JAKARTA, Indonesia—Sudah 8 tahun diselenggarakan, tapi belum juga ada pemenang untuk penghargaan Udin Award. Dewan juri mengatakan bahwa belum ada yang pantas dan layak menerima penghargaan ini.
“Komunitas pers kian cenderung berkompromi dan tidak sepenuhnya melawan pembungkaman kemerdekaan pers,” kata anggota Dewan Juri Udin Award 2015, Ging Ginanjar, di gedung perfilman Usmar Ismail, Jumat, 4 September.
Kata Ging Ginanjar, tidak adanya peraih Udin Award 2015 bukan indikasi bahwa jurnalis tidak lagi mengalami ancaman dan kekerasan. Tapi jutru sebaliknya. “Kandidat kuat peraih Udin Award 2015 misalnya, tidak mempertahankan keputusan editorial yang sebetulnya sesuai kaidah jurnalistik, karena menghadapi tekanan,” katanya lagi.
Udin Award adalah penghargaan yang diberikan kepada jurnalis maupun kelompok jurnalis yang dalam menjalankan tugasnya berhadapan dengan ancaman atau menjadi korban kekerasan.
Penghargaan itu telah diberikan Aliansi Jurnalis Independen Indonesia sejak 1997, dan peraih pertamanya adalah Tim Kijang Putih.
Tim Kijang adalah sekelompok wartawan dari berbagai media yang bekerja di Yogyakarta yang gigih melakukan investigasi bersama untuk mengungkap kasus pembunuhan Udin.
Pada tahun ini, dewan juri menerima pengajuan tiga kandidat peraih Udin Award. Tapi mereka memutuskan tidak ada kandidat yang meraih Udin Award 2015.
Keputusan dewan juri langsung menuai pujian dari netizen. Mereka setuju bahwa belum ada yang layak menerima Udin Award.
Keputusan dewan juri Udin Award itu sebuah tamparan bagi pers Indonesia yg kebebasannya sdh dijamin UU.
— Joni Rz. (@jonirizal) September 4, 2015
Kasus pembunuhan Udin kadaluarsa
Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin adalah wartawan dengan pemberitaan yang kritis terhadap pemerintah kota Bantul, Yogyakarta.
Pada 13 Agustus 1996, Ia kemudian ditemukan dalam keadaan bersimbah darah di pintu masuk rumahnya di Bantul oleh istrinya, Marsiyem. Jurnalis Harian Bernas itu keluar setelah ada seorang pria yang datang dan mengaku ingin bertemu dengannya.
Saat Marsiyem keluar, orang itu sudah tidak ada di tempat. Tinggal Udin yang sedang terluka. Udin lantas dilarikan ke RS Bethesda, Yogyakarta. Tiga hari kemudian, 16 Agustus 1966, Udin meninggal.
Polisi pernah mengajukan Dwi Sumaji alias Iwik sebagai tersangka pembunuh Udin. Pada 3 November 1997, jaksa penuntut umum Iwik di Pengadilan Negeri Bantul, Amrin Nalim, menuntut pria itu bebas karena tidak cukup bukti.
Pada 27 November 1997, majelis hakim juga memutus bebas Iwik karena tidak terbukti bersalah. Polisi selanjutnya tak pernah mencari tersangka baru dalam kasus itu.
Sayangnya, kasus Udin akhirnya kadaluarsa pada Agustus 2014 lalu. —Rappler.com
Baca juga:
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.