AMAN: ‘Indigenous peoples’ harus masuk dalam INDC

Uni Lubis

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

AMAN: ‘Indigenous peoples’ harus masuk dalam INDC

EPA

Presiden Jokowi inginkan dokumen komitmen Indonesia jangan hanya turuti kemauan dunia

JAKARTA, Indonesia — Rencana kontribusi Indonesia dalam penurunan emisi karbon sebaiknya didukung dengan data mengenai bagaimana mencapai target penurunan 29 persen (dengan catatan business as usual) pada 2030.  

Angka penurunan emisi karbon itu dicantumkan dalam draf Intended Nationally Determined Contribution (INDC). 

“Setiap instansi di lingkungan pemerintah dan swasta harus tahu bagaimana mencapai angka tersebut,” kata Direktur Eksekutif Institut for Essential Service Reform Fabby Tumiwa.

INDC adalah dokumen yang harus dirumuskan oleh semua negara dalam kerangka Persatuan Bangsa-Bangsa Untuk Perubahan Iklim (UNFCCC) yang akan dibahas dalam Conference of Parties (COP) 21 di Paris, Desember 2015. Pertemuan ini biasa dikenal sebagai Konferensi Perubahan Iklim.  Di Paris, 190 negara diharapkan menyepakati aturan baru mengenai perubahan iklim.

Akhir Agustus lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya telah menyerahkan draf INDC kepada Presiden Joko “Jokowi” Widodo. Siti didampingi Ketua Dewan Pengarah Perubahan Iklim Sarwono Kusumaatmadja dan Utusan Khusus Presiden soal Perubahan Iklim Rachmat Witoelar.  Baik Sarwono maupun Rachmat pernah menjabat Menteri Lingkungan Hidup.

Usai mendampingi pertemuan itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan bahwa, “Presiden menginginkan Indonesia sebagai negara kepulauan itu memiliki karakter, kekhasan. Karena itu, message apa yang akan disampaikan di dalam forum itu supaya kita tidak hanya sekedar mengikuti apa yang menjadi kemauan dunia”. 

Siti menjelaskan bahwa INDC Indonesia pembangunan masa depan rendah karbon dengan fokus pada sektor pangan, energi, dan sumber daya air, serta memerhatikan karakter Indonesia sebagai negara kepulauan. INDC Indonesia memiliki kekhasan dengan menjadikan masyarakat adat sebagai faktor penting dalam upaya mengatasi perubahan iklim. 

 “Kita sudah menyepakati temanya, ketahanan iklim,” kata Siti.

Indonesia telah menyepakati penurunan emisi karbon sebesar 26% secara sukarela dan 41% dengan bantuan internasional pada 2020.  Asumsinya, pertumbuhan ekonomi rata-rata 7% per tahun.  

Komitmen  sukarela ini disampaikan pada 2009, baik di pertemuan G20 di Pittsburg, AS ,maupun KTT Perubahan Iklim di Kopenhagen, Denmark. Komitmen ini disampaikan untuk mendukung upaya bersama mencegah kenaikan suhu bumi sebesar 2 derajat Celsius.

Fabby menyoroti draf INDC yang memberikan kesan bahwa Indonesia akan mengalokasikan 12,7 juta hektar lahan hutan untuk hutan sosial, restorasi ekosistem, konservasi, dan pemanfaatan hutan yang berkelanjutan, dengan mendorong partisipasi dari kelompok masyarakat yang rentan termasuk masyarakat adat dan perempuan.  

“Berapa banyak pengurangan emisi karbon yang akan diperoleh dari upaya ini?” tanya Fabby.  

Masukan dimuat dalam halaman komentar atas INDC yang bisa dibaca di sini 

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memberikan masukan yang cukup komprehensif yang menyoroti keberadaan masyarakat adat dan kontribusi secara potensial untuk memastikan pelaksanaan komitmen Indonesia mengurangi emisi karbon.  

AMAN menginginkan INDC memasukkan sebutan “indigenous peoples”.  

“Penggunaan istilah adat communities dalam draft INDC ini menunjukkan sikap ingkar dan tidak konsisten dari pemerintah Indonesia,” kata Sekretaris Jenderal AMAN Abdon Nababan.

Sarwono Kusumaatmadja dalam beberapa kesempatan diskusi yang diadakan untuk menyusun INDC, mengatakan bahwa, “Yang indigenous adalah institusinya, dan dalam kasus Indonesia, adalah masyarakat adat. Itu sebabnya kami menggunakan adat communities dalam draf per 30 Agustus.”  

Proses finalisasi draf INDC masih berlangsung sampai hari ini, Kamis, 17 September, untuk mempertimbangkan segala masukan yang ada.

Draf dokumen tersebut juga menunjukkan ada pergeseran fokus penurunan emisi utama dari “Land Use, Land-Use Change, and Forestry” (LULUCF) ke sektor energi pasca 2020 hingga 2030 nanti. Selain itu, Indonesia juga akan menyeimbangkan antara mitigasi dan adaptasi dalam upaya penanganan menghadapi perubahan iklim.

Penyusunan INDC dilakukan di tengah bencana kebakaran hutan yang terjadi di 6 provinsi.  

“Kita juga diharapkan memikirkan strategi untuk berurusan dengan akar masalah penyebab kebakaran hutan dan kebakaran di lahan gambut,” kata Sarwono.  

Dalam dokumen INDC yang kini dibahas, dicantumkan pentingnya aspek governance atau tata kelola yang baik dalam pembangunan hutan.

Pemerintah menunjukkan indikasi penegakan hukum yang lebih tegas dalam kasus pembakaran hutan. Rabu kemarin, 16 September, kepolisian mengumumkan ada 7 perusahaan ditetapkan sebagai tersangka pembakar hutan.

Dalam draf INDC, poin mitigasi, disebutkan bahwa, peralihan peruntukan lahan, kebakaran hutan dan lahan gambut yang terjadi antara 2000-2005, menyumbang 63% emisi karbon. Sementara emisi karbon dari pembakaran bahan bakar fosil menyumbang 19% terhadap emisi karbon Indonesia.

Kementerian dan Dewan Pengarah Perubahan Iklim sejak awal September telah memuat draf INDC di situs kementerian untuk mendapatkan masukan dari publik. Setiap negara diharapkan sudah menyerahkan INDC ke sekretariat UNFCCC sebelum tanggal 1 Oktober 2015. —Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!