Berita hari ini: Sabtu, 2 September 2017

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Berita hari ini: Sabtu, 2 September 2017

EPA

Perkembangan berita terbaru yang perlu Anda ketahui

Hallo pembaca Rappler!

Pantau terus laman ini untuk memperbarui berita terbaru pilihan redaksi Rappler Indonesia pada Sabtu, 2 September.

Kerabat Keraton Yogyakarta: Putusan MK tidak sebut keraton bisa dipimpin perempuan

Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui mengabulkan gugatan judicial review pasal 18 ayat 1 huruf UU Keistimewaab (UUK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Artinya, keputusan itu membuka peluang jabatan Gubernur Yogyakarta dapat dijabat oleh seorang perempuan.

Namun, dalam pandangan kerabat keraton jika merujuk kepada keputusan itu, belum tentu perempuan bisa serta merta memimpin Keraton Yogyakarta. Gusti Bendoro, Pangeran Haryo (GBPH) Yudhaningrat atau Gusti Yudho yang merupakan adik Sri Sultan HB X mengatakan putusan MK memang memberitahukan bahwa salah satu syarat sebagai putusan Gubernur boleh laki-laki dan perempuan.

Tetapi, pada kenyataannya, dalam UUK dari pasal 1 sampai akhir, tetap menitahkan atau mewajibkan bahwa yang bertahta adalah Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing-Ngalogo Ngabdurahman Sayiddin Panotogomo Khalifatullah.

“Jadi, tidak akan mungkin dijabat oleh seorang perempuan, karena perempuan tidak bisa jadi Sultan. Tidak bisa jadi Khalifatullah. Sultan adalah pemimpin umat, agama di wilayah Keraton Ngayogyakarto Hadiningrat,” kata Gusti Yudho di Yogyakarta.

Menurut dia, keputusan MK itu terkait jabatan Gubernur. Ia menjelaskan, yang digugat adalah syarat sebagai Gubernur pasal 18 ayat 1 huruf m. Di situ ada penjelasan bahwa orang yang lahir di DIY baik laki-laki atau perempuan tidak bisa menjadi Gubernur sesuai UUK DIY jika tidak bisa menjadi Sri Sultan Hamengku Buwono yang bergelar Senopati Ing-Ngalogo Ngabdurahman Sayiddin Panotogomo Khalifatullah.

Pernyataan itu jelas menjegal Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi yang sudah diangkat sebagai putri mahkota untuk menggantikan ayahnya, Sultan Hamengku Buwono X sebagai Raja Keraton Yogyakarta dan Gubernur Yogyakarta. Selengkapnya baca di sini.

Dewan HAM PBB tunjuk Marzuki Darusman sebagai Ketua Misi Pencari Fakta Myanmar

PENCARI FAKTA. Dewan HAM PBB menunjuk Marzuki Darusman sebagai Ketua Tim Pencari Fakta atas pelanggaran HAM yang terjadi di Myanmar pada Juli 2017. Foto oleh Jean-Marc Ferra/PBB

Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB, Duta Besar Joaquin Alexander Maza Martelli telah membentuk tim misi pencari fakta terkait pelanggaran HAM yang terjadi di Myanmar. Martelli menunjuk mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman, untuk mengetuai tim tersebut.

Marzuki akan bergabung dengan Radhika Coomaraswamy (Sri Lanka) dan Christopher Dominic Sidoti (Australia) yang sudah lebih dulu ditunjuk pada bulan Mei lalu. Mereka akan bertugas secara independen dan objektif. Kinerjanya pun akan didukung oleh sebuah tim yang ahli dalam hal penegakan HAM di Jenewa.

Tujuannya, mereka harus mencari fakta dalam situasi pelanggaran HAM yang baru-baru ini terjadi dan diduga dilakukan oleh pasukan keamanan di Myanmar. Pelanggaran HAM itu terjadi di negara bagian Rakhine.

“Anggota misi pencari fakta sudah bertemu pada bulan Agustus di Jenewa untuk membahas pola pendekatan yang akan digunakan untuk menunaikan mandat mereka,” ujar perwakilan Dewan HAM PBB melalui keterangan tertulis mereka.

