Freeport dapat perpanjangan izin ekspor 3 bulan

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Freeport dapat perpanjangan izin ekspor 3 bulan
Menteri ESDM menaksir nilai bisnis PT FI senilai US$ 8 miliar dolar

 

JAKARTA, Indonesia – Proses negosiasi antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia yang seharusnya selesai hari ini, Selasa 10 Oktober 2017, diperpanjang hingga Januari 2018. Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyampaikan hal ini dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin 9 Oktober 2017.  

Jonan mengatakan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT FI masih berlaku sampai tiga bulan ke depan. Raksasa tambang yang menggarap cadangan di tambang Grasberg, Papua, itu masih bisa mengekspor konsentrat hingga 10 Januari 2018.  

Perpanjangan waktu IUPK dari semula enam bulan diharapkan dapat memberikan waktu untuk negosiasi divestasi saham 51%, termasuk tentang jadwal, mekanisme, dan harganya. Pekan lalu CEO Freeport, Richard C. Adkerson mengirim surat keberatan atas proposal divestasi yang disodorkan pemerintah.

(BACA :  Semangat euforia kuasai saham Freeport Indonesia sebaiknya direm dulu)

Jonan memperkirakan, bisnis PT FI di Grasberg nilainya sekitar US$ 8 miliar dolar. Menurut Jonan, angka perkiraan ini muncul dari asumsi nilai kapitalisasi pasar Freeport McMoran, induk PT FI, senilai US$ 20,47 miliar dolar. “Unit bisnis di Indonesia maksimal berkontribusi 40% terhadap pendapatan Freeport McMoran,” kata mantan dirut PT Bahana Pembiayaan Indonesia, sebuah badan usaha keuangan milik negara itu.

Setelah negosiasi kesepakatan divestasi 51%, Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara menjadi wakil pemerintah dalam perundingan detilnya, 

Menjawab pertanyaan tentang negosiasi kontrak PT FI, Jonan mengatakan, “Pemerintah menyetujui perpanjangan kontrak maksimum 2 x10 tahun. Hal ini sesuai dengan undang-undang Minerba, jadi diperpanjang pertama 2021-2031, lalu dengan persyaratan apabila memenuhi dapat diperpanjang lagi. Dapat artinya belum tentu masuk 10 tahun kedua,” ujar Jonan.

Jonan mengingatkan kewajiban Freeport Indonesia. Pertama,  harus mendivestasikan sahamnya sebesar 51% , yang akan dimiliki secara gabungan antara pemerintah pusat dan daerah (kabupaten, provinsi, masyarakat adat). Kedua, meminta Freeport membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter dalam 5 tahun. 

Ketiga, pemerintah akan mengupayakan penerimaan negara dari hasil produksi Freeport akan lebih tinggi ini termasuk PNBP, royalti, pajak dalam bentuk apapun dan retribusi daerah. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!