Kapolri bela konvoi moge

ATA

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kapolri bela konvoi moge

AFP

Kata polisi, "Jangan ditiru ya aksi berbahaya Pak Elanto."

JAKARTA, Indonesia—Kepala Polisi RI Jenderal Badrodin Haiti membela konvoi motor gede (moge) yang dihadang warga Yogyakarta Elanto Wijoyono. 

“Ada ketentuan di Pasal 134 itu yang menilai kepentingannya itu polisi. Jadi kalau itu untuk ketertiban dan keselamatan, boleh. Makanya siapa saja yang memerlukan pengawalan polisi, bukan hanya moge saja, orang suporter bola dikawal boleh, unjuk rasa dikawal boleh,” kata Badrodin di Istana Negara, Selasa, 18 Agustus. 

Bagaimana jika yang dikawal melanggar? “Ya polisi itu yang memberikan diskresi. Boleh, di dalam undang-undangnya boleh, makanya minta pengawalan polisi,” katanya. 

Pasal yang dimaksud Kapolri adalah Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Di dalam pasal ini disebutkan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Selain itu juga kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.   

Sebelumnya divisi Humas Polri menjelaskan melalui laman resminya di Facebook, bahwa ada kewenangan istimewa berupa diskresi atau keputusan yang boleh diambil untuk mengatasi persoalan konkret dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI. 

“Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.”

Artinya walaupun lampu lalu lintas sedang merah, polisi dapat tetap memberikan kesempatan kepada peserta konvoi moge untuk tetap jalan. Hal ini dikategorikan sebagai pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu, sebagaimana terdapat dalam peraturan internal Polri.

 

Humas Polri justru menilai apa yang dilakukan Elanto berbahaya dan meminta masyarakat agar tidak menirunya. 

“Konvoi jangan arogan” 

Tokoh perintis acara Jogja Bike Rendezvous (JBR) sekaligus anggota Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Yogyakarta Lulut Wahyudi mengatakan yang paling penting memang semangat Safe Riding, Respect Others On The Road, dan Don’t (be) Arrogant.

“Kalau konvoinya arogan, ya memang itu salah, kami juga tak setuju karena itu bisa menodai acara tahunan yang sudah dirintis sejak tahun 2004 itu,” ujar Lulut. 

Arogansi itu antara lain terlihat dari aksi pelanggaran lalu lintas dan perampasan hak pengguna jalan lain.

Lulut menilai aksi penghadangan oleh Elanto itu dapat dipahami sebagai bentuk kontrol sosial yang positif untuk membangun budaya berkendara di jalan yang baik.

“Tapi, jangan hanya pada moge, tapi mari bersama mengontrol segala kegiatan apapun yang bisa menggangu di jalanan,” katanya. Kamu setuju?—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!