Wewenang Polri keluarkan SIM dan STNK digugat

Febriana Firdaus, Lauren

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Wewenang Polri keluarkan SIM dan STNK digugat
Menurut para penggugat, polisi harusnya sibuk menegakkan hukum, bukan mengurusi penerbitan SIM dan STNK

JAKARTA, Indonesia — Dua individu dan tiga organisasi menggugat wewenang polisi untuk menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

“Kami melihat hak konstitusional mereka dirugikan karena kesalahan struktural dari undang-undang yang memberikan kewenangan kepada kepolisian untuk mengurus SIM dan STNK,” kata kuasa hukum Erwin Natosmal Oemar pada Rappler, Jumat, 7 Agustus. 

Erwin, mewakili lima kliennya — Alissa Wahid, PP Muhammadiyah, Hari Kurniawan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Malang Corruption Watch — mengatakan alih-alih mengurus SIM dan STNK, polisi harusnya berfokus mengurusi penegakkan hukum.  

Mereka berpendapat karena sibuk mengurusi SIM dan STNK, maka tujuan utama kepolisian untuk menegakkan hukum jadi terbengkalai. 

“Tugas kepolisian itu terbatas,” kata Erwin, merujuk pada Pasal 30 UUD 1945.  “Polisi lebih mementingkan masalah tetek-bengek administrasi, sehingga sebagian sumber daya kepolisian tersedot untuk mengurusi SIM dan STNK.”

Pemohon juga mengatakan mereka ingin mendorong reformasi kepolisian. 

“Sebenarnya kami belajar dari kasus Kakorlantas,” kata Ketua YLBHI Alvon Kurnia Palma. 

Yang dimaksud Alvon adalah mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Djoko Susilo yang terjerat kasus korupsi proyek pengadaan simulator uji kemudi kendaraan roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 senilai Rp 196 miliar di Korlantas. Dari pengadaan itu, dia didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain serta korporasi sehingga merugikan negara mencapai Rp 144 miliar.

Dengan berbagai alasan tersebut, mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan beberapa pasal dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Angkutan Jalan, yang memberikan kewenangan pada polisi untuk menerbitkan SIM dan STNK. 

“Di negara-negara lain, kewenangan dalam pengurusan SIM diberikan kepada kementerian atau departemen melalui divisi transportasinya,” ujar kuasa hukum penggugat, Abdul Wahid. 

Apa tanggapan polisi? 

Alih-alih menanggapi alasan gugatan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Agus Rianto mempertanyakan alasan wewenang Polri tersebut digugat.

“Apa tanggung jawab yang selama ini sudah kami lakukan ada kekurangan atau ada masyarakat yang belum puas?” katanya. Tapi ia mengakui kinerja polisi tidak sempurna. 

Polri menyerahkan proses gugatan pada proses hukum di Mahkamah Konstitusi. Jika gugatan itu dikabulkan, Polri harus siap melaksanakan perintah undang-undang. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!