Andika “The Titans” divonis 8 bulan penjara

Yuli Saputra

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Andika “The Titans” divonis 8 bulan penjara
Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum

BANDUNG, Indonesia —Majelis Hakim menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada terdakwa Andika Naliputra Wilaharja dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang 1 Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Kamis 27 Juli 2017. 

Saat membacakan amar putusan, Ketua Majelis Hakim, Daryanto menyatakan, pentolan The Titans itu terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu. Hakim juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan dengan dikurangi masa tahanan.

(BACA JUGA: Beli tembakau gorila via medsos, Andhika “The Titans” ditangkap polisi)

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Daryanto.

Andika dijerat pasal 114 ayat 1 dan dan pasal 127 ayat 1 huruf a jo pasal 6 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35/2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI nomor 2/2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Andika satu tahun penjara. Dalam menjatuhkan vonis, hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya. Selain itu, selama menjalani persidangan, terdakwa terbuka dalam memberikan keterangan. Hakim juga mempertimbangkan kondisi Andika yang mempunyai tanggungan keluarga.

(BACA JUGA: Andika “The Titans” ternyata sudah dua kali membeli tembakau gorila)

Sementara hal yang memberatkan, terdakwa tidak berperan aktif mendukung program pemerintah dan masyarakat dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. 

Selama hakim membacakan amar putusannya, Andika hanya tertunduk di kursi terdakwa. Mantan personel band Peterpan ini mengenakan baju koko putih dengan rompi merah bertuliskan Tahanan Kejari Bandung.

Usai persidangan, Andika langsung diamankan petugas Kejari Bandung menuju ruang tahanan pengadilan, tanpa memberi kesempatan kepada awak media untuk mewawancarainya.

Menurut Penasehat Hukum Andika, Mursyal Sanjaya, kliennya menerima vonis yang dijatuhkan hakim. “Dari pembicaraan dengan Andika, dia menerima. Pemahamannya ini yang terbaik untuk dia. Semoga bisa menjalaninya dengan ikhlas,” kata Mursyal.

Mursyal sendiri berpendapat, putusan hakim bisa jadi pembelajaran bagi kliennya sekaligus bagi seluruh masyarakat Indonesia akan bahayanya narkoba. Ia juga berharap kejadian ini menjadi titik balik bagi Andika dan The Titans.

Andika ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung  di rumahnya, Selasa 21 Februari 2017. Andika ketahuan membeli dua paket narkotika jenis tembakau Gorila yang dipesannya melalui sebuah akun di Instagram. Kepada penyidik, pemain keyboard ini mengaku sebagai pengguna dan telah membeli sebanyak dua kali. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!