Tantangan implementasi Pertolongan Pertama Psikologis pasca bencana alam

Nova Riyanti Yusuf

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Tantangan implementasi Pertolongan Pertama Psikologis pasca bencana alam

ANTARA FOTO

Penulis mengunjungi Aceh pasca gempa 6,5 SR pada 7 Desember 2016 silam. Apa saja permasalahan yang dihadapi oleh para penyintas dan bagaimana solusinya?

Pada 10 Oktober tiap tahunnya, dunia memperingati Hari Kesehatan Jiwa Sedunia (HKJS). Tahun ini, HKJS mengangkat tema “Martabat dan Kesehatan Jiwa: Pertolongan Pertama Psikologis dan Kesehatan Jiwa Bagi Semua”. 

Pertolongan Pertama Psikologis dikenal juga sebagai Psychological First Aid (PFA). Tema ini sangat relevan dengan Indonesia yang rentan mengalami berbagai bencana alam. Belum dua bulan berselang sejak HKJS, terjadi bencana alam gempa bumi dengan getaran 6,5 skala richter di Provinsi Naggroe Aceh Darussalam, tepatnya pada 7 Desember lalu.

Bencana alam ini cukup besar dampaknya, termasuk stressor psikososial yang bersifat katastropik sehingga mengancam nyawa atau integritas seseorang. Akibatnya diperlukan penanganan yang menyeluruh dan bersifat segera agar dapat mencegah terjadinya gangguan jiwa berat. 

Jika tidak ditangani dengan baik, maka akan mengakibatkan terjadinya Post Traumatic Stress Disorder (PTSD). Jika PTSD terjadi, sangat mungkin terjadi gangguan-gangguan jiwa yang lain, seperti depresi, gangguan kecemasan, dan sebagainya. Sebelum individu mengalami PTSD, terjadi fase akut yang berlangsung mulai dari 3 hari hingga satu bulan pasca trauma (gangguan stres akut). Bila tidak ditangani dengan baik, gangguan stres akut dapat berlanjut menjadi PTSD. 

Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa menyebutkan bahwa salah satu upaya preventif kesehatan jiwa yakni mencegah timbulnya dampak psikososial. Psikiater memegang peranan penting dalam upaya untuk mengenali secara dini permasalahan kesehatan jiwa akibat stressor psikososial, bagaimana mencegah terjadinya gangguan jiwa, dan menanggulanginya serta melakukan pertolongan pertama psikologis (PFA). 

Walau gempa bumi 7 Desember 2016 lalu tidak sebesar gempa tsunami pada 26 Desember 2004 —baik secara skala richter maupun dampak— tetapi bagi Pidie Jaya, terutama wilayah-wilayah yang telah menjadi korban konflik Gerakan Aceh Merdeka (GAM), seperti Jiem Jiem, maka para penduduknya mengalami 3 peristiwa katastrofik–konflik.

Ketiga peristiwa tersebut, seperti di Desa Jiem-Jiem, yaitu warga yang harus mengungsi, merasakan gempa tsunami walau tidak sampai mengungsi, dan terakhir adalah gempa pada tanggal 7 Desember 2016 yang mengakibatkan mereka harus mengungsi. 

Atas kesadaran potensi kompleksitas masalah yang dihadapi Aceh, pada 2006 dan 2007 telah dilaksanakan penelitian kolaboratif antara International Organization for Migration (IOM), Department of Global Health & Social Medicine dari Harvard Medical School, dan Universitas Syiah Kuala. Penelitian kebutuhan psikososial yang dilaksanakan di 14 kabupaten berkonflik tinggi, termasuk Pidie Jaya, diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan kapasitas dalam bentuk pelatihan bagi dokter puskesmas (GP +), pengembangan konsep Community Mental Health Nurse (CMHN), atau Perawat Kesehatan Jiwa Komunitas. 

Pasien korban gempa menjalani perawatan medis di lorong Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pidie Jaya, Provinsi Aceh, pada 14 Desember 2016. Foto oleh Rahmad/Antara

Kepmenkes No.1653 tentang Pedoman Penanganan Bencana Bidang Kesehatan telah diterbitkan, juga Permenkes terbaru sedang dipersiapkan. Setelah menjadi semacam laboratorium bencana alam, tentu diharapkan bahwa semua hasil penelitian itu akan membuat Aceh mempunyai kemampuan penanganan masalah kesehatan jiwa saat dihadapkan dengan kondisi bencana yang tidak terduga. 

Fase Tanggap Darurat gempa Pidie Jaya ditetapkan sampai dengan 20 Desember 2016. Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah terjun langsung ke Aceh sebanyak dua kali dalam Fase Tanggap Darurat. Kunjungan pertama dilakukan pada 8 Desember, sehari setelah terjadi gempa bumi, sedangkan yang kedua pada 15 Desember di mana ia menekankan pentingnya rehabilitasi dan rekonstruksi untuk segera dilakukan. Pembersihan puing-puing diharapkan juga akan mempercepat hilangnya trauma atas peritiswa itu sendiri. 

