Berita hari ini: Selasa, 18 Oktober 2016

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Berita hari ini: Selasa, 18 Oktober 2016
Rangkuman berita yang tidak boleh Anda lewatkan

Halo pembaca Rappler,

Pantau terus laman ini untuk memperbarui berita terbaru pilihan redaksi Rappler Indonesia pada Selasa, 18 Oktober 2016. 

Polda Metro bantah klaim Jaksa tentang foto ruang tahanan mewah Jessica

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menyangkal foto-foto Jessica yang diungkapkan jaksa dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.

Dalam persidangan tersebut, jaksa menampilkan foto-foto Jessica yang sedang duduk di sebuah sofa dengan meja dan TV di dekatnya. Pada foto lain tampak Jessica sedang duduk sambil berselonjor di sofa berwarna cokelat. 

“Itu bukan ruang tahanan, itu ruang konseling semua tahanan, pemeriksaan dokter,” kata Kombes Awi Setiyono di Jakarta, Selasa, 18 Oktober 2016. Baca berita selengkapnya di sini.

Usut dugaan penistaan agama, Polri kirim tim ke Kepulauan Seribu

Massa yang tergabung dalam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jabar berunjukrasa terkait kasus pelecehan Al-Qur'an oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di depan Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/10). Foto oleh Agus Bebeng/ANTARA

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan pihaknya telah menerjunkan tim ke Kepulauan Seribu untuk mengusut kasus dugaan penistaan ayat suci oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama.

“Iya sudah. Itu termasuk yang mendengarkan salah satunya lurah, aparat desa, dan masyarakat yang mendengar Gubernur Basuki menyampaikan sambutan,” kata Boy di Mabes Polri Jakarta, Selasa 18 Oktober 2016.

Dugaan penistaan terhadap ayat suci bermula ketika Ahok berkunjung ke Kepulauan Seribu pada 27 September. Saat itu, di depan warga Kepulauan Seribu, Ahok menyinggung soal Al Maidah ayat 51. Baca berita selengkapnya di sini.

Presiden Jokowi resmikan Bandara di Yakuhimo Papua

Presiden Jokowi meresmikan 6 infrastruktur kelistrikan di Kabupaten Jayapura, Papua, Senin (17/10). Foto oleh Indrayadi/ANTARA

Presiden Joko Widodo meresmikan Bandara Udara Nop Goliat Dekai di ibukota Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua, Selasa 18 Oktober 2016.

“Inilah manfaat sebuah hubungan, manfaat sebuah konektivitas, bukan masalah megah-megahan infrastruktur tetapi kita harapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat Yahukimo,” katanya.

Menurut Presiden, Bandara Udara Nop Goliat Dekai adalah salah satu dari tujuh bandara perintis yang menghubungkan 517 desa di Kabupaten Yahukimo.

Karena itu ia berharap agar bandara ini dapat dirawat dan dijaga dengan baik. Sebab keberadaan bandara ini akan meningkatkan daya saing Yahukimo dengan daerah lain. Baca berita selengkapnya di sini

Antara Ahok, Sophia Latjuba, dan sales handphone

Foto diambil dari sophia_latjuba88/instagram

Sejak dipilih menjadi juru bicara pasangan Basuki “Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, Sophia Latjuba kini semakin lengket dengan Ahok.

Aktris berusia 46 tahun ini beberapa kali menyantroni Ahok di Balai Kota DKI Jakarta. Bahkan ketika Ahok dikepung ribuan pengunjuk rasa pada Jumat pekan lalu, Sophia tetap melipir ke Balai Kota.

Hari ini pun Sophia kembali menguntili Ahok dalam acara peresmian Ruang Publik terpadu Rumah Anak (RPTRA) di Rusun Marunda, Jakarta Utara. “Saya ingin tahu seperti apa kerja Pak Ahok,” kata Sophia di Marunda. Baca berita selengkapnya di sini.

Tarif tol Jakarta-Cikampek naik mulai 22 Oktober  

Ribuan kendaraan terjebak macet saat melintasi Tol Dalam Kota arah Tol Cikampek di Gatot Subroto, Jakarta, pada 24 Desember 2015. Foto oleh M Agung Rajasa/Antara

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menaikkan tarif tol ruas Jakarta-Cikampek sebesar 7-11 persen, mulai 22 Oktober 2016 pukul 00:00 WIB.

