Begini aturan menyanyikan lagu ‘Indonesia Raya’

Bayu D. Wicaksono

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Begini aturan menyanyikan lagu ‘Indonesia Raya’
Lagu 'Indonesia Raya' merupakan lagu kebangsaan Indonesia yang pemakaiannya diatur dalam Undang-undang

JAKARTA, Indonesia —Lagu Indonesia Raya merupakan lagu kebangsaan Republik Indonesia dan paling umum dikumandangkan ketika sedang ada upacara bendera atau acara kenegeraaan lainnya.

Namun, bagaimana jika lagu ini dibawakan atau dinyanyikan saat kondisi lainnya? Apakah lagu Indonesia Raya boleh dinyanyikan di acara-acara lainnya? Cermati sejarah dan aturan tentang lagu Indonesia Raya di bawah ini.

Cerita di balik komponis lagu

Lagu kebangsaan ini merupakan karya komponis Indonesia bernama Wage Rudolph Soepratman atau yang lebih dikenal dengan nama W.R. Soepratman. Lahir di Jatinegara, 9 Maret 1903, beliau merupakan guru yang dihormati, penulis buku, dan juga pernah menjadi wartawan pada surat kabar Kaoem Moeda.

W.R. Soepratman memiliki hobi bermain biola sejak muda, maka itu ia memiliki ketertarikan dalam bidang musik. Lagu Indonesia Raya sendiri diciptakannya pada 1924 dan banyak dianggap sebagai salah satu lagu kebangsaan terbaik di dunia.

Penggunaannya wajib pada kondisi tertentu

Penggunaan lagu kebangsaan Indonesia ini telah diatur oleh UU No. 24 tahun 2009 Bab V bagian kedua terkait penggunaan Lagu Kebangsaan, pasal 59 ayat (1).

Pasal tersebut menegaskan bahwa Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan hanya (a) untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden; (b) untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara; (c) dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah; (d) dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah; (e) untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi; (f) dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; (g) dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.

Terlepas dari momen-momen yang sudah disebut di atas, lagu Indonesia Raya juga dapat dinyanyikan dalam kondisi tertentu. Seperti yang dijelaskan pada pasal 59 ayat (2), Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan: (a) sebagai pernyataan rasa kebangsaan; (b) dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran; (c) dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau (d) dalam acara kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional.

Pengaturan menyanyikan

Menurut pasal 60 pada bagian ketiga UU mengenai tata cara penggunaan Lagu Kebangsaan, cara bersikap saat menyanyikan pun telah diatur dengan jelas: (1) lagu kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental; (2) lagu kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrain; (3) Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.

Kemudian pasal 61 menjelaskan apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali. Sementara sikap hadirin tertulis pada pasal 62 yang berisi bahwa setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.

Larangan mempergunakan sembarangan

Selain mengatur cara menyanyikan dan sikap saat mendengarkan, ada juga larangan yang ditulis di Undang-undang. Menurut UU No. 24 tahun 2009, setiap orang dilarang: (a) mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan; (b) memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau (c) menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.

Karena sudah jelas diatur dalam Undang-undang, maka masyarkat perlu berhati-hati dalam menggunakan lagu kebangsaan dalam rangka menghormati lagu tersebut.

—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!