Terkait kasus narkoba, Ridho Rhoma jalani sidang perdana hari ini

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Terkait kasus narkoba, Ridho Rhoma jalani sidang perdana hari ini
Pihak Ridho Rhoma masih terus mengajukan permohonan untuk rehabilitasi

JAKARTA, Indonesia — Menyusul kasus dugaan konsumsi narkoba yang menjeratnya, penyanyi dangdut Ridho Rhoma menjalani sidang perdana kasusnya hari ini, Selasa, 4 Juli di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

(BACA JUGA: Polisi tangkap penyanyi Ridho Rhoma ketika tengah nyabu di hotel)

Ridho terlihat menghadiri sidang perdananya dengan mengenakan kemeja putih, celana hitam dan peci putih. Sidang dimulai sekitar pukul 14:40 WIB dan dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Edison. Sidang perdana Ridho Rhoma bersifat terbuka untuk umum.

Usai sidang, Achmad Cholidin, kuasa hukum Ridho Rhoma, bicara soal jalannya sidang. “Setelah kita dengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), kita akan melakukan eksepsi berkenaan penyusunan dakwaan itu sudah patut apa belum. Tapi ada hal-hal dalam penyusunan dakwaan itu kita menganggap ada yang tidak patut . Nanti kita lihat apa benar yg didakwakan oleh JPU itu benar,” kata Achmad.

(BACA JUGA: Empat hal tentang Ridho Rhoma yang mungkin belum kamu tahu)

Pihak Ridho pun masih mengajukan permohonan rehabilitasi. “Kita sudah ajukan rehabilitasi. Assestment-nya tidak main-main, ada BNN, penyidik, JPU juga, jadi saya juga bingung kenapa Mas Ridho ditempatkan di Rutan Salemba. Maka itu kita memohon kepada majelis hakim untuk bisa mengabulkan permohonan kita untuk direhabilitasi.”

Kata Achmad lagi, meski kondisi Ridho di tahanan tergolong baik, namun banyak pihak yang terus memberikan dorongan dan motivasi agar ia bisa menjalani semua proses dengan baik dan sabar. “Waktu di RSKO diobatin baik psikis maupun fisik, ada kesempatan untuk olahraga. Sementara di Rutan Salemba itu tidak ada maka dari itu kita keberatan Ridho dipindahkan ke rutan. Kenapa enggak dilanjut lagi rehabnya padahal hasil sosial-medis Ridho itu patut untuk direhabilitasi,” tambah Achmad.

KONSULTASI. Penyanyi dangdut Ridho Rhoma berkonsultasi dengan penasehat hukum saat menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa, 4 Juli. Foto oleh Galih Pradipta/Antara Foto

Soal dakwaan dari pihak hakim, Achmad menyebut, “Ridho didakwa Pasal 127 juncto 132 juncto 112, juncto 136 itu primernya dan juga subsider 137. Ancaman hukuman 112 minimal 4 tahun maksimal 12 tahun itu yang kita hindari dan nanti kita mudah-mudahan pada fakta persidangan majelis yang memperhatikan hal ini berharap sih bisa bebas. Kita tahu sikap Mas Ridho kan bukan penjahat dia kan hanya korban.”

Berbekal banyak bukti, pihak Ridho yang diwakili Achmad mengaku optimis menjalani proses sidang selanjutnya yang akan digelar 11 Juli mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi. “Kita akan bermain dari bukti-bukti. InsyaAllah kalau memang Allah masih memberikan jalan keadilan di sini, kita yakini Ridho tidak disangkakan.”

Ridho ditangkap pihak kepolisian Sabtu, 25 Maret dini hari di Hotel Ibis di daerah Tanjung Duren berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Dari tangan Ridho, polisi menyita barang bukti berupa paket narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram, satu set alat hisap atau bong, satu unit mobil Honda Civic dan satu ponsel. 

—Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!