Mengapa aktivis ICW ini enggan diperiksa Bareskrim untuk keempat kalinya?

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Mengapa aktivis ICW ini enggan diperiksa Bareskrim untuk keempat kalinya?
Dewan Pers sedang melobi Bareskrim Polri untuk melimpahkan kasus Emerson ke lembaganya.

JAKARTA, Indonesia — Dari tiga kali panggilan, pegiat anti-korupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengaku hanya sekali memenuhi panggilan polisi. Kehadiran Emerson adalah sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ahli hukum Romli Sasmita.

Menurut Emerson, kasusnya tak seharusnya masuk pidana, melainkan dimediasi oleh Dewan Pers. 

Pada Jumat besok, 31 Juli, ia kembali dipanggil oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, namun ia mengaku akan menunggu rekomendasi dari Dewan Pers terlebih dulu sebagai acuan apakah ia akan hadir atau tidak dalam pemeriksaan tersebut. 

“Karena mekanisme ini harus diselesaikan dewan pers,” kata Emerson pada Rappler, Rabu malam, 29 Juli. Mengapa? Karena, kata Emerson, kasus ini adalah tudingan pencemaran nama baik di media massa. 

Romli juga melaporkan Adnan Topan Husodo, rekan Emerson di ICW, atas kasus yang sama.

Pemanggilan atas Emerson bermula dari laporan Romli pada bulan Mei 2015. Saat itu Romli disebut-sebut sebagai calon anggota panitia seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Emerson, yang menjabat sebagai Wakil Koordinator ICW, menanggapi kabar tersebut dan berpendapat bahwa Romli tak pantas menyeleksi calon pimpinan KPK karena tidak mendukung lembaga anti-rasuah tersebut.

Romli tercatat pernah menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, yang saat itu merupakan tersangka kasus korupsi.

Kesaksian Romli dalam sidang tersebut dinilai ICW telah meringankan Budi Gunawan dan mengakibatkan KPK kalah melawan mantan calon Kepala Kepolisian RI tersebut dalam kasus penetapan tersangka kasus korupsi. 

Emerson sendiri menyebut Romli tidak memiliki rekam jejak yang ideal dalam pemberantasan korupsi.

Mengapa harus Dewan Pers? 

Menurut Emerson, aduan Romli sebenarnya masuk ranah Undang-Undang Pers, bukan perkara pidana.

Jika diselesaikan di Bareskrim, ia khawatir ini jadi upaya untuk meredam sikap kritis aktivis pada penegak hukum.

Dewan pers mediasi dengan Bareskrim 

Sementara itu, penyidik Bareskrim dan Dewan Pers mengadakan pertemuan di kantor Dewan Pers untuk membahas kelanjutan kasus Emerson. 

Dewan Pers rencananya akan memberikan rekomendasi pada Emerson dan Adnan hari ini.

Meski demikian, apakah rekomendasi tersebut akan diindahkan oleh Kepolisian?

Sebab Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso sebelumnya menegaskan tak ada rencana penghentian kasus yang menyeret kedua aktivis ICW tersebut. 

“Ya, enggaklah (dihentikan). Kami bicara fair sampai ke pengadilan. Saya kira ikuti saja,” kata Budi, Senin, 27 Juli, seperti dikutip dari Tempo. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!