#PHVote

Berita hari ini: Senin, 5 Desember 2016

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Berita hari ini: Senin, 5 Desember 2016

AFP

Rangkuman berita yang tidak boleh Anda lewatkan

Halo pembaca Rappler,

Pantau terus laman ini untuk memperbarui berita terbaru pilihan redaksi Rappler Indonesia pada Senin, 5 Desember 2016.

CAS tolak upaya banding Sepp Blatter

Badan Arbitrase Olahraga (CAS) menolak upaya banding yang dilakukan mantan Presiden FIFA Sepp Blatter atas sanksi skorsing enam tahun yang diterimanya dari Komisi Etik FIFA.

Blatter, yang pernah menjadi Presiden FIFA pada 1998-2015, mendapat sanksi skorsing selama 8 tahun pada Desember 2015. Sanksi diberikan Komite Etik FIFA menyusul terungkapnya skandal korupsi di tubuh FIFA. 

Blatter kemudian mengajukan banding ke Komisi Banding FIFA. Hasilnya, hukuman Blatter dipangkas menjadi hanya 6 tahun. Namun Blatter tak puas. Ia kemudian mengajukan banding ke CAS pada Maret 2016. Namun upaya banding ini ditolak CAS pada Senin, 5 Desember 2016. Baca berita selengkapnya di sini.

Jadi ajang politik, Polda Metro tegur panitia Parade Kita Indonesia

Massa yang tergabung dalam Aliansi Kebhinekaan mengikuti parade "Kita Indonesia" di Bundaran HI, Jakarta, pada 4 Desember 2016. Foto oleh Yudhi Mahatma/Antara

Polda Metro Jaya menegur panitia penyelenggara Parade Kita Indonesia saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman-Jalan MH Thamrin pada Minggu, 4 Desember, kemarin lantaran acara itu bermuatan politik.

“Kami rapat koordinasi dengan panitia dan sepakat tidak ada panggung politik, kemudian setelah mendapat surat izin kami berikan pengamanan di sana,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol RP Argo Juwono, Senin.

Argo mengungkapkan, panitia penyelenggara sepakat kegiatan itu tidak bermuatan politik dan SARA namun kenyataan di lapangan acara itu mempampangkan sejumlah atribut partai politik. Hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang larangan Car Free Day (CFD) dijadikan tempat kegiatan politik. Selengkapnya di sini.

Jadi tersangka, Buni Yani ajukan praperadilan

Tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian, Buni Yani, menunjukkan surat permohonan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, pada 5 Desember 2016. Foto oleh Reno Esnir/Antara

Buni Yani, tersangka dugaan kasus penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan terhadap perseorangan atau kelompok berdasarkan SARA, mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 5 Desember.

“Saya beserta tim kuasa hukum mendampingi Pak Buni Yani melakukan perlawanan secara hukum. Kami akan sampaikan gugatan permohonan praperadilan soal penetapan Pak Buni sebagai tersangka juga proses penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya,” kata kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian.

Alasan permohonan praperadilan, menurut Aldwin, adalah karena ada hal yang tidak lazim menyangkut prosedur dan hukum acara ketika penangkapan dan penetapan status tersangka.

“Kami anggap ini ada hal yang terlewati menurut KUHAP juga Peraturan Kapolri. Jadi kemudian ini yang akan kami mohonkan,” tuturnya. Selengkapnya di sini.

Majelis hakim kasus Ahok ditentukan besok

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) menjawab petanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11). Foto oleh Reno Esnir/ANTARA

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan majelis hakim yang akan menangani kasus dugaan penodaan agama yang diduga melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama akan diputuskan besok.

“Berkasnya masih dipelajari. TKP dipastikan dulu dimana, harus dibaca lagi. Butuh waktu sebelum Ketua Pengadilan menunjuk siapa hakim ketua dan majelisnya. Kemungkinan Selasa sudah ditentukan,” katanya di Jakarta, Senin 5 Desember. 

Adapun mengenai jadwal sidang, Hasoloan mengatakan dirinya belum mengetahui kapan sidang ini akan mulai digelar. Sebab jadwal persidangan baru akan ditetapkan setalah hakim ketua dan majelnisnya diputuskan. Baca berita selengkapnya di sini

Kecelakaan pesawat Polri: 4 kantong jenazah dievakuasi, hanya satu yang utuh 

Anggota Polairud Mabes Polri membawa peralatan SAR untuk membantu evakuasi jatuhnya pesawat Polri di Pelabuhan Telaga Punggur, Batam, Kepulauan Riau, pada 3 Desember 2016. Foto oleh M N Kanwa/Antara

Polda Kepulauan Riau menyatakan petugas telah mengevakuasi beberapa jenazah korban kecelakaan pesawat Polri di Kabupaten Lingga, dengan menggunakan empat kantung jenazah, hingga Minggu sore, 4 Desember.

