Berita hari ini: Rabu, 16 November 2016

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Berita hari ini: Rabu, 16 November 2016
Rangkuman berita yang tidak boleh Anda lewatkan

Halo pembaca Rappler,

Pantau terus laman ini untuk memperbarui berita terbaru pilihan redaksi Rappler Indonesia pada Rabu, 16 November 2016.

Kalapas Sukamiskin bantah Sutan Bhatoegana sudah meninggal

Kondisi kesehatan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana belum membaik pasca ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Malah, belakangan Sutan dilaporkan meninggal saat akibat penyakit liver di sebuah rumah sakit di Bogor.

Tetapi berita mengenai meninggalnya Sutan dibantah oleh Kalapas Sukamiskin, Dedi Handoko. Dia mengaku memang mendengar berita warga binaannya itu telah meninggal.

“Berita (Sutan Bhatoegana meninggal) itu tidak benar. Tetapi, memang kondisi beliau menurun,” ujar Dedi.

Dedi berharap kondisi Sutan segera membaik. Ia meminta masyarakat tidak mudah menyebarkan hal-hal yang belum terkonfirmasi kebenarannya.

“Semoga Pak Sutan segera membaik,” katanya lagi.

Sutan merupakan narapidana kasus suap pembahasan APBN Perubahan tahun 2013 untuk Kementerian ESDM. Dia juga disangka telah menerima gratifikasi sebesar US$140 ribu dari Waryono Karno dan US$200 ribu dari Rudi Rubiandini. Selengkapnya baca di sini.

Ahok pastikan tak ajukan praperadilan

Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memainkan telepon selularnya saat menerima pengaduan warga di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11). Foto oleh Hafidz Mubarak/ANTARA

Pengacara calon gubernur DKI Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama, Sirra Prayuna, memastikan pihaknya tidak akan mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status hukum Ahok sebagai tersangka.  

“Saya sampaikan dengan tegas kami tidak melakukan langkah hukum praperadilan,” kata Sirra di Rumah Lembang, Jl Lembang No. 27, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 16 November 2016.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama. Ucapan Ahok tentang Surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu dianggap sebagai penistaan terhadap agama. Baca berita selengkapnya di sini.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama

Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat memberikan keterangan terkait penetapan Ahok sebagai tersangka di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11). Foto oleh Hafidz Mubarak/ANTARA

Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama melalui ucapannya tentang Surat Al Maidah ayat 51.  

“Proses penyelidikan ini akan ditingkatkan menjadi penyidikan. Dengan demikian kami menetapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaj Purnama sebagai tersangka,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Rabu 16 November.

Menurut Kabareskrim Ari Dono, penyelidik yang berjumlah 27 orang tidak secara bulat berpendapat kasus dugaan pendoaan agama yang dilakukan Ahok harus ditingkatkan ke tingkat penyidikan. Baca berita selengkapnya di sini.

KPUD Jakarta pastikan Ahok tetap calon gubernur

Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memberikan keterangan terkait penetapan Ahok sebagai tersangka di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11). Foto oleh Hafidz Mubarak/ANTARA

Komisi Pemilihan Umum (KPUD) DKI Jakarta memastikan penetapan tersangka terhadap calon petahana Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama tidak membuat pencalonannya sebagai gubernur menjadi gugur. 

“Proses peradilan diharapkan cepat agar tidak merugikan calon. Karena (status) tersangka belum berarti salah,” kata Komisioner KPU DKI Dahliah Umar di Jakarta, Rabu 16 November 2016.

Bareskrim Mabes Polri pada Rabu 16 November pukul 10.00 wib menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama. Ucapannya tentang Surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September lalu dianggap menistakan ayat suci. Baca berita selengkapnya di sini.

Bawaslu panggil warga Kembangan penolak kampanye Djarot

Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (kanan) menyapa warga saat melakukan "blusukan" di kawasan Karanganyar, Jakarta, Senin (14/11). Foto oleh Hafidz MubarakdANTARA  

Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengatakan pihaknya akan memanggil warga yang menolak kehadiran wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat saat berkampanye di Kembangan, Jakarta Barat.

“Kami akan panggil pendemo yang menolak Djarot pada Rabu (16/11),” kata Muhammad Jufri di Jakarta, Rabu 16 November 2016. Saat ini Bawaslu telah mengantongi nama-nama warga yang melakukan penolakan tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, sekelompok orang di Jalan Kampung Bugis, RT 004/RW 03 Kembangan Selatan, Kembangan, menolak kehadiran Djarot Saiful Hidayat saat kampanye pada Rabu siang, 9 November 2016. Baca berita selengkapnya di sini.

OJK akan larang bank danai korporasi perusak lingkungan

Petugas salah satu stan jasa keuangan melayani pengunjung pada pameran Inklusi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di salah satu Mall Kota Palembang, Sumsel, Jumat (28/10). Foto oleh Feny Selly/ANTARA

Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan Mulya Siregar mengatakan lembaganya akan mencoret perusahaan-perusahaan perusak lingkungan dari daftar penerima kredit lembaga jasa keuangan.  

Mulya Siregar mengatakan kebijakan baru ini merupakan implikasi dari komitmen pembiayaan berkelanjutan (sustainable finance) yang mengedepankan keselarasan kepentingan ekonomi, sosial dan lingkungan hidup. Kebijakan tersebut akan tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) yang akan terbit  tahun depan. 

Menurut Mulya Siregar, selama ini lembaga pembiayaan terutama perbankan di Indonesia masih berorientasi pada keuntungan (profit) semata dan mengesampingkan dampak lingkungan dari proyek yang dikerjakan oleh suatu perusahaan. Baca berita selengkapnya di sini.

—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!