SAKSIKAN: Kuasa hukum minta Ahok dibebaskan melalui nota pembelaan

Diego Batara Mahameru
SAKSIKAN: Kuasa hukum minta Ahok dibebaskan melalui nota pembelaan
Sebelumnya, Ahok disebut Jaksa Penuntut Umum terbukti melakukan perbuatan yang memicu permusuhan sesuai dengan pasal 156 KUHP.

JAKARTA, Indonesia – Anggota kuasa hukum Gubernur DKI meminta agar Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama dibebaskan dari tuduhan telah melakukan penodaan agama dan memicu rasa permusuhan. Sebab, sejak awal sudah terbukti Ahok tidak memiliki niat demikian.

Fifi Lety Indra yang membacakan nota pembelaan dalam sidang ke-21 pada Selasa, 25 April mengatakan kasus penodaan agama yang dihadapi kakaknya itu tidak lebih dari sekedar upaya untuk menjegal agar Ahok kalah dalam Pilkada DKI yang digelar bulan Februari dan April.

“Apakah BTP (Basuki Tjahaja Purnama) masih akan dihadiri jika tidak ikut mencalonkan diri sebagai gubernur? Apakah BTP masih akan diadili jika agama yang dianutnya adalah agama mayoritas?” ujar Fifi di Auditorium Kementerian Pertanian ketika membacakan nota pembelaan.

Bagi Fifi dan tim kuasa hukum yang menamakan diri tim penasihat hukum Bhinneka Tunggal Ika sejak awal sudah menilai adanya pemaksaan agar kasus yang menjerat Ahok segera dimeja hijaukan. Fifi mengatakan Indonesia akan menghadapi bahaya besar baik secara hukum dan konstitusi jika Majelis Hakim tetap menghukum Ahok.

Dalam persidangan ke-20 yang digelar sehari setelah Pilkada DKI putaran kedua, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ahok dengan pasal 156 yang isinya melakukan perbuatan yang memicu permusuhan. Dia diancam 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Artinya, Ahok baru akan dihukum penjara selama 1 tahun, jika dalam dua tahun mantan Bupati Belitung Timur itu mengulangi kembali perbuatannya.

Lalu, apa lagi yang disampaikan oleh kuasa hukum Ahok dalam pembacaan nota pembelaan kemarin. Saksikan videonya. – Rappler.com

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!