Setelah penulis ikut sebagai psikiater dalam tim Kesehatan Jiwa yang dikirimkan Direktorat P2MKJN Kementerian Kesehatan ke Aceh pada 12-14 Desember 2016, ada beberapa analisis terkait intervensi kesehatan jiwa pada Fase Tanggap Darurat ini. 

Menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO), intervensi Kesehatan Jiwa ada dua fase, yaitu fase kedaruratan akut dan fase rekonsolidasi. Namun ada beberapa hal yang menjadi perhatian di antaranya persiapan sebelum kedaruratan yang harus lebih ditingkatkan lagi, assesment tentang kebutuhan dirasa belum maksimal, kolaborasi yang terbentur ego sektoral, lambatnya integrasi ke dalam pelayanan kesehatan primer, kekhawatiran tentang perspektif jangka panjang, serta indikator monitoring

Persiapan sebelum kedaruratan telah menjadi perhatian Indonesia. Indonesia memiliki Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang mempunyai anggaran besar pada fase tanggap darurat, sehingga pada 2010 saat terjadi erupsi Gunung Merapi, dan penulis dalam kapasitas sebagai anggota Komisi IX DPR RI, mampu meyakinkan BNPB untuk menganggarkan pelatihan kalakarya Psychological First Aid (PFA) bagi 200 perawat se-Jawa Tengah. 

Metode PFA adalah satu bentuk intervensi psikososial paska bencana yang berperan dalam membantu para penyintas bencana alam mengurangi luka psikologis dan mengembangkan fungsi adaptifnya sekaligus mengakselerasi pemulihan psikologis pasca mengalami peristiwa sulit akibat bencana alam. 

Diharapkan dengan pelatihan tersebut, maka para pendamping —yang tidak harus psikiater atau psikolog tetapi juga perawat dan pekerja sosial— mempunyai kemampuan pendampingan yang sesuai standar Inter-Agency Standing Committee (IASC) Guidelines on Mental Health and Psychosocial Support in Emergency Setting. Pengalaman ini tentunya menjadi salah satu contoh nyata pentingnya intervensi psikososial untuk mencegah terjadinya gangguan jiwa yang berat di antara para penyintas.

Kementerian Kesehatan telah lama menetapkan regio rentan bencana alam di Indonesia, dan model project PFA yang dibuat sejak 2010 dengan pelaksana teknis Kementerian Kesehatan seharusnya dalam rentang waktu 2010-2016 sudah bisa kelar dilakukan pelatihan kalakarya di 8 regio rentan bencana alam. Namun ternyata pelatihan PFA tersebut belum dirasakan di Pidie Jaya. 

Warga melintas di depan masjid Baitul Muttaqin yang ambruk akibat gempa bumi 6,5 SR di pedalaman Desa Cubo, Pante Raya, Pidie Jaya, Provinsi Aceh, pada 13 Desember 2016. Foto oleh Rahmad/Antara

Sangat besar kemungkinan hal ini terhambat oleh karena alasan klasik penganggaran bahwa untuk program kesehatan jiwa masih jauh dari berbasis bukti. Pertanyaan besar adalah apakah bencana alam yang kerap terjadi dan upaya model project yang telah menghasilkan angka-angka temuan bukan bukti yang cukup? 

Dalam semangat humanitarianisme, akan selalu ada organisasi-organisasi yang turun berbendera dan lupa berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat sebagai perpanjangan tangan pemerintah dan pemerintah daerah. Hal ini sangat wajar terjadi. 

Namun khusus bencana gempa kali ini, Kementerian Kesehatan menahan hasrat bantuan asing untuk masuk ke Aceh. Contoh saja, intervensi kesehatan jiwa. Ada sebuah instruksi tentang assessment dan intervensi yang boleh dilakukan di lapangan yang tim penulis terima sejak hari pertama berkoordinasi, namun penulis temui bahwa instruksi tersebut pun tidak disampaikan dengan keyakinan.

Betul, penanganan harus berprinsip PFA, apalagi tim yang turun bersama penulis adalah tim pertama dalam fase kedaruratan akut. Tetapi tidak adanya keseragaman pemahaman tentang asesmen di lapangan adalah sebuah bahaya laten bagi perspektif jangka panjang manajemen bencana alam. Dampak yang terkena adalah efektivitas intervensi, tingkat output, kesahihan data yang akan terkumpul dan sebuah pertanyaan, sampai kapan penyintas hanya akan menjadi alat interpretasi coba-coba?     

