Berita hari ini: Rabu, 23 November 2016

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Berita hari ini: Rabu, 23 November 2016
Rangkuman berita yang tidak boleh Anda lewatkan

Halo pembaca Rappler,

Pantau terus laman ini untuk memperbarui berita terbaru pilihan redaksi Rappler Indonesia pada Rabu, 23 November 2016.

Data 110 juta penduduk Indonesia di tangan perusahaan Amerika Serikat

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan data 110 juta penduduk Indonesia kini berada di tangan perusahaan asal Amerika Serikat penggarap proyek e-KTP.

“Ini yang menjadi beban kami bahwa negara tidak mampu melindungi kerahasiaan data kependudukan warga negara. Ironisnya perusahaan ini perusahaan Amerika,” kata Tjahjo dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu 23 November.

Menurut Tjahjo, perusahaan Amerika Serikat tersebut adalah perusahaan yang ditunjuk oleh konsorsium pemenang tender proyek e-KTP. Baca berita selengkapnya di sini.

Kawal unjuk rasa 2 Desember, Polri siapkan 27 ribu personel

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian bersama Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11). Foto oleh Muhammad Adimaja/ANTARA

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan rencana aksi unjuk rasa yang rencananya akan digelar 25 November dan 2 Desember.

“Kami belum menerima pemberitahuan aksi,” kata Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Rabu, 23 November 2016. Padahal pengunjuk rasa harus memberi tahu aksi mereka kepada polisi selambatnya sepekan sebelum unjuk rasa. 

Pemberitahuan, selain tanggal dan hari aksi, juga berisi estimasi jumlah massa, alat peraga, dan titik kumpul aksi. Semua informasi itu harus dilaporkan sehingga polisi bisa memperkirakan jumlah personel yang akan mereka kerahkan untuk mengawal unjuk rasa tersebut. Baca berita selengkapnya di sini.

Polda sebarkan peringatan makar lewat helikopter

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Teddy Laksmana menjelang aksi 4 November di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (3/11). Foto oleh Sigid Kurniawan/ANTARA

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan pihaknya akan menyebarkan selebaran berisi maklumat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan dengan menggunakan helikopter.

Maklumat tersebut antara lain berisi larangan berbuat makar. Selain melalui helikopter, selebaran makar juga akan dibagikan secara door to door.

“Kemarin disebar 50 ribu lembar (maklumat) lewat udara, agar masyarakat lebih tahu terkait maklumat ini,” kata Kombes Awi Setiyono, Rabu 23 November 2016. Baca berita selengkapnya di sini.

Densus 88 antiteror tangkap seorang terduga teroris di Majalengka

Tim Detasemen Khusus 88 anti teror menangkap seorang pria yang diduga teroris di Majalengka, Jawa Barat. Pria berinisial RPW itu ditangkap di Desa Girimulya RT 003/RW 005, Banjaran, Majalengka sekitar pukul 09:00 WIB.

Terduga teroris ditangkap di rumahnya. Anggota densus turut menyita beberapa barang bukti seperti kristal warna cokelat dalam tuperware yang diakui RPW sebagai detonator, asam nitrat, asam sulfat, air raksa, pupuk urea dan gelas kimia.

Kadiv Humas Mabes Polri, Boy Rafli Amar belum menjelaskan keterlibatan RPW dalam kegiatan teroris. Namun, menurut Boy, RPW merupakan bagian dari jaringan Bahrun Naim yang diduga kini sudah berada di Suriah. Baca berita selengkapnya di sini.

Berkas Ahok dilimpahkan ke Kejaksaan Jumat pekan ini

Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto saat gelar perkara kasus dugaan penistaan agama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11). Foto oleh M Agung Rajasa/ANTARA

Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan pelimpahan berkas kasus penodaan agama yang diduga dilakukan Gubernur non aktif Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama ke Kejaksaan akan dilakukan Jumat pekan ini. 

“Target waktu? Hari Jumat, lah,” kata Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu 23 November 2016. “Pelimpahan berkas tahap pertama.”

Saat ini proses pemberkasan kasus tersebut sudah hampir 70 persen. Ia berharap saat dilimpahkan nanti Kejaksaan bisa menerima berkas tersebut sehingga kasus ini bisa langsung dibawa ke pengadilan. Baca berita selengkapnya di sini.

Rizieq Shihab diperiksa Bareskrim pagi ini

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (3/11). Foto oleh Puspa Perwitasari/ANTARA

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab akan menjalani pemeriksaan sebagai ahli dalam kasus dugaan penistaan agama yang disangkakan kepada Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama.

Ahok akan diperiksa di kantor sementara Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Gambir, Rabu, 23 November 2016 sekitar pukul 09.00 Rabu pagi, 23 November 2016.

“Habib Rizieq diperiksa sebagai ahli dari pihak pelapor,” kata Kepala Bareskrim, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto di Markas Besar Polri. Baca berita selengkapnya di sini.

Curahan hati Sri Mulyani setelah pejabatnya ditangkap KPK

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkejut sekaligus kecewa atas penangkapan seorang pegawai di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, kemarin.

Pegawai tersebut bernama Handang Sukarna, Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak. Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Eka Prima, Rajesh Rajamohan Nair, untuk pengurusan perpajakan.

Handang terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK di luar rumah Rajesh di Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada pukul 20.00 WIB, Senin, 21 November 2016. Dari tangan Handang, penyidik menemukan uang sejumlah US$ 148.500 atau setara dengan Rp 1,9 miliar. Baca berita selengkapnya di sini.

Pemimpin Gafatar Ahmad Musadeq terancam hukuman 20 tahun

Warga melihat tabloid Gafatar terbitan 2014 di Jombang, Jawa Timur, Rabu (13/1). Foto oleh Syaiful Arif/Antara

Pemimpin Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Ahmad Musadeq dan dua petinggi Gafatar lainnya terancam dihukum 20 tahun penjara dalam kasus pendoaan agama dan makar. 

Saat ini persidangan ketiga petinggi Gafatar tersebut sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang sudah sampai tahap pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam dakwaannya, Jaksa menuntut Musadeq dengan dua pasal, yakni pasal penodaan agama dan pasal makar. Pasal penistaan ancaman hukumannya 5 tahun penjara sementara dalam pasal dugaan makar ancamannya 15 tahun penjara. Baca berita selengkapnya di sini.

—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!