PBB berharap Pemerintah Maynmar akan memberikan akses tanpa batas ke area yang terdampak dari tindak kekerasan tersebut.

Marzuki bukan lah orang baru di PBB. Sebelumnya pada periode 2010-2016, ia juga pernah ditugaskan sebagai pelapor khusus PBB untuk mencari fakta pelanggaran HAM yang terjadi di Korea Utara. 

Massa desak pemerintah tarik Dubes Indonesia di Myanmar

SAVE ROHINGYA. Ilustrasi demonstrasi di depan Kedutaan Besar Myanmar di Jakarta yang dilakukan pada tahun 2016. Foto dari Nong Darol Mohmandah

Komunitas masyarakat profesional bagi kemanusiaan Rohingya mendesak Pemerintah Indonesia untuk menarik Duta Besar Ito Sumardi yang kini tengah bertugas di Myanmar. Hal itu dilakukan sebagai protes terhadap sikap pembiaran yang dilakukan oleh Pemerintah Myanmar dalam aksi pembantaian warga Rohingya oleh militer.

Aspirasi mereka disampaikan dalam aksi unjuk rasa secara damai di depan Kedutaan Myanmar di Jakarta. Sejauh ini, pembantaian yang dilakukan oleh militer dan sipil Myanmar telah menyebabkan lebih dari 400 orang etnis Rohingya meninggal sepanjang pekan ini.

“Kami mendesak pemerintah menarik Duta Besar Indonesia di Myanmar. Itu adalah satu bentuk perlawanan kita, bahwa Indonesia tidak setuju terhadap pelanggaran hak asasi manusia,” ujar salah satu koordinator aksi Irfan Gani.

Menurut Irfan, penarikan duta besar dan pemutusan hubungan diplomatik dengan Myanmar merupakan hukuman yang harus dibayar Pemerintah Myanmar. Di mata kalangan profesional, Indonesia tidak boleh memberikan toleransi kepada aksi kekerasan dan penghilangan nyawa. Selengkapnya baca di sini.

Gerak cepat kepolisian memproses laporan terhadap Novel Baswedan

DI SINGAPURA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan saat ditemui di Singapura, Selasa, 15 Agustus. Foto oleh Monalisa/ANTARA

Laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman segera diproses oleh institusi kepolisian. Bahkan, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikeluarkan.

Kini, SPDP itu sudah bergulir ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Pada Kamis, 1 September 2017, Kejati DKI Jakarta menerima SPDP nomor B/11995/VIII/2017/Datro pada tanggal 28 Agustus atas pelaporan saudara Aris Budiman yang telah mengadukan terjadinya pencemaran nama baik dan penghinaan melalui e-mail,” ujar Kepala Saksi Penerangan Publik Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi.

Hebatnya, SPDP itu keluar hanya satu hari pasca Aris melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya. Ia dilaporkan dengan tuduhan telah melanggar pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Aro Yuwono mengatakan Novel dilaporkan ke polisi karena diduga telah menghina Aris melalui surat elektronik yang pernah dikirimnya. Dalam surel itu, Novel menyebut Aris sebagai Direktur Penyidikan KPK yang tidak berintegritas dan memiliki kualitas yang buruk. Selengkapnya baca di sini.

Jokowi ikut menghadiri akad nikah putri Budi Waseso dan putra Budi Gunawan

DILANTIK. Presiden Joko "Jokowi" Widodo melantik Budi Gunawan sebagai Kepala Badan Intelijen pada 9 September 2016. Foto oleh Widodo S. Jusuf/ANTARA

Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan Wakil Presiden Jusuf “JK” Kalla menghadiri acara akad nikah putra-putri Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Budi Gunawan dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso. Kedua pemimpin negara itu hadir sekitar pukul 08:00 WIB.

“RI 1 (Jokowi) dan RI 2 (Jusuf Kalla) sudah datang tadi pagi pukul 08:00-an kurang,” ujar seorang penerima tamu di acara pernikahan putra-putri pejabat itu.

Pernikahan dilakukan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. Jokowi rupanya hadir untuk menjadi saksi pernikahan tersebut.

Selain, Presiden dan Wapres, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga sudah tiba di acara. Selengkapnya baca di sini.

– Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!