Di balik penerbitan surat edaran untuk jurnalis asing

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Di balik penerbitan surat edaran untuk jurnalis asing

AFP

Meski presiden sudah mengumumkan kemudahan peliputan untuk jurnalis asing, menteri dan jajarannya tetap menggelar rapat untuk menerbitkan surat edaran yang bertentangan dengan pernyataan Istana.

JAKARTA, Indonesia — Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang mengatur prosedur kunjungan wartawan asing ke Indonesia dibatalkan Kamis, 27 Agustus.

Setelah diterbitkan pada 11 Agustus, surat ini hanya berusia 16 hari saja. Menurut juru bicara Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyaadmaji, pembatalan tersebut dilakukan karena ada instruksi langsung. “Perintah presiden,” katanya pada Rappler, Jumat pagi, 28 Agustus. 

Jika dilihat secara kronologis, Presiden Joko “Jokowi” Widodo resmi mengumumkan bahwa Papua terbuka bagi wartawan asing pada 10 Mei yang lalu. Tepat saat Jokowi berkunjung ke Merauke, Papua. 

Pengumuman itu disaksikan Panglima TNI Jenderal Moeldoko dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

Jokowi menegaskan, ”Keputusan ini harus dijalankan. Sudah, jangan bertanya hal-hal yang negatif lagi soal itu.” 

Di bulan yang sama, Dodi mengaku instansinya bersama Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Nasional, dan Badan Intelijen Strategis menggelar rapat-rapat membahas aturan untuk jurnalis asing.

“Kami rapat-rapat koordinasi dengan Kemenlu dan BIN,” katanya.

Dalam rapat, mereka menekankan tentang penertiban administrasi kunjungan jurnalis asing di daerah. Rapat antara lain mendapat masukan dari biro media dan urusan sosial di Kementerian Luar Negeri yang biasa melayani jurnalis asing. 

Di waktu yang sama, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta agar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di daerah berperan. Antara lain, jurnalis diminta melapor ke Kesbangpol tentang detail kegiatannya, dan di sisi lain Kesbangpol diminta untuk cepat merespons. 

“Tidak ada sama sekali upaya untuk menyulitkan jurnalis asing,” kata Dodi membela Tjahjo. “Intinya sebenarnya untuk menertibkan mereka secara administratif,” kata Dodi lagi. 

Mengekang kebebasan pers

Akhirnya diterbitkanlah aturan itu pada 11 Agustus, dan langsung mendapat protes dari Aliansi Jurnalis Independen Indonesia dan The Jakarta Foreign Correspondents Club (JFCC). 

Menurut Ketua Bidang Advokasi AJI, Iman D Nugroho, surat edaran tersebut mencerminkan pemerintah yang tidak memahami prinsip kebebasan pers. Surat ini bertentangan dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers.

“Saya pertanyakan apa dasar Mendagri mengeluarkan pembatasan terhadap aktivitas jurnalis?” kata Iman. 

Sementara itu, Ketua Umum AJI, Suwarjono, menyatakan, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri ini juga membuat kebebasan pers Indonesia tidak kondusif karena jurnalis-jurnalis asing tidak merasa bebas melakukan pekerjaannya. “Padahal, tahun 2017 nanti, Indonesia akan menjadi tuan rumah perayaan Hari Kemerdekaan Pers Sedunia,” kata Jono.

Jurnalis-jurnalis asing yang dibatasi kegiatannya ini akan membawa cerita buruk soal kebebasan pers di Indonesia ke dunia. Alih-alih mendapatkan cerita bagus mengenai Indonesia, tindakan birokratis atas jurnalis asing justru akan menghasilkan cerita negatif.

“Jelas, surat edaran yang membatasi akses jurnalis asing ini kontraproduktif dengan upaya Presiden Jokowi menggenjot investasi asing untuk membangun Indonesia,” kata Jono.

JFCC juga mengaku kecewa dan prihatin dengan surat edaran tersebut.

“Kebijakan negara yang membatasi mengunjungi wartawan mengingatkan kami akan rezim Soeharto yang otoriter dan menodai proses transisi Indonesia menuju negara demokrasi, serta klaim pemerintah yang mendukung kebebasan pers dan hak asasi manusia,” katanya dalam siaran persnya. 

Tjahjo minta maaf

Sesaat setelah instruksi presiden dan reaksi komunitas jurnalis di dalam dan luar negeri, Tjahjo meminta maaf. “Niat kami baik, saya sebagai Mendagri siap salah dan menyampaikan maaf kepada Bapak Presiden dan siap salah. Hari ini kami siapkan surat pencabutan surat edaran tersebut,” ujarnya.

Mengenai sikap Menteri Tjahjo ini, jurnalis senior asal Australia yang pernah lama meliput di tanah air terutama di Papua, Michael Bachelard mengatakan sang menteri menunjukkan bahwa ia sebenarnya bertentangan dengan presiden dengan mengeluarkan surat tersebut. 

Ia kemudian menyarankan agar akses jurnalis asing untuk meliput di daerah harus dijamin. “Memberikan akses pada jurnalis asing ke Papua (terutama) akan sangat bagus untuk Indonesia,” katanya.

Sekaligus, bagi dia pribadi, untuk membantu mengungkap fakta kehidupan di provinsi paling miskin di Indonesia tersebut. Apakah ini yang ditakutkan pemerintah dari jurnalis asing?—Rappler.com

BACA JUGA: 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!