JAKARTA, Indonesia — Satinah, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Arab Saudi dan sempat divonis hukuman mati lalu belakangan dipenjara selama 8 tahun, akhirnya bisa pulang ke tanah air.
“Satinah dipulangkan hari ini kira-kira jam 11 di Terminal 2 Cengkareng. BNP2TKI dan Kementerian Luar Negeri akan menjemput, mengurus berobat hingga pemulangan,” kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid, Rabu, 2 September 2015.
Pada 2007, Satinah didakwa telah membunuh majikannya sendiri, Nura Al Gharib dengan menggunakan penggilingan roti. Dinyatakan bersalah oleh pengadilan, ia kemudian divonis mati pada 2008.
Vonis mati ini sempat berubah pada 2009 menjadi hukuman qisas. Qisas adalah hak bagi keluarga terdekat korban pembunuhan, bila disetujui oleh pengadilan, untuk mengakhiri hidup pembunuh. Dengan vonis ini, Satinah bisa lolos dari hukuman mati bila keluarga korban memaafkannya. Namun, itu tak terjadi.
Hingga pada 2011, melalui berbagai upaya lobi, Pemerintah Indonesia akhirnya mampu meyakinkan keluarga almarhumah Nura untuk meminta diat atau uang tebusan, alih-alih tetap menginginkan Satinah dihukum mati. Besarnya diat yang disepakati adalah sebesar SAR 7 juta atau Rp 21 miliar.
Setelah pembayaran diat yang baru bisa terlaksana pada 2014, Satinah tetap harus menjalani hukuman penjara selama 8 tahun akibat perbuatannya. Dipotong masa tahanan yang berlangsung sejak 16 Juni 2007, Satinah pun kini telah bisa menghirup udara bebas.
Selama menjalani proses hukum, Satinah sempat terserang stroke ringan. — Rappler.com
Baca juga:
- Pemerintah batasi diat untuk TKI terlibat pembunuhan di Arab
- Indonesia hentikan pengiriman TKI ke Timur Tengah
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.