Jangan lupakan rehabilitasi psikologi korban terorisme

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Jangan lupakan rehabilitasi psikologi korban terorisme
Tak hanya bantuan medis, korban terorisme juga harus mendapatkan rehabilitasi psikososial dan psikologi.

JAKARTA, Indonesia – Seringkali, korban serangan teroris dianggap hanya membutuhkan bantuan medis untuk luka-luka mereka. Orang-orang dan pemerintah sering lupa kalau ada pelayanan paska medis yang juga harus dilakukan, seperti pemberian kompensasi dan rehabilitasi psikologi.

“Pemerintah dan lembaga terkait, khususnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perlu diingatkan agar tetap memberikan layanan paska darurat medis secara konsisten,” kata Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supryadi Eddyono kepada Rappler pada Kamis, 25 Mei 2017. Hal ini tertuang di Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Sehari sebelumnya, Jakarta baru saja dilanda serangan bom ganda di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur. Dua orang pelaku meledakkan bom yang menewaskan 3 orang anggota polisi dan sebelas orang luka-luka.

ICJR memuji kecepatan aparat keamanan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI dan Suku Dinas (Sudin) Kesehatan untuk memastikan pembiayaan korban ditanggung oleh pemerintah. Penanganan darurat memang perlu dilakukan secara cepat untuk memperkecil risiko kematian korban.

Mereka berharap tindakan serupa juga dilakukan untuk rehabilitasi psikologi dan psikososial korban. Dalam Pasal 6 ayat 1 UU 31/2014 tercantum bantuan yang berhak didapatkan korban termasuk dua rehabilitasi tersebut. Mereka juga berhak mendapatkan kompensasi sesuai dengan UU pemberantasan tindak pidana terorisme.

Terkait hal ini, Wakil Ketua LPSK Lili Pantauli Siregar mengatakan timnya sudah mendatangi korban dan keluarganya untuk mengurus pendampingan. Mereka akan berkoordinasi dengan Pemprov supaya tidak terjadi pembayaran ganda.

“Karena sama-sama memakai anggaran negara,” kata dia saat dihubungi Rappler. LPSK memastikan akan membantu dalam bidang-bidang yang tidak ditangani Pemprov DKI Jakarta atau instansi lainnya. Termasuk di dalamnya penanganan medis, psikologis, psikososial, dan fasilitasi kompensasi.

Meski demikian, keputusan masih akan dikaji lagi, untuk menentukan apakah sifat layanan tersebut darurat dan harus segera dilakukan.

Memperkuat pengaturan

ICJR juga mendorong supaya pengaturan yang memperkuat hak korban terorisme dicantumkan dalam RUU Terirusma yang tengah digodok. Prosedur yang ada masih memberatkan korban

“Aspek pencegahan dan penegakan hukum tindak pidana terorisme adalah hal yang penting. Namun, ICJR mendorong agar pemerintah dan DPR juga memperhatikan dengan serius hak-hak korban  terutama yang mendapatkan dampak langsung dari serangan terorisme,” kata Eddy.

Salah satu persoalan yang mendasar adalah sulitnya prosedur pemberian bantuan darurat, layanan medis, penggantian finansial, juga restitusi atau kompensasi.

“Kalau medis, kepastian siapa yang akan menanggung. Kalau kompensasi, praktis belum pernah berhasil dilakukan, karena harus menunggu putusan pengadilan,” kata dia.

Terkait kasus ini, Pemerintah Provinsi sudah menyatakan akan menanggung biaya perawatan di 4 rumah sakit berbeda tempat korban dilarikan paska ledakan. Masing-masing adalah RS Premier Jatinegara, RS Hermina, RS Polri Kramat Jati, dan RSUD Budi Asih. -Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!