Berita hari ini: Rabu, 13 Desember 2017

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Berita hari ini: Rabu, 13 Desember 2017
Perkembangan berita terbaru yang perlu Anda ketahui

Hallo pembaca Rappler!

Pantau terus laman ini untuk memperbarui berita pilihan redaksi Rappler Indonesia pada Rabu, 13 Desember 2017.

Ustadz Alfian Tanjung divonis dua tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Ustadz Alfian Tanjung terbukti bersalah dalam tindak kejahatan melakukan ujaran kebencian ketika memberikan ceramah di Masjid Al Mujahidin Tanjung Perak bulan Februari lalu. Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan deskriminasi ras dan etnis,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Dedi Fardiman.

Vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa. Sementara, menanggapi vonis hakim, Alfian dan tim kuasa hukum langsung memutuskan untuk melakukan banding.

“Saya menyatakan banding,” ujar Alfian sesaat majelis hakim membacakan amar putusan.

Sementara, jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan pikir-pikir. Kasus ini bermula dari sebuah video yang diunggah di Youtube pada Februari 2017. Dalam video itu, Alfian memberikan kuliah subuh di Masjid Al Mujahidin dan menuding Presiden Joko “Jokowi” Widodo serta mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaya Purnama sebagai antek PKI dan Tiongkok. Selengkapnya baca di sini.

Mahkamah Konstitusi tolak gugatan mengenai Perppu Ormas

AKSI. Pengunjuk rasa dari sejumlah ormas Islam melakukan aksi di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Selasa, 18 Juli. Foto oleh Wahyu Putro A/ANTARA

Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menerima tujuh gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Arief Hidayat mengatakan ketentuan Perppu Ormas telah disetujui dan disahkan sebagai UU Ormas oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo sehingga para pemohon kehilangan objek permohonan.

“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Arief ketika membacakan amar putusan di ruang sidang MK.

Arief juga mendasarkan pada hasil sidang paripurna DPR yang menyetujui Perppu Ormas menjadi UU Ormas pada Oktober lalu. Ada tujuh fraksi di DPR yang mengesahkan Perppu menjadi UU yakni PDIP, PPP, Hanura, Golkar, Demokrat, Nasdem dan PKB. Sedangkan sisa tiga fraksi yang menolak yakni Gerindra, PKS dan PAN.

“Atas pengesahan itu, mahkamah berpendapat Perppu Ormas yang menjadi objek permohonan tidak ada, sehingga pokok permohonan pemohon kehilangan objek,” kata dia. Selengkapnya baca di sini.

Setya Novanto akan didampingi 20 pengacara di sidang perdana

TINGGALKAN GEDUNG. Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa, 21 November. Foto oleh Wahyu Putro A/ANTARA

Penasihat hukum Setya Novanto Maqdir Ismail mengatakan kliennya akan didampingi sekitar 20 penasihat hukum untuk melakukan pembelaan terhadap mantan Ketua DPR tersebut dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor.

“Ada sekitar 20 orang. Tapi, saya enggak tahu apakah semua akan datang atau tidak. Lihat saja besok,” ujar Maqdir ketika dikonfirmasi.

Ia memastikan kliennya akan hadir dalam persidangan. Ketika ditanya apakah Setya masih membantah ada keterlibatan dirinya dalam kasus itu, Maqdir enggan menyampaikan penjelasan lebih lanjut.

Ia menjelaskan kliennya akan memberikan jawaban langsung di hadapan hakim yang mengadilinya.

“Kita dengarkan saja di persidangan, apa yang keluar dari ucapan Pak Novanto,” tutur dia.

Dalam sidang perdana yang digelar hari ini, mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan bermodalkan surat dakwaan itu, hakim, akan memberikan pertanyaan kepada Setya mengenai benar tidaknya dakwaan tersebut.

Lalu, bagaimana nasib upaya pra peradilan Setya yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan? Maqdir mengaku tidak terlalu khawatir dengan hal itu. Malah Maqdir menyebut gugurnya pra peradilan itu merupakan konsekuensi yang harus diterima. Selengkapnya baca di sini.

– Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!