Berita hari ini: Sabtu, 18 Maret 2017

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Berita hari ini: Sabtu, 18 Maret 2017

ANTARA FOTO

Perkembangan berita terbaru yang perlu Anda ketahui.

Halo pembaca Rappler,

Pantau terus laman ini untuk memperbarui berita terbaru pilihan redaksi Rappler Indonesia pada Sabtu, 18 Maret 2017.

Beredar kontrak palsu syariat Islam, Anies: Itu fitnah lagi

Calon gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Anies Baswedan, membantah telah menandatangani sebuah akad kontrak yang menyatakan siap memimpin DKI dengan nilai-nilai syariat Islam serta mendengarkan nasihat para musafir dan ulama. Sebuah foto dengan judul “Akad Kontrak – ‘AQD AL ITTIFAQ” beredar di media sosial.

Di sana, terdapat tanda tangan yang mengatasnamakan Anies dan pasangannya Sandiaga Uno. Di kertas tersebut juga terdapat tanda tangan perwakilan Hizbut Tahrir Indonesia, KH Ismail Yusanto; Forum Umat Islam, KH Muhammad Al Khathahth; dan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Muhammad Sidik.

Kontrak itu diteken pada 7 Februari lalu dan tertulis, “Dengan memohon rahmat Allah SWT dan syafaat Rasullulah Muhammad SAW, SAYA ANIES BASWEDAN dan SAYA SANDIAGA UNO MENYATAKAN SIAP MEMIMPIN DKI JAKARTA dengan nilai-nilai SYARIAT ISLAM dan mendengarkan nasihat para Musafir dan Ulama.”

Namun, Anies membantah dengan tegas pernah meneken akad kontrak tersebut. Dia curiga ada seseorang yang sengaja memfitnahnya.

“Ini fitnah lagi, setelah fitnah-fitnah sebelumnya. Tanda tangan saya tidak seperti itu,” ujar Anies melalui keterangan tertulis.

Sandiaga pun memberikan bantahan yang sama. Dia merasa nama dan tanda tangannya dicatut. Selengkapnya baca di sini.

Jokowi peringatkan proyek pembangkit listrik yang mangkrak diselesaikan secara serius

POS LINTAS BATAS. Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan saat peresmian Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Badau di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Kamis, 16 Maret. Foto oleh Biro Setpres/ANTARA

Presiden Joko “Jokowi” Widodo memberi kesempatan kepada PT PLN (Persero) untuk melanjutkan 34 proyek pembangkit listrik yang mangkrak. Syaratnya, proyek-proyek itu harus sudah bebas dari urusan hukum.

Namun, mantan Gubernur DKI itu mengingatkan agar proyek-proyek yang sempat mangkrak itu tidak dibuat secara asal-asalan.

“Saya tidak mau nanti jadi, tapi kapasitasnya hanya 30 persen atau 40 persen, untuk apa? Dan saya bisa mengecek itu. Jangan main-main dengan hal-hal yang berkaitan teknis gede, pasti saya akan lihat, karena menyangkut uang triliunan, seperti contoh di sebelah kita ini,” ujar Jokowi di Mempawah, Kalimantan Barat.

Dia mengatakan dana yang digelontorkan untuk 34 proyek itu mencapai hampir Rp 1,5 triliun.

“Silahkan diteruskan, tapi ingat masalah hukum yang sudah selesai, yang kedua dikerjakan betul sehingga kapasitas nanti bisa maksimal, jangan sampai diteruskan untuk menutupi masalah yang ada. Enggak mau saya,” tutur Jokowi.

Di bagian akhir pidatonya, Jokowi kembali memperingatkan agar kelanjutan proyek itu dikerjakan secara serius.

“Jadi, kalau dimain-mainan, awas! Satu kata awas! Itu saja,” kata dia. Selengkapnya baca di sini.

Pesan Susi Pudjiastuti bagi perokok: Tidak sehat dan merusak jantung

ROKOK. Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengingatkan publik mengenai bahaya rokok yang tidak baik untuk kesehatan dan jantung. Foto diambil dari akun Twitter @susipudjiastuti

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memiliki pesan penting bagi kamu yang masih merokok. Melalui akun media sosialnya, Susi mengatakan bahwa rokok berbahaya bagi kesehatan.

“Merokok itu tidak boleh dimulai, tidak boleh dicoba, karena tidak sehat dan merusak jantung serta paru-paru Anda,” ujar Susi kepada publik.

Pesan ini kerap disampaikan pemilik maskapai Susi Air tersebut kepada netizen, walaupun dia juga merupakan perokok akut. Namun, sering kali dia menyampaikan kepada netizen bahwa benda yang mengandung zat nikotin itu tidak baik jika dikonsumsi terlalu banyak.

Diam-diam Ahok temui adik mantan Presiden Soeharto

TEMUI PROBOSUTEDJO. Calon gubernur petahana Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama diam-diam telah menemui adik mantan Presien Soeharto, Probosutedjo pada Rabu, 15 Maret. Foto oleh Reno Esnir/ANTARA

Calon gubernur DKI petahana Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama diam-diam rupanya mengunjungi keadiaman adik mendiang Presiden Soeharto yakni Probosutedjo. Pertemuan itu dilakukan pada Rabu, 15 Maret.

Juru bicara tim pemenangan Ahok-Djarot, Ruhut Sitompul, mengatakan kunjungan Ahok ke kediaman Probosutedjo karena diundang. Pengusaha itu disebut mendukung pasangan calon Ahok-Djarot dalam Pilkada DKI 2017.

“(Probosutedjo) senang dengan Pak Ahok karena tahu prestasi-prestasinya. Lalu, dia minta mengundang Pak Ahok ke rumahnya. Kami diundang dan ngobrol-ngobrol,” ujar Ruhut.

Dia menambahkan Probosutedjo memang sudah lama mendukung Ahok dan Presiden Joko “Jokowi” Widodo. Alasan Probosutedjo memilih Ahok, karena bukti kinerjanya terasa nyata selama memimpin ibukota. Namun, Ruhut tidak menjelaskan secara detail isi pertemuan kedua tokoh itu.

Dia menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari lingkaran keluarga cendana soal pemberian dukungan di putaran kedua Pilkada DKI. Walau salah satu putri mendiang Soeharto, Siti Herdiati Hariyadi sudah menyatakan dukungan bagi pasalon Anies Baswedan – Sandiaga Uno, tidak lantas mencerminkan keseluruhan posisi keluarga Cendana. Selengkapnya baca di sini.

Lima terdakwa kasus vaksin palsu dijatuhi vonis oleh pengadilan

VAKSIN PALSU. Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan Ali Bata Harahap memperlihatkan barang bukti vaksin dan serum yang palsu di Medan, Sumatera Utara, pada Rabu, 29 Juni. Foto oleh Septianda Perdana/ANTARA

Lima terdakwa kasus vaksin palsu telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Bekasi. Majelis hakim menjatuhkan hukuman yang beragam mulai dari tujuh tahun hingga sepuluh tahun dalam sidang putusan.

“Ke-15 terdakwa lain menyusul, karena baru pledoi,” ujar juru bicara Pengadilan Negeri Bekasi, Suwarsa.

Kelima terdakwa yang divonis yakni Safrizal, Iin Sulastri, Irnawati, Seno dan Muhammad Farid. Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bekasi, di mana tuntutan paling tinggi yakni 12 tahun. Mereka didakwa dengan Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009. Selengkapnya baca di sini. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!