SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia—Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat ramai-ramai menggulirkan draf revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Kali ini ada 15 catatan perubahan yang diajukan, mulai dari penyadapan, pengawasan, fokus pencegahan, hingga umur KPK.
Setidaknya ada 3 poin penting terkait rencana revisi ini:
1. Usia KPK 12 tahun saja
Dalam Pasal 5 dan Pasal 73 disebutkan bahwa usia KPK akan dibatasi 12 tahun sejak disahkan. Usulan ini langsung menuai protes dari aktivis antikorupsi.
“Ini akan jadi kiamat buat pemberantasan korupsi. KPK itu anak kandungnya reformasi. Ada mandat dari rakyat yang sudah muak dengan korupsi. Jangankan 12 tahun, 100 tahun dari sekarang KPK masih relevan selama masih ada korupsi,” kata aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter Kaban pada Rappler, Rabu, 7 Oktober.
2. Mekanisme penyadapan harus diatur
Izin penyadapan ini diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a RUU KPK, yang intinya mewajibkan KPK untuk memperoleh izin penyadapan dari ketua pengadilan negeri.
Menurut anggota DPR dari Partai Golkar Tantowi Yahya, soal penyadapan ini pernah disinggung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang mengatakan bahwa memang perlu diatur.
3. Ada badan yang mengawasi KPK
Usulan ini datang dari Golkar. Mereka menginginkan ada badan yang mengawasi KPK untuk menjaga akuntabilitasnya.
“Supaya lembaga ini tidak menjadi alat kekuasaan. Nanti tebang pilih,” kata Tantowi.
Benarkah semua fraksi setuju?
Anggota PDI-P Masinton Pasaribu membantah partai yang dibesut oleh Megawati Soekarno Putri ini menjadi inisiator revisi Undang-undang KPK. Ia mengklaim usulan ini juga diamini oleh fraksi lain.
“Semua sama-sama. Termasuk yang enggak ada nama (di lembar tanda tangan). Semuanya. Cuma kan (lainnya) malu-malu saja,” katanya.
Masinton menyebut fraksi non pemerintah belum mau berterus terang ke publik, padahal mereka juga mendukung. Ia memastikan dukungan itu akan segeral menyusul dalam waktu dekat, termasuk dari Fraksi Gerindra.
Namun ini dibantah oleh Gerindra.
“Waduh, siapa bilang setuju. Kami setuju enggak, menerima juga enggak. Kalau PDI-P bilang itu cuma klaim. Sampai hari ini kami belum memutuskan menerima atau mendukung,” kata anggota Fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa.
Menurut Desmond, masih ada beberapa klausul yang patut dipertanyakan, misalnya terkait umur KPK hanya 12 tahun. Ia tak setuju KPK hanya disebut sebagai alat.
“Tujuan akhirnya yang penting ya zero corruption itu,” katanya.
Hari ini, kata Desmond, yang paling penting justru melakukan evaluasi terhadap target KPK. KPK harus menargetkan korupsi diberantas hingga kapan.
“Iya kalau lihat di undang-undang itu KPK sifatnya ad hoc. Parameternya harus yang jelas, sampai kapan, dan apa ukurannya kejaksaan dan KPK sudah maksimal memberantas korupsi,” katanya.
Johan Budi: KPK tidak ada batasan waktu kerja
Menanggapi usulan dan sikap anggota DPR dari berbagai fraksi, pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menyatakan memang ada sebagian anggota DPR yang ingin mereduksi kewenangan KPK.
Menurut Johan usulan sebagian anggota DPR itu justru meresahkan, apalagi klausul tentang umur KPK hanya 12 tahun setelah disahkan revisi tersebut.
“Itu jelas bertentangan dengan Tap MPR 8/2001 yang jelas disebut KPK tidak diberi ruang atau batasan waktu untuk bekerja, karena korupsi sangat banyak. Dan kita sepakat itu,” katanya.
Pimpinan KPK selanjutnya sepakat menolak semua usulan revisi UU KPK tersebut. —Rappler.com
BACA JUGA
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.