Andika “The Titans” jalani sidang perdana

Yuli Saputra

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Andika “The Titans” jalani sidang perdana
Andhika menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung terkait kasus kepemilikan tembakau gorilla

BANDUNG, Indonesia – Dengan mengenakan baju koko putih, kupluk abu-abu, serta rompi merah dengan tulisan di punggung “Tahanan Pidana Umum”, Andika Naliputra Wiraharja menghadiri persidangan kasus dugaan kepemilikan ganja sintetis atau dikenal dengan sebutan tembakau gorilla, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Kamis 15 Juni. 

Di kursi pesakitan, ia tertunduk mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung.

Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan yang dibacakan JPU, Melur Kimaharandika. Melur menjelaskan, personel band The Titans itu kedapatan telah membeli dan mengkonsumsi narkoba jenis tembakau gorila.

“Terdakwa memesan narkotika jenis ganja sintetis dengan menghubungi saksi Dedy dan dikirimkan melalui ojek online dengan tujuan rumah terdakwa di Sarikaso Kota Bandung,” kata Melur saat persidangan. 

Polisi yang membuntuti kurir ojek online mendapati terdakwa menerima kiriman tembakau gorila yang terbungkus paket berlakban.  Polisi langsung meminta terdakwa membuka bungkusan paket.

“Saat dibuka, paket tersebut berisikan dua bungkus plastik silver narkotika jenis tembakau gorilla dengan berat 2,97 gram,” papar Melur.

Setelah diinterogasi, lanjut Melur, Andika mengakui barang haram tersebut merupakan pesanan pribadi yang dipesannya melalui aplikasi media sosial.   Untuk membeli dua paket narkoba jenis baru itu, Andika membayar seharga Rp 700 ribu. 

“Terdakwa mengakui jika memesan tembakau gorila dan digunakan atau dikonsumsi untuk diri sendiri,” kata Melur. 

Atas perbuatannya, JPU mendakwa mantan personel Band Peterpan ini dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 6 ayat 3 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35/2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI nomor 2/2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara.  Serta, pasal 127 ayat 1 huruf a jo pasal 6 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. 

Penasehat Hukum Andika, Mursyal Sanjaya memutuskan tidak mengajukan eksepsi dan akan mengikuti saja proses persidangan. Mursyal mengatakan, pihaknya akan melihat sejauh mana pasal-pasal yang didakwakan terbukti. 

“Kalau kami berharap yang terbaik buat Andika karena ini proses perubahan buat Andika supaya dia lebih baik lagi dalam menghasilkan karyanya,” kata Mursyal kepada wartawan usai persidangan.

Mursyal tetap berpikir bahwa kliennya adalah korban sehingga sebaiknya dilakukan pengobatan dan perawatan. “Supaya mental dan psikisnya lebih baik lagi,” harapnya.

Mursyal mengatakan, pihaknya sedang mengupayakan jalan keluar yang baik bagi kondisi fisik dan psikis kliennya itu.  Apakah dalam bentuk rehabilitasi atau solusi yang lain.

“Apapun solusinya untuk kebaikan fisik dan psikis Andika,” ujar Musyal.

-Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!