Berita hari ini: Rabu, 9 Agustus 2017

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Berita hari ini: Rabu, 9 Agustus 2017
Perkembangan berita terbaru yang perlu Anda ketahui

Hallo pembaca Rappler!

Pantau terus laman ini untuk memperbarui berita terbaru pilihan redaksi Rappler Indonesia pada Rabu, 9 Agustus 2017.

Pemerintah akan kembali bubarkan ormas anti Pancasila

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah akan kembali membubarkan organisasi masyarakat (ormas) lain di tingkat daerah atau provinsi. Ormas tersebut, saat ini sedang dalam diteliti oleh pemerintah.

“Kementerian Dalam Negeri sedang berkoordinasi dengan aparat/lembaga/instansi lain. Dari catatan Kemendagri ada yang sudah dicermati. Tapi, ormas level tingkat provinsi, tidak level skala nasional,” ujar Tjahjo.

Menurutnya, ormas itu dibubarkan karena memiliki ideologi lain dan dianggap bertentangan dengan Pancasila.

“Tidak Pancasilais, ada agenda ideologi lain. Tapi, belum waktu dekat ini (dibubarkan), kan perlu pencermatan data yang akurat dan tahap-tahap proses pembuktian,” katanya. Selengkapnya baca di sini.

Ketika Wapres JK risih membicarakan kemiskinan di tempat mewah

PEMBUKAAN. Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan sambutan ketika pembukaan Indonesia Development Forum yang diselenggarakan oleh Kementerian PPN/Bappenas bersama Australian Department of Foreign Affair and Trade, di Jakarta, Rabu, 9 Agustus. Foto oleh Wahyu Putro A/ANTARA

Wakil Presiden Jusuf “JK” Kalla mengaku tidak nyaman membahas soal ketimpangan ekonomi dan kemiskinan di sebuah tempat yang mewah. Hal itu disampaikan ketika JK berbicara pada acara Indonesia Development Forum (IDF) yang digagas Menteri Perencanaan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro.

Memang salah satu isu yang diangkat di forum IDF yakni masalah ketimpangan antar kelompok pendapatan dalam masyarakat.

“Saya sedikit agak risih, berbicara kemiskinan di ruang yang indah,” kata JK.

Ia lalu membandingkan perbedaan ketimpangan antara Indonesia dengan negara maju seperti Amerika Serikat.

“Di AS juga terkenal 1 persen melawan 99 persen. Artinya, ketimpangan juga luar biasa. Tetapi, dia timpang dalam kemakmuran. Kita di Indonesia juga ada ketimpangan, antara miskin dan kaya,” katanya.

Oleh sebab itu, menurut Kalla, ketimpangan selalu bisa dilihat dari berbagai sisi yang berbeda. Selengkapnya baca di sini.

Polisi bongkar makam M Alzahra, korban pembakaran di Bekasi

Garis Polisi. Ilustrasi oleh ANTARA

Polisi membongkar makam M Alzahra (MA), tertuduh pencuri amplifier Musala Al-Hidayah, yang tewas dibakar di Bekasi pada Seasa, 1 Agustus 2017.

Pembongkaran makam yang berlokasi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kedondong, Kampung Buni Asih, Cikarang Utara, ini dilakukan untuk proses autopsi.

“Warga yang tidak berkepentingan tolong keluar dari garis. Ini bukan tontonan,” kata seorang anggota Polsek Cikarang Utara memperingatkan warga yang berkerumun di lokasi, Rabu 9 Agustus 2017. 

Di lokasi makam, polisi mendirikan tenda berukuran 4X4 meter. Pembongkaran ini melibatkan Tim Forensik dari RS Polri. Kuasa hukum keluarga M Alzahra, Abdul Chalim Soebri, mengatakan keluarga telah menerima autopsi yang dilakukan polisi. Baca berita selengkapnya di sini.

Jaksa Agung: Ahok tidak perlu dihadirkan dalam sidang lanjutan Buni Yani

SIDANG. Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo menganggap kehadiran Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dalam sidang lanjutan Buni Yani tidak dibutuhkan. Foto oleh Muhammad Adimaja/ANTARA

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama tidak perlu dihadirkan dalam sidang lanjutan pelanggaran UU ITE, Buni Yani. Sebab, Ahok sudah pernah diperiksa di bawah sumpah.

“Sesuai dengan hukum acara, pemeriksaan di bawah sumpah yang dibacakan di persidangan itu nilainya sama dengan kehadiran secara langsung yang bersangkutan. Ini kan tentunya orang tahu bahwa Ahok sendiri sedang menjalani pidananya,” ujar Prasetyo di Jakarta.

Menurutnya, jaksa lebih baik membacakan saja apa yang sudah disampaikan di dalam pemeriksaan yang lalu.

“Toh pemeriksaan dilakukan di bawah sumpah. Jadi, nilainya sama dengan yang bersangkutan hadir di persidangan,” tuturnya lagi.

Sementara, tim pengacara Buni Yani mengaku keberatan atas absennya Ahok dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat kliennya. Apalagi jika alasannya, hanya karena jauhnya jarak antara Jakarta dengan Bandung.

Salah satu kuasa hukum Buni, Irfan Iskandar menduga jaksa tidak menggunakan upaya paksa dalam menghadirkan Ahok. Selengkapnya baca di sini.

– Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!