Para korban tewas yang sudah ditemukan itu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepulauan Riau.

Hingga saat ini empat kantong jenazah dan sebuah kotak dibawa dari perairan jatuhnya pesawat di Lingga ke RS Bhayangkara.

Kapolda Kepri Brigjen Sam Budigusdian mengatakan, di antara jenazah dalam empat kantung itu tersebut hanya satu yang berisi korban relatif utuh sehingga belum bisa dipastikan identitasnya.

“Yang satu kantong berisi badan korban pesawat itu. Yang lainnya merupakan bagian-bagian tubuh saja. Jenazah itu masih dalam proses identifikasi,” kata Sam. Selengkapnya di sini.

Sekjen KOI jadi tersangka korupsi dana Asian Games 2018 

ASIAN GAMES. Logo burung cendrawasih terpampang di latar belakang panggung peringatan Hari Olahraga Nasional, Rabu, 9 September. Logo ini diluncurkan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Foto dari Twitter @Kemenpora_RI

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI), yang diketahui berinisial DI, sebagai tersangka dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018, pada Minggu, 4 Desember.

“Tersangka dijerat dugaan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Kombes Ferdi Irawan.

DI diduga terlibat kasus korupsi kegiatan “Carnaval Road to Asian Games 2018” pada enam kota di Indonesia. Kegiatan tersebut terindikasi tidak melalui proses lelang sehingga diduga melanggar aturan.

Kerugian negara yang diakibatkan DI mencapai Rp5 miliar dari total anggaran untuk enam kegiatan sebesar Rp61 miliar. Selengkapnya di sini.

Prabowo kembali terpilih jadi Ketua Umum Ikatan Pencak Silat Indonesia

Prabowo Subianto (tengah) hadiri pembukaan Kejuaraan dan Festival Pencak Silat Internasional ke-17 di GOR Lila Bhuana Denpasar, Bali, pada 3 Desember 2016. Foto oleh Wira Suryantala/Antara

Musyawarah Nasional (Munas) Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) kembali memilih Prabowo Subianto sebagai ketua umum periode 2016-2020, di Denpasar, Bali, pada Minggu 4 Desember.

“Saya dengan ini menyatakan siap menerima permintaan para pengurus dan perguruan pencak silat untuk menjadi Ketua Umum IPSI periode 2016-2020,” kata Prabowo dalam sambutan.

Prabowo dalam laporan pertanggungjawaban sebagai Ketua Umum PB IPSI periode 2012-2016, mengatakan pencak silat Indonesia telah menjadi juara umum dalam Kejuaraan Dunia Pencak Silat 2014 dan 2015.

Ia mengatakan, IPSI juga punya agenda utama mengusung pencak silat sebagai salah satu cabang olahraga yang dipertandingkan dalam Olimpiade. Selengkapnya di sini.

HMI: Ada yang mencatut simbol dan atribut kami di Parade Kita Indonesia

Massa yang tergabung dalam Aliansi Kebhinekaan mengikuti parade "Kita Indonesia" di Bundaran HI, Jakarta, pada 4 Desember 2016. Foto oleh Yudhi Mahatma/Antara

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mengklarifikasi atas adanya pencatutan nama dan atribut HMI dalam parade “Kita Indonesia” di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, pada Minggu, 4 Desember.

“Pertama, secara institusi PB HMI tidak ikut serta dan tidak pernah menginstruksikan kader untuk hadir dalam pagelaran aksi yang dilaksanakan pada Minggu di Bundaran HI,” kata Ketua PB HMI Mulyadi P Tamsir dalam keterangan tertulis.

Kedua, kata dia, bahwa ada pihak-pihak lain yang sengaja memanfaatkan HMI dengan cara mencatut simbol HMI dalam pagelaran tersebut. Ketiga, ia menyatakan apabila terbukti mereka adalah anggota HMI, maka kami akan memberikan sanksi organisasi secara tegas. “Keempat, jika terbukti bahwa mereka bukan anggota HMI, maka kami akan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” tuturnya.

Selanjutnya, Mulyadi menyatakan HMI akan tetap konsisten dan akan tetap ikut serta bersama barisan umat Islam untuk menegakkan hukum atas kasus penistaan agama. Selengkapnya di sini.

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!