SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
Hallo pembaca Rappler!
Pantau terus laman ini untuk memperbarui berita pilihan redaksi Rappler Indonesia pada Kamis, 21 Desember 2017.
Sebanyak 51 warga Indonesia yang melarikan diri saat terjadi kekerasan pada 1998 terancam dideportasi dari Amerika Serikat setelah badan imigrasi setempat mengajukan banding atas keputusan hakim yang menunda repatriasi mereka.
Ke-51 warga negara Indonesia tersebut selama ini tinggal secara ilegal di negara bagian New Hampshire. Badan imigrasi setempat mengatakan bahwa keselamatan mereka tidak akan terancam jika kembali ke Indonesia.
Sebelumnya, seorang hakim federal memutuskan bahwa 51 warga Indonesia tersebut harus diberi waktu untuk menjelaskan perubahan situasi di Indonesia yang bisa membahayakan keselamatan mereka.
“Jikapun mereka kembali, bukti yang diajukan oleh para pemohon soal kondisi di Indonesia tidak cukup untuk menunjukkan bahwa persekusi ataupun penyiksaan akan dialami oleh para pemohon,” demikian dokumen banding menunjukkan. Baca berita selengkapnya di sini.
Putri Setya Novanto, Dwina Michaella, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan perkara korupsi dalam proyek pengadaan KTP Elektronik yang menjerat ayahnya.
Dwina datang ke Gedung KPK dengan mengenakan jaket berwarna biru muda sekitar pukul 09:45 WIB. Ia langsung masuk ke gedung tanpa memberikan komentar apapun kepada awak media.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Dwina akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Utama PT Quadra Solution, anggota konsorsium perusahaan pelaksana proyek pengadaan KTP elektronik.
Dwina sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK karena mengaku belum menerima surat pemanggilan. Baca berita selengkapnya di sini.
—Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.