Tiga hal pokok tentang paket ekonomi jilid 3

Uni Lubis

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Tiga hal pokok tentang paket ekonomi jilid 3
Pemerintahan Jokowi mengumumkan paket ekonomi jilid 3. Bagaimana isi paket itu secara lengkap?

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan pengantar pengumuman Paket Kebijakan Ekonomi III, di kantor Kepresidenan, Jakarta, 7 Oktober. Foto dari setkab.go.id

JAKARTA, Indonesia — Tim ekonomi Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengumumkan paket ekonomi jilid 3, Rabu, 7 Oktober. Pesannya menguatkan daya saing dunia usaha di tengah pelemahan ekonomi. 

“Kami yakin paket kebijakan ketiga ini tingkatnya ‘nendang’. Momentum yang kita rasakan hari ini, di mana rupiah mengalami penguatan signifikan,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo, di Istana Negara, Rabu sore.  

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menambahkan bahwa dalam paket jilid 3 ini ada insentif menurunkan biaya perusahaan.

Berikut, 3 hal penting terkait paket ekonomi tersebut. 

Penurunan harga bahan bakar minyak (BBM), gas, dan listrik 

Harga avtur, liquified petroleum gas (LPG) 12 kilogram, Pertamax, dan Pertalite efektif turun sejak 1 Oktober 2015.  

Harga BBM jenis solar diturunkan sebesar Rp 200 per liter, sehingga harga eceran BBM jenis solar bersubsidi akan menjadi Rp 6.700 per liter. 

Penurunan harga BBM jenis solar juga akan berlaku untuk BBM jenis solar non-subsidi. 

Harga BBM jenis premium tetap, yakni Rp 7.400 per liter (Jawa, Madura, Bali) dan Rp 7.300 (di luar Jawa, Madura, Bali). Harga baru berlaku mulai Oktober sampai dengan Desember 2015.

Harga gas. Harga untuk pabrik dari lapangan gas baru ditetapkan sesuai dengan kemampuan daya beli industri pupuk, yakni sebesar US$ 7 MMbtu (juta British Thermal Unit). Sedangkan harga gas untuk industri lainnya (seperti petrokimia, keramik, dan sebagainya) akan diturunkan sesuai dengan kemampuan industri masing-masing. 

Penurunan harga gas dimungkinkan dengan melakukan efisiensi pada sistem distribusi gas serta pengurangan penerimaan negara, atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) gas.  

Meski demikian, pemerintah menganggap penurunan harga gas ini tidak akan memengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian perusahaan gas Kontrak Kerja Sama. Penurunan harga gas untuk industri tersebut akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2016.             

Harga Listrik. Tarif listrik untuk pelanggan industri I3 dan I4 akan turun sebesar Rp 12 – Rp 13 per kWh mengikuti turunnya harga minyak bumi (Automatic Tariff Adjustment). Diskon tarif akan diberikan hingga 30 persen untuk pemakaian listrik pada tengah malam (23:00) hingga pagi hari (08:00), yaitu pada saat beban sistem ketenagalistrikan rendah.  

Pemerintah memberikan insentif penundaan pembayaran tagihan rekening listrik hingga 40 persen dari tagihan listrik 6 atau 10 bulan pertama, dan industri dapat melunasinya secara berangsur. Ini berlaku khusus untuk industri padat karya serta industri berdaya saing lemah.

Perluasan wirausahawan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Untuk meningkatkan akses wirausahawan kepada kredit perbankan, melalui program KUR, Pemerintah telah menurunkan tingkat bunga KUR dari sekitar 22 persen menjadi 12 persen.

Pada paket kebijakan ini, para keluarga yang memiliki penghasilan tetap, dapat menerima KUR untuk sektor usaha produktif.

Dengan kebijakan ini, bank-bank yang menyalurkan KUR didorong melakukan upaya pro-aktif menawarkan kepada yang bersangkutan, sehingga akan meningkatkan peserta KUR sekaligus mendorong tumbuhnya wirausahawan-wirausahawan baru. 

Penyederhanaan izin pertanahan dalam kegiatan penanaman modal 

Di bidang pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, merevisi Peraturan Menteri No. 2 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang, dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal.

Beberapa substansi pengaturan baru yang mencakup beberapa hal seperti:

a. Pemohon mendapatkan informasi tentang ketersediaan lahan (semula 7 hari menjadi 3 jam);

b. Seluruh permohonan didaftarkan sebagai bentuk kepastian bagi pemohon akan ketersediaan dan rencana penggunaan lahan. Surat diterbitkan dalam waktu 3 jam.

c. Kelengkapan perizinan prinsip diberikan dalam bentuk, proposal, pendirian perusahaan, atas hak tanah menjadi persyaratan awal untuk dimulainya kegiatan lapangan. Ada persyaratan yang dapat menyusul sampai dengan sebelum diterbitkannya Keputusan tentang Hak Penggunaan Lahan.

d. Jangka waktu pengurusan (persyaratan harus lengkap):

  • Hak Guna Usaha: dari 30 – 90 hari menjadi 20 hari kerja (sampai dengan 200 hektare ) atau 45 hari kerja (> 200 hektare)
  • Perpanjangan/Pembaharuan HGU: dari 20 – 50 hari  menjadi 7 hari kerja (sampai dengan 200 hektare ) atau 14 hari kerja (> 200 hektare)
  • Permohonan Hak Guna Bangunan/Hak Pakai: dari 20 – 50 hari kerja menjadi 20 hari kerja (sampai dengan 15 hektare) atau 30 hari kerja (>15 hektare)
  • Perpanjangan/Pembaharuan Hak Guna Bangunan/Hak Pakai: dari 20 – 50 hari kerja menjadi 5 hari kerja (sampai dengan 15 hektare) atau 7 hari kerja (>15 hektare)
  • Hak Atas Tanah: 5 hari kerja menjadi 1 hari kerja
  • Penyelesaian pengaduan: 5 hari kerja menjadi 2 hari kerja

e. Dalam perpanjangan hak penggunaan lahan yang didasarkan pada evaluasi tentang pengelolaan dan penggunaan lahan (termasuk audit luas) lahan oleh yang bersangkutan tidak lagi memakai persyaratan seperti awal permohonan.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara mengatakan bahwa kini situasi pasar keuangan semakin membaik yang disebabkan faktor eksternal dan internal.  

Faktor eksternal, Mirza menyebutkan bahwa angka-angka dari ekonomi Amerika Serikat yang memang mengalami sedikit pelemahan, terutama pada sektor tenaga kerja. Hal lainnya adalah konsekuensi dari kenaikan suku bunga yang mulai bergeser. “Awalnya banyak pelaku pasar yang memprediksi suku bunga The Fed naik di Oktober atau Desember tapi ternyata prediksinya berubah hingga ke triwulan ke-1 atau ke-2 tahun depan,” kata Mirza.

Pergeseran ini menyebabkan terjadinya pembalikan, sehingga para spekulan yang beberapa bulan sebelumnya sudah membeli dolar lebih awal, kini melakukan cut loss.

Untuk faktor internal, pasar memberikan respon positif kepada paket kebijakan kkonomi pertama, kedua, dan ketiga. Paket-paket ini menunjukkan keseriusan pemerintah melakukan reformasi ekonomi. 

“Dalam jangka panjang, paket kebijakan itu akan bisa menurunkan inflasi,” ujar Mirza. —Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!