Perubahan tarif untuk masing-masing golongan ruas Jakarta-Cikampek adalah:

  • Golongan I dari Rp13.500 menjadi Rp15.000 (naik 11,11%) 
  • Golongan II dari Rp21.500 menjadi Rp23.500 (naik 9,30%)
  • Golongan III dari Rp27.000 menjadi Rp30.000 (naik 11,11%)
  • Golongan IV dari Rp34,000 menjadi Rp37.000 (naik 8,82%)
  • Golongan V dari Rp41,000 menjadi Rp44.000 (naik 7,32%)

Surat Keputusan sudah ditandatangani Menteri PUPR No. 799/KPTS/M/2016 pada 14 Oktober 2016. 

Ruas Tol Jakarta -Cikampek merupakan ruas tol yang menghubungkan jalan tol dari Cawang ke Cikampek dan melintasi Kota Jakarta Timur, Kota dan Kab. Bekasi, Kab. Karawang dan Purwakarta. Selengkapnya di Antara.

Pembuang sampah sembarangan di Puncak akan didenda Rp50 juta  

Sampah yang berserakan akibat pengendara yang sembarangan di Puncak, Jawa Barat. Foto dari Twitter/@TMCPoldaMetro

Dinas Kebersihan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akan segera memberlakukan sanksi tindak pidana ringan kepada pelanggar aturan yang membuang sampah sembarangan di kawasan Puncak. 

“Sejak Februari 2016, kebijakan ini sudah kami terapkan, pembuang sampah sembarangan dikenai sanksi Tipiring [tindak pidana ringan],” kata Kepala Unit Pelaksana Tugas Dinas Kebersihan Ciawi, Sofian Khaeruddin, pada Senin, 17 Oktober.

Menurutnya, sudah ada puluhan surat teguran yang dikeluarkan UPT Kebersihan Ciawi kepada pengendara yang melintasi di jalur Puncak karena kedapatan membuang sampah. 

“Kami belum memberlakukan sanksi denda dan kurungan, karena kebanyakan baru pertama kali ke Puncak dan belum tahu ada aturan ini. Jadi sanksi baru berupa teguran saja,” katanya. 

Pemberian sanksi ini sesuai dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan sampah. Peraturan tersebut memuat sanksi bagi pembuang sampah sembarangan yakni kurangan selama 6 bulan atau denda sebesar Rp50 juta. 

Volume sampah di kawasan Puncak terus meningkat terutama pada akhir pekan. Sampah-sampah liar yang dihasilkan pemilik warung pinggir jalan serta pengendara kendaraan yang melintas menjadi problematika. Selengkapnya di Antara.

Menkopolhukam siapkan Satgas Bebas Pungli 

Badan Karantina Kementerian Pertanian membentuk tim satgas anti pungutan liar (pungli) sesuai instruksi dan program pemerintah dalam membantas praktek pungli. Foto oleh Lucky R./Antara

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto tengah menyiapkan daftar nama-nama orang yang akan masuk dalam tim Satuan Tugas Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli).

“Ada pembersihan secara total di masing-masing kementerian/lembaga, di mana kita akan memberdayakan fungsi-fungsi pengawasan dan inspektorat. Itu nanti membentuk unit-unit Saber Pungli itu,” ujarnya.

Wiranto mengatakan nama-nama tersebut telah diajukan kepada Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan saat ini tengah menunggu disetujui dan disahkan oleh Presiden. Saat ini pemerintah sedang menggarap sistem dalam jaringan di mana masyarakat dapat memberikan pengaduan tentang praktik pungli, dan menyiapkan Peraturan Presiden untuk menjadi payung hukum satgas dalam menghentikan pungutan liar.

Wiranto mengatakan tidak hanya pungli di kementerian/lembaga terkait pelayanan publik yang dihentikan, tapi juga pungli yang dilakukan preman juga akan ditindak. 

“Intinya kita tidak orientasi kepada lembaga dan kementeriannya tapi dari kegiatan punglinya itu loh pemungutan liar itu. Pungli kan berarti pungutan yang tidak memenuhi aturan-aturan yang diatur oleh undang-undang dan hukum, itu yang kita bersihkan sehingga masyarakat nanti tenang hidupnya,” katanya. Selengkapnya di Antara. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!