Empat momentum langka demi Jakarta yang adil dan demokratis

Elisa Sutanudjaja

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Empat momentum langka demi Jakarta yang adil dan demokratis

ANTARA FOTO

Ajakan Gubernur baru DKI untuk bekerja sama seharusnya dimanfaatkan secara maksimal oleh warga

Gubernur DKI Jakarta, selain membawa gagasan baru, ia juga mewarisi hasil dan pekerjaan Gubernur terdahulu. Namun, periode kepemimpinan kali ini mendapatkan momentum yang belum maksimal di periode lampau, yaitu kesempatan untuk menata ruang hidup, sosial, ekonomi dan lingkungan hidup melalui proses partisipasi yang bermakna dan perencanaan yang matang berbasis data dan konsep keadilan serta kelestarian. 

Setidaknya ada empat momentum langka. Pertama adalah proses peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Rencana Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Hasil proses peninjauan kembali RTRW 2030 telah diputuskan pada September 2017, yaitu RTRW 2030 harus ditinjau kembali. Momentum kedua yaitu proses penyusunan Raperda Rencana Wilayah Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Rencana Kawasan Strategis Pantura Jakarta.

Ketiga adalah proses Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yang merupakan naskah teknokratis arahan pembangunan DKI Jakarta untuk 20 tahun kedepan. Terakhir adalah proses revisi dan penyusunan 2 Peraturan Pemerintah terkait penataan ruang Jabodetabekpunjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur). Di sini, kebijakan mengenai penataan ruang, baik di daratan dan lautan serta lintas kota-provinsi, pun dapat tersinkronisasi dengan baik dalam rencana pembangunan jangka panjang pada berbagai sektor, sehingga arahan tentang mengelola ruang dan bentang alam dapat terwujud melalui program dan anggaran.

Dalam periode ini, untuk pertama kalinya zonasi dan ruang di darat dapat dibicarakan secara bersama-sama dengan pesisir, pulau, dan lautan, baik di tataran arahan kebijakan maupun detil pelaksanaan. Jika Anies Baswedan tetap teguh memenuhi janjinya menolak reklamasi, maka Teluk Jakarta memiliki kesempatan untuk memulihkan diri melalui proses ekologis, dan mengintegrasikan manajemen dan hubungan antara hulu, Daerah Aliran Sungai dan hilir. 

Peninjauan kembali RTRW dan RDTRPZ juga membuka kesempatan untuk menata kepadatannya. Paradigma lama yang masih terjadi adalah “Jakarta sudah padat” atau “Jakarta kekurangan lahan”, padahal kepadatan jiwa/hektar lahan di Jakarta tidak didukung oleh kepadatan lantai-terbangun dan infrastruktur serta pelayanan yang memadai. Singapura memiliki kepadatan lantai-terbangun empat kali dari Jakarta, sementara kepadatan jiwa Singapura dan Jakarta hampir sama, yaitu di kisaran 150 jiwa/hektar. Dengan kata lain, setiap orang di Singapura menikmati luas lantai-terbangun rata-rata delapan kali lebih luas daripada yang dinikmati rata-rata setiap orang di Jakarta. 

Pilkada kemarin untuk pertama kalinya mengangkat isu perumahan terjangkau dalam berbagai kemasan. Termasuk di antaranya ketika Anies Baswedan menandatangani perjanjian dengan Jaringan Rakyat Miskin Kota, yang isinya memastikan perbaikan kampung tanpa menggusur melalui penyesuaian tata ruang dan keamanan bermukim. 

Sebetulnya, perbaikan kampung bukanlah sesuatu yang baru. Muhammad Husni Thamrin berhasil mendesak Dewan Kota masa Pemerintah Kolonial untuk melakukan perbaikan kampung di Kampung Sawah Besar dan Pecah Kulit. Program serupa kembali terjadi pada tahun 1970an di empat kota besar, termasuk Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Perjanjian ini memberikan harapan besar akan kota Jakarta yang lebih adil dan humanis. 

