Berita hari ini: Jumat, 12 Mei 2017

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Berita hari ini: Jumat, 12 Mei 2017

ANTARA FOTO

Perkembangan berita terbaru yang perlu Anda ketahui.

Hallo pembaca Rappler!

Pantau terus laman ini untuk memperbarui berita terbaru pilihan redaksi Rappler Indonesia pada Jumat, 12 Mei 2017.

Miryam S. Haryani protes dimasukan sebagai DPO oleh KPK

Mantan anggota komisi V DPR dari Fraksi Partai Hanura, Miryam S. Haryani memprotes kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena namanya dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Akibatnya, dia diburu oleh personel kepolisian hingga akhirnya tertangkap di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan pada 1 Mei lalu.

“Saya sebenarnya protes saja terhadap DPO saya. Kan saya kooperatif, kenapa saya dibuat DPO?” ujar Miryam usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pemberi keterangan tidak benar di gedung KPK Jakarta.

Sementara, Miryam mengaku sudah menyampaikan kepada kuasa hukumnya soal ketidakhadirannya beberapa kali saat dipanggil lembaga anti rasuah tersebut.

“Saya mangkir kan ada surat tertulisnya melalui lawyer saya,” kata dia lagi.

Dia pun kembali menyatakan bahwa tidak ada yang menekan dirinya untuk mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam persidangan kasus korupsi KTP Elektronik.

“Tidak ada (yang menekan),” tutur dia. Selengkapnya baca di sini.

Mahkamah Agung: Kenaikan jabatan hakim tak terkait sidang putusan Ahok

KETUA HAKIM. Dwiarso Budi, Ketua Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis dua tahun kepada Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama. Foto oleh Rommy Pujianto/ANTARA

Mahkamah Agung menjamin promosi dan mutasi terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak terkait dengan putusan perkara terpidana Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama. Bagi MA, seorang hakim yang memutuskan suatu kasus bukanlah suatu prestasi yang layak diganjar promosi.

“Saya jamin ini tidak ada hubungannya dengan putusan Ahok,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur di Gedung Mahkamah Agung Jakarta.

Dia menjelaskan, seorang hakim tidak boleh menerima penghargaan atas putusan yang dia buat. Proses mutasi dan promosi bagi ketiga hakim itu sudah lama dilakukan. Namun, baru dapat diumumkan oleh Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Hakim pada tanggal 10 Mei.

“Itu kebetulan saja, hanya selang satu hari dengan putusan,” kata dia.

Ridwan menyebut mutasi yang diterima oleh ketiga hakim itu merupakan mutasi periodik. Sementara, promosi memang sudah layak diberikan berdasarkan kepangkatan dan golongan hakim tersebut. Selengkapnya baca di sini.

Kemlu imbau aksi solidaritas untuk Ahok di luar negeri dilakukan secara tertib

SOLIDARITAS AHOK. Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir mengimbau kepada semua WNI di luar negeri yang akan melakukan aksi solidaritas bagi Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, agar melakukannya secara tertib dan damai. Foto oleh Suwandy/Kemenlu

Kementerian Luar Negeri mengimbau Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermukim di luar negeri agar melakukan aksi dukungan bagi terpidana Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama secara tertib dan mematuhi aturan setempat. Rencananya pada Sabtu esok, WNI yang bermukim di lima negara akan melakukan aksi solidaritas untuk mendukung agar Ahok dibebaskan.

“Di mana pun WNI kita berada dan dalam melakukan aktivitas apa pun, yang perlu kami imbau adalah untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku di negara tempat mereka berada,” ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir di Jakarta.

Dia berharap agar aksi-aksi solidaritas itu dilakukan secara damai dan tidak menganggu ketertiban umum. WNI rencananya akan melakukan aksi solidaritas serentak di beberapa negara antara lain di Australia, Amerika Serikat, Belanda, Jerman, dan Kanada. Sebagian besar mengaku kecewa karena Ahok justru divonis bersalah dan dibui selama dua tahun.

Ahok menolak vonis tersebut dan langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Selengkapnya baca di sini.

Mendagri: Belum ada alasan untuk bubarkan ormas selain HTI

BLANKO E-KTP. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo meminta maaf atas keterlambatan proses pembuat KTP Elektronik karena para pejabatnya yang masih bolak-balik ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto diambil dari akun Sekretariat Kabinet

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah belum akan membubarkan organisasi masyarakat lainnya selain Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). HTI menjadi prioritas untuk dibubarkan karena sudah bukti yang jelas bahwa organisasi itu menentang ideologi negara, Pancasila.

Lalu, bagaimana dengan ormas lainnya yang juga keras dan kerap melontarkan pernyataan kebencian? Tjahjo menyebut ormas-ormas tersebut tidak pernah mengatakan anti terhadap Pancasila.

“Ada ormas yang mungkin dikatakan keras, tapi yang menangani polisi karena oknum keras. Tapi dia (ormas terkait) tidak pernah anti-Pancasila,” kata Tjahjo.

Dia menambahkan, kendati ormas-ormas itu keras tetapi mereka dianggap tetap loyal terhadap negara. Tjahjo juga menganggap wajar kritik keras yang disampaikan oleh beberapa ormas. Selengkapnya baca di sini. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!