Ahok: Meski buruh demo, UMP DKI belum akan naik

Rappler.com
Ahok: Meski buruh demo, UMP DKI belum akan naik
Pemerintah Jakarta memang memiliki peran kunci dalam proses penentuan besaran UMP DKI

JAKARTA, Indonesia — Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama angkat bicara merespons aspirasi buruh yang berdemonstrasi di Ibu Kota kemarin, menuntut kenaikan upah sebesar 22% pada 2016.

Gambar dari Twitter @GoBekasi

Berdasarkan keterangan Ahok, tuntutan tersebut belum akan terwujud, paling tidak di Jakarta. Pemerintah Jakarta menurut mantan Bupati Belitung Timur ini belum akan menaikkan UMP. 

“Enggak ada. Kalau survei kan Jakarta udah bikin sistem yang bagus. Kita survei kebutuhan hidup layak, diinflasikan. Tahun depan berapa, nah itulah UMP. Jadi kalo KHL enggak naik, ya UMP enggak bisa naik.”

“Kita udah perbaiki banyak sekali. Dulu gandum diubah jadi mie instan, dari air minum kita ubah pake air minum yang paling baik, paling mahal. Kita udah perbaiki kualitas begitu banyak. Daging segala macam,” kata Ahok, Rabu, 2 September 2015. 

Pemerintah sebuah provinsi memang memiliki peran penting dalam menentukan besaran upah minimum di provinsi terkait.

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 88, upah minimum ditetapkan berdasarkan “kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi”.

Berdasarkan definisi di atas, besaran upah minimum harus paling tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak. Sebagai konsekuensinya, otoritas yang berhak untuk menetapkan besaran UMP harus terlebih dahulu menetapkan standar dan indikator dari “kebutuhan hidup yang layak” tersebut.

Siapa mereka? Dalam penetapan UMP, jawabannya terdapat pada Pasal 89 ayat 3 UU 13/2003 yaitu gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi dan atau bupati/walikota.

Rappler.com

Baca juga: 

Add a comment

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.