Periode ini juga dimodali oleh tradisi dan praktek baik yang sudah dibangun sebelumnya yang perlu dilanjutkan dan ditingkatkan. UPT Jakarta Smart City perlu meningkatkan perannya dan mulai banyak menganalisa tentang penggunaan ruang, mobilitas hingga kondisi lingkungan hidup. Program seperti Data Terbuka harus diperkuat dengan makin banyaknya pembukaan data strategis seperti data transportasi hingga izin terkait bangunan tertentu dan lingkungan hidup. 

Di saat bersamaan, kapasitas dinas dan badan yang terkait dengan perencanaan, seperti Bappeda dan Dinas Cipta Karya, Penataan Ruang dan Pemetaan, harus ditingkatkan dari dalam sehingga mampu menghasilkan kebijakan berbasis data secara mandiri, tanpa harus tergantung pada konsultan dan studi kebijakan lewat tender. Tentu ada banyak PR yang perlu ditangani dengan segera oleh periode ini, mulai dari memperkuat basis data dan pemetaan, termasuk pemetaan infrastruktur yang berada di bawah tanah, seperti saluran air hingga sumur dalam. Ada banyak rencana yang sudah usang dan harus diperbarui dan disinkronisasi. 

Pola Transportasi Makro, yang disahkan tahun 2007, perlu diperbarui dengan memperhatikan perkembangan terkini, seperti munculnya layanan transportasi daring dan berbagai proyek ad-hoc pemerintah. Kelak, Pola Transportasi Makro pun harus terintegrasi baik dengan permukiman yang berkepadatan sesuai serta berpihak kepada transportasi publik. 

Dalam berbagai kesempatan, Anies kerap kali mendengungkan konsep kolaborasi. Pada pidato pelantikannya, dia meyatakan keinginannya untuk bekerja sama dengan warga Jakarta, berkolaborasi dengan warga sebagai perancang dan pelaku pembangunan.

Undangan ini seharusnya disambut oleh warga Jakarta dan dimanfaatkan semaksimal mungkin demi kepentingan warga dan publik dalam meningkatkan kualitas hidup di kota, yaitu perumahan layak dan terjangkau, transportasi umum terintegrasi dan lancar, hingga infrastruktur publik yang layak. 

Momentum serta tawaran Anies kepada warga untuk berkolaborasi, jika dilaksanakan dan dimanfaatkan sebaik mungkin melalui proses yang terencana, maka akan membawa babak baru dalam perencanaan dan pembangunan Jakarta menjadi inklusif dan demokratis. Inklusif di sini, warga memahami benar arahan pembangunan dan penataan ruang, termasuk risiko yang harus diambil. Demokratis berarti beralih dari model perencanaan dan pembangunan berbasis diskresi  yang berpusat pada kekuasaan gubernur, termasuk wewenang gubernur untuk tidak mengindahkan peraturan. 

Untuk memastikan proses kolaboratif kedepan berjalan sehat, berbasis pengetahuan, demokratis, minim intervensi dan minim politisasi, Pemerintah Provinsi DKI bisa membentuk komite perencanaan yang independen dan bermandat khusus. Komite Perencanaan kerap ditemukan di kota-kota lain seperti New York dan Vancouver.

Perencanaan dan pembangunan kolaboratif hanya bisa terjadi dan berlangsung jika ada kesadaran dan kerendahan hati terhadap fakta tidak ada satu orang pun yang punya jawaban untuk semua dan bahwa pengetahuan seseorang adalah terbatas. Berkolaborasi memungkinkan ragam jawaban atas satu masalah, serta menempatkan warga sebagai subyek perencanaan dan pembangunan.

Proses ini, mungkin saja akan berisik, tetapi ini merupakan proses demokratisasi yang layak diperjuangkan, baik dalam soal kekuasaan, ruang dan pengetahuan. – Rappler.com

Penulis adalah Direktur Eksekutif Rujak Center for Urban Studies, yang bekerja untuk peralihan kota-wilayah menuju kelestarian ekologis baik pada tataran kebjiakan maupun praktik lapangan

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!