Kekhawatiran juga terbangun pada saat melakukan PFA sekaligus screening penyintas di lapangan. Tim penulis terdiri dari 3 psikiater, 1 psikolog klinis, dan 2 CMHN. Sebuah proses koordinasi menginstruksikan bahwa jika tim menemukan penyintas dengan potensi gangguan jiwa maka perlu dilakukan rujukan ke posko kesehatan jiwa yang ada di Dinas Kesehatan. Lokasi Dinas tidak dekat dari titik-titik yang tim penulis datangi karena memang penting untuk memotret kondisi pengungsian yang sulit dijangkau. 

Fase kedaruratan akut seharusnya juga sudah mempersiapkan upaya integrasi ke dalam pelayanan kesehatan primer sambil memaksimalkan peran GP+. Persis seperti apa yang sudah juga diteliti oleh IOM dan Harvard Medical School bahkan riset-riset lainnya. Integrasi ini tidak hanya penting karena berkejaran dengan waktu tetapi juga dalam konteks aksesibilitas terhadap pelayanan primer sekaligus peningkatan peran komunitas.    

Mungkin dianggap sambil lalu, tetapi kendala bahasa dan budaya adalah salah satu alasan utama kenapa PFA perlu dilatihkan ke tenaga lokal. Ada kalanya tim penulis juga membutuhkan jasa penerjemah dari warga yang fasih berbahasa Indonesia, pada saat melakukan asesmen PFA, sementara assessment itu sendiri berlangsung sangat lama. Jadi bisa dibayangkan efektivitas PFA untuk menjangkau penyintas secara luas. Jika PFA yang seharusnya diperuntukan untuk membantu penyintas tetapi saat di lapangan tidak lebih hanya sebagai metode screening dan rekapitulasi data, maka penyintas tidak lebih dari sekedar obyek sampling. Ini harus dikoreksi.  

Pemerhati anak sekaligus Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi (kiri) menghibur anak anak korban gempa dalam rangka penyembuhan trauma anak di posko pengungsian Tring Blang, Meurdu, Pidie Jaya, Provinsi Aceh,  pada 15 Desember 2016. Foto oleh Rahmad/Antara

Yang menarik lagi, penulis mendapatkan informasi bahwa telah ada 40 perawat yang telah dilatih modul PFA untuk anak dan remaja, yang tentunya berbeda dari penanganan orang dewasa. Namun saat dikoordinasikan di lapangan, ada hambatan anggaran untuk mobilisasi mereka. 

Keterbatasan anggaran dari pemerintah daerah juga bukanlah hal baru. Edukasi yang kurang terhadap kepala-kepala daerah, kadang mengakibatkan alokasi anggaran untuk kesehatan jiwa berjumlah nol persen. Salah satu cara untuk menyikapi, minimal daerah-daerah yang berada di dalam regio rentan bencana alam harus mendapatkan pengarahan sehingga ada keberpihakan terhadap program kesehatan jiwa di wilayahnya.

Tidak bisa dihindari bahwa saat dilakukan PFA, maka terdapat upaya kuratif pemberian obat. Baik untuk keluhan fisik maupuan psikologis. Sebelum mengalami gempa, tidak sedikit penyintas yang sudah mengalami juga gangguan jiwa seperti depresi, cemas, dan lain-lain. Kondisi tentu diperburuk dengan terjadinya gempa. Namun, sustainability atau kesinambungan akses terhadap obat tersebut juga perlu dipikirkan dengan serius. 

Jika didalami lebih lanjut, tentu akan masih banyak lagi kekurangan dalam upaya intervensi kesehatan jiwa bagi penyintas. Namun saat ini tidak dibutuhkan kritik saja sehingga menjadi adu pintar lintas sektoral. Harus ada satu leading sector yang sejauh ini ada di Kementerian Kesehatan. Namun kadang unit di dalam Kementerian Kesehatan yang bertugas menangani tidak mendapatkan cukup kepercayaan berupa alokasi anggaran serta ketersediaan sumber daya manusianya. 

Semoga, masalah klasik ini tidak terus-menerus menjadi kambing hitam karena ada begitu banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan sehingga mengerucut menjadi sebuah grand design intervensi kesehatan jiwa pada manajemen bencana (alam maupun buatan manusia).  —Rappler.com

Nova Riyanti Yusuf (Noriyu) adalah anggota DPR RI periode 2009-2014, menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IX tentang kesehatan dan tenaga kerja. Salah satu pekerjaan penting yang pernah dia lakukan adalah menginisiasi rancangan undang-undang (RUU) Kesehatan Jiwa. Saat ini bekerja sebagai psikiater di RS Jiwa Soeharto Heerdjan, Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa (PDSKJI) DKI Jakarta, dan Kandidat Doktor Ilmu Kesehatan Masyarakat di Universitas Indonesia.

Tulisannya di Rappler Indonesia merupakan bagian dari advokasi kesehatan jiwa untuk memastikan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!