SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia — Pada Juli 2016 lalu, Lionel Messi terbukti menggelapkan pajak dan divonis hukuman penjara selama 21 bulan. Lionel Messi dan ayahnya Jorge Messi mendapatkan hukuman karena terbukti melakukan penggelapan pajak yang merugikan negara sebesar 4 juta Euro.
(BACA JUGA: Terbukti gelapkan pajak, Messi dijatuhi hukuman 21 bulan penjara)
Namun pada Jumat, 7 Juli, pihak pengadilan Barcelona mengubah hukuman terhadap bintang Barcelona asal Argentina tersebut dari yang semula berupa hukuman penjara menjadi denda.
Dengan adanya perubahan hukuman yang diberikan, kini Messi harus membayar denda sebesar 252 ribu euro (3,83 milyar rupiah) dan ayahnya didenda sebesar 180 ribu euro (2,736 milyar rupiah).
Pada hukuman sebelumnya, Messi tidak ditahan karena sistem pengadilan di Spanyol dapat menangguhkan hukuman dengan lama pidana di bawah 2 tahun dan masih tergolong kesalahan pertama. —dengan laporan AFP/Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.