Berita hari ini: Selasa, 14 November 2017

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Berita hari ini: Selasa, 14 November 2017
Perkembangan berita terbaru yang perlu Anda ketahui

Hallo pembaca Rappler!

Pantau terus laman ini untuk memperbarui berita pilihan redaksi Rappler Indonesia pada Selasa, 14 November 2017.

Gedung parlemen terbakar, Wakil Ketua DPR dievakuasi

Kebakaran terjadi di ruang rapat lantai II Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen MPR-DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 14 November 2017.

Kebakaran diketahui saat saat alarm peringatan tanda bahaya meraung-raung sekitar pukul 11:00 WIB. Sejumlah pegawai Sekretariat Jenderal DPR dan bahkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Agus Hermanto, langsung dievakuasi. Hingga saat ini petugas masih mencoba memadamkan api. Satu unit mobil pemadam kebakaran yang biasa di siagakan di Kompleks Parlemen pun dikerahkan untuk membantu memadamkan api.

Penyebab kebakaran masih belum diketahui. Sejumlah pegawai DPR menduga kebakaran ini disebabkan korsleting listrik. Baca berita selengkapnya di sini.

Walkout di acara Kanisius, Romo Magnis: Memalukan

Romo Magnis. Foto dar Wikipedia

Budayawan Franz Magnis-Suseno menyatakan kekecewaannya terhadap sejumlah orang yang melakukan aksi walkout dalam peringatan satu abad Kolese Kanisius di Jakarta akhir pekan lalu.

Walkout dilakukan sebagai protes atas kehadiran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dinilai merepresentasikan pandangan anti-pluralisme. Menurut Franz Magnis aksi walkout itu sangat memalukan.

“Andai kata Gubernur mengatakan sesuatu yang tidak senonoh/jahat/menghina, walkout dapat dibenarkan. Tetapi walkout kemarin menunjukkan permusuhan terhadap pribadi Gubernur,” kata Romo Magnis dalam pesan tertulis.

Aksi walkout dimotori oleh Ananda Sukarlan, pianis dan komposer musik alumnus Kanisius yang diundang dan mendapat penghargaan dalam acara tersebut. Baca berita selengkapnya di sini

Kuasa hukum Setya Novanto gugat UU tentang pembentukan KPK ke Mahkamah Konstitusi

MEME. Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto Frederic Yunadi (kanan) dan timnya menunjukkan sejumlah meme Setya Novanto yang beredar di internet di Direktorat Pidana Cyber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 1 November. Foto oleh Rosa Panggabean/ANTARA

Berbagai cara dilakukan oleh pihak Setya Novanto seolah sebagai langkah untuk membalas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan status tersangka pada Jumat lalu. Usai melaporkan dua pimpinan, Direktur Penyidikan, dan 24 penyidik lembaga anti rasuah itu Fredrich Yunadi memuntahkan amunisi lainnya.

Ia menggugat Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang pembentukan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada dua pasal yang ia gugat di dalam UU KPK, pertama pasal 46 ayat 1 dan 2, kedua pasal 12 UU KPK.

Pasal 46 digugat karena dianggap mengesampingkan UUD 1945. KPK menggunakan pasal itu sebagai dasar pemanggilan pemeriksaan Setya dalam kasus korupsi KTP Elektronik. Sementara, Fredrich mengacu ke pasal 20 A ayat 3 UUD 1945 80 F UU MD3 bahwa anggota dewan memiliki hak imunitas.

Pemanggilan anggota dewan harus dengan seizin Presiden.

“Daripada mendebatkan, karena itu kami ajukan permohonan judicial review,” ujar Fredrich.

Sementara, pasal 12 digugat karena bertentangan dengan keputusan MK yang menyatakan wewenang atas imigrasi untuk mencegah seseorang yang masih dalam penyelidikan ke luar negeri adalah inkonstitusional. Selengkapnya baca di sini.

– Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!