OC Kaligis akan ajukan praperadilan lawan KPK

Lina
OC Kaligis akan ajukan praperadilan lawan KPK
Kaligis juga akan melaporkan KPK ke Bareskrim Polri dan Komnas HAM.

JAKARTA, Indonesia — Tersangka suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Otto Cornelis Kaligis akan mengajukan praperadilan melawan putusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 23 Juli.

“Dari beberapa pendapat yang berlawanan dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), maka confirm setelah konsultasi ke Pak Kaligis, kita akan ajukan praperadilan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya,” kata pengacara Kaligis, Afrian Bondjol, Kamis. 

Pengacara menilai ada sejumlah prosedur hukum yang dilanggar oleh KPK. Pertama, masalah kunjungan.

“Fakta yang didapat adalah setelah 7 hari diisolasi, baru kemarin kami bisa mengunjungi Pak Kaligis. Orang yang dalam status terpidana dan dinyatakan bersalah saja bisa dikunjungi keluarga dan kuasa hukumnya di Hari Raya Idulfitri. Tapi ini yang jelas dan tegas Pak Kaligis masih dalam status tersangka tidak bisa,” kata Afrian.

Kedua, masalah pemanggilan pertama Kaligis pada Senin, 13 Juli 2015, pukul 10:00 pagi. Menurut pengacara, undangan baru diterima di hari yang sama pukul 10:40.

“Kalau bicara ketentuan, seharusnya panggilan itu sudah kita terima tiga hari sebelumnya, tapi Pak Kaligis tetap menunjukkan itikad baik. Dia tetap berkirim surat ke KPK, minta reschedule karena sudah mau mendekati Hari Raya Idulfitri. Tapi besok harinya, hari Selasa, Pak Kaligis dijemput di Hotel Borobudur,” ujar Afrian.

Menurut Afrian, petugas yang menjemput Kaligis tidak menunjukkan surat tugas maupun surat penangkapan.

“Dari keterangan pak Kaligis, ketika dilakukan penjemputan, Pak Kaligis tidak diperlihatkan surat tugas, Pak Kaligis juga tidak diperlihatkan surat penangkapan. Dari situ saja sudah bermasalah,” kata Afrian.

Ketiga, menurut Afrian, adalah Kaligis ditetapkan sebagai tersangka tanpa sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi.

Kaligis juga akan melaporkan KPK ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Kita akan juga laporkan adanya perampasan kemerdekaan ke Bareskrim Polri. Tak hanya itu, kita juga akan laporkan telah terjadi pelanggaran HAM. Maka kita akan laporkan ke Komnas HAM,” ungkap Afrian.

Namun menurut Afrian, bila Kaligis benar-benar bersalah, maka ia pun menerima hal tersebut, tapi perlu ada pembuktian di pengadilan.

“Kalau nanti terbukti Pak Kaligis bersalah, ya tidak apa-apa. Kita terima Pak Kaligis dihukum. Tapi ini kan enggak, ini saja sudah ada masalah prosedur,” ujar Afrian.

Ditersangkakan atas pengakuan anak buah

Kasus yang melibatkan Kaligis berawal dari dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial tahun anggaran 2012 dan 2013 oleh Pemerintah Sumatera Utara.

Kasus ini lalu disidik oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan menyeret mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis.

Kantor pengacara Otto Cornelis Kaligis lalu ditunjuk sebagai kuasa hukum resmi Pemerintah Provinsi Sumut.

Namun setelah anak buahnya M. Yagari Bhastara, alias Gerry, tertangkap tangan KPK sedang menyerahkan sejumlah uang kepada 3 orang hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan awal bulan ini, nama Kaligis pun disebut. 

Mantan politisi Partai Nasional Demokrat ini pun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 14 Juli, setelah diperoleh dua alat bukti yang cukup. 

Sumber Rappler menyebutkan bahwa Kaligis akhirnya terseret dalam kasus ini setelah namanya disebut-sebut oleh anak buahnya sendiri. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.