Indonesia

KPK tetapkan Saipul Jamil sebagai tersangka kasus dugaan suap

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

KPK tetapkan Saipul Jamil sebagai tersangka kasus dugaan suap

ANTARA FOTO

Saipul Jamil tersandung kasus tindak pidana korupsi pemberian suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi

JAKARTA, Indonesia – Nasib malang kembali menimpa pedangdut Saipul Jamil. Pria berusia 36 tahun ini kini tengah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, terkait kasus pencabulan.

Namun kini Saipul kembali ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus lainnya, yakni dugaan pemberian suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dalam pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, KPK menetapkan seorang tersangka baru yaitu SJM (Saipul Jamil) dari swasta,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Rabu, 21 Desember.

Saipul disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

“Tersangka melalui saudaranya SH (Samsul Hidayatullah) dan kuasa hukumnya BN (Berthanatalia Ruruk Kariman) dan K (Kasman Sangaji) diduga memberi hadiah kepada R (Rohadi) selaku panitera PN Jakarta Utara dengan maksud untuk mempengaruhi putusan terkait tindak pidana asusila yang dilakukan SJM yang disidangkan di PN Jakut,” tambah Febri.

Saipul disangkakan bersama dengan Samsul, Bertha dan Kasman memberikan Rp 300 juta kepada Rohadi agar Rohadi menjadi penghubung dan memberikan akses dengan majelis hakim yang mengadili perkara Saipul sekaligus meminta agar Rohadi mengusahakan vonis yang lebih ringan terhadap Saipul.

Oleh majelis hakim PN Jakut yang dipimpin Ifa Sudewi, Saipul divonis 3 tahun penjara berdasarkan pasal 292 KUHP dari tuntutan 7 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

“SJM adalah tersangka kelima dalam kasus ini, sebelumnya KPK sudah menetapkan 4 orang tersangka,” tambah Febri.

Empat orang tersebut adalah panitera PN Jakut Rohadi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan; ketua tim penasihat hukum Saipul Jamil, Kasman sudah divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan; Bertha divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan; sedangkan kakak kandung Saipul, Samsul Hidayatullah divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

“SJM ditingkatkan statusnya sebagai tersangka karena ikut serta memberi. Pemberi tidak hanya satu orang, ada beberapa orang. KPK tentu juga melakukan penelusuran kepada pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini namun hingga saat ini bukti-bukti yang solid adalah untuk SJM, belum ke pihak lain tapi KPK tidak menutup semua kemungkinan,” tegas Febri.

(BACA JUGA: 5 fakta tentang Saipul Jamil)

Pengadilan Tinggi Jakarta pada 20 September 2016 memperberat vonis Saipul menjadi 5 tahun penjara. -dengan laporan dari Antara/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!