JAKARTA, Indonesia — Agar masyarakat Indonesia dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan kepala daerah serentak (pilkada), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memutuskan untuk menjadikan tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional.
“Saya akan buat SE (surat edaran) kalau nanti tanggal 9 Desember itu menjadi hari libur nasional, supaya orang yang kerja di luar daerahnya bisa ikut memberikan suaranya,” kata Tjahjo, Senin, 27 Juli, seperti dikutip kantor berita Antara.
Ini adalah pertama kalinya Indonesia mengadakan pilkada serentak. Terkait persiapan pilkada serentak gelombang pertama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran calon kepala daerah sejak Minggu, 26 Juli 2015.
Pendaftaran dibuka hingga Selasa, 28 Juli.
Pada hari pertama pendaftaran, KPU telah menerima berkas pendaftaran dari 236 pasangan, 178 di antaranya merupakan pasangan calon independen. Sedangkan sisanya dari partai politik.
Pilkada serentak gelombang pertama akan berlangsung di 9 daerah provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota.
Petahana maju lagi

Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Senin, kembali mendeklarasikan pencalonannya dalam pilkada 2015.
Ia kembali menggandeng Benyamin Davnie, yang merupakan pasangannya dalam pilkada 2009.
Menurut Airin, pilihannya jatuh kepada Benyamin atas usulan tim suksesnya. Ia juga mengaku sudah merasa cocok dengan Benyamin yang menjadi wakilnya selama 5 tahun terakhir.
“Ini masukan dari semua, termasuk dari partai politik pengusung. Saya sudah merasa cocok dan kami juga saling mengisi. Kita yakin menang,” kata Airin, Senin, seperti dikutip Metrotvnews.com.
Maju dengan bendera Partai Golkar, Airin juga disokong partai-partai pendukung seperti Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Selain Airin, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini juga merupakan salah satu kepala daerah yang kembali mencalonkan dirinya.
Bersama wakilnya, Whisnu Sakti Buana, dia kembali akan berlaga dalam pemilihan wali kota Surabaya, Minggu.
(BACA: Pilkada 2015: Risma resmi mendaftarkan diri di Surabaya)
Pengaturan pembatasan fasilitas pada petahana
Mendagri Tjahjo Kumolo pada saat yang sama juga mengatakan akan menerbitkan surat edaran yang mengatur pembatasan penggunaan fasilitas negara bagi kepala daerah petahana, atau incumbent, yang ingin mencalonkan diri kembali.
“Petahana tidak boleh menggunakan fasilitas negara milik Pemda. Oleh karena itu, nanti akan ada SE supaya mobil dinas tidak dipakai kampanye, begitu pula terkait netralitas para pegawai negeri sipil (PNS),” kata Tjahjo.
Surat edaran tersebut masih menunggu surat keputusan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, terkait keterlibatan PNS dalam pilkada. —Rappler.com
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.