Taylor Swift memenangkan gugatan kasus pelecehan seksual

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Taylor Swift memenangkan gugatan kasus pelecehan seksual

AFP

Setelah argumen penutup disampaikan di persidangan, Taylor Swift langsung menangis

JAKARTA, Indonesia —Bintang pop Taylor Swift akhirnya bisa bernapas lega pada Senin, 14 Agustus, setelah ia dinyatakan menang dalam kasus gugatan terkait dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang DJ.

Panel juri di pengadilan Denver mengambil waktu 4 jam sebelum memutuskan vonis mereka terhadap gugatan yang diajukan Taylor terhadap seorang DJ yang diduga meremas bokongnya saat berfoto bersama di tahun 2013 lalu.

Swift menerima ganti rugi sebesar USD 1 sesuai permintaannya atas kerugian yang dialaminya. Hari itu jadi salah satu hari yang cukup emosional bagi Taylor. Saat argumen penutup disampaikan, ia langsung menangis.

Menyusul kemenangannya, penyanyi berusia 27 tahun ini lantas merilis pernyataan yang berisi rasa syukur karena pihak pengadilan telah mengapresiasi perjuangan Taylor bersama tim kuasa hukumnya. Ia menyebut pengalaman yang dialaminya sebagai “bentuk perjuangan bagi orang-orang yang merasa harus bungkam setelah jadi korban pelecehan seksual”.

“Harapanku adalah untuk membantu mereka-mereka yang suaranya seharusnya didengar. Karena itu, di masa depan aku akan aktif berdonasi untuk banyak organisasi yang membantu korban pelecehan seksual untuk bisa membela diri mereka,” ujar Taylor dalam pernyataannya.

Tak cuma Taylor yang terlihat emosional saat persidangan. Ibunya, Andrea Swift juga meneteskan air matanya saat mendampingi sang putri di persidangan.

Sebelumnya, pihak DJ Mueller menggugat Taylor senilai USD 3 juta karena ia mengaku kehilangan pekerjaan setelah pihak keamanan Taylor mengadukan dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap Taylor tahun 2013 lalu. Gugatan Mueller sendiri dilayangkan tahun 2015. Sementara pihak Taylor membalas dengan gugatan pelecehan seksual.

Namun pihak pengadilan menyebut saat sidang Jumat, 11 Agustus lalu bahwa tidak ada cukup bukti atas gugatan yang dilayangkan Mueller terhadap Taylor.

Sementara itu, angka ganti rugi yang “hanya” senilai USD 1 itu digambarkan tim pengacara Taylor sebagai sesuatu yang tidak bisa dinilai dengan uang. 

—dengan laporan AFP/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!