6 paket kebijakan ekonomi dari OJK

Uni Lubis

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

6 paket kebijakan ekonomi dari OJK
Otoritas Jasa Keuangan dukung pemulihan ekonomi dengan paket deregulasi sektor keuangan

JAKARTA, Indonesia — Paket kebijakan ini diumumkan di Istana Negara, Rabu, 7 Oktober, bersamaan dengan pengumuman paket ekonomi jilid 3 dari pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo. 

“Yang dulu kita nilai terlalu njelimet, kita sederhanakan. Dengan adanya kebijakan ini, kami harapkan kemampuan industri perbankan nasional di Indonesia bisa bertambah dalam menangani aktivitas manajemen valuta asing,” kata Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad, Rabu.

Apa saja 6 kebijakan ekonomi dari OJK? Berikut keterangan Ketua komisioner OJK:

1. Relaksasi ketentuan persyaratan kegiatan usaha penitipan dan pengelolaan valuta asing oleh bank (business trust) 

Dalam hal ini, bank bertindak sebagai trustee, yang dipercayai mengelola. Untuk mendukung stimulus lanjutan dan meningkatkan kemampuan bank dalam kelola valas terutama sebagai kelanjutan dari paket kebijakan ekonomi jilid 2,  terutama yang terkait dengan pengelolaan valas hasil ekspor, OJK menganggap perlu adanya kebijakan pendukung. 

Pertama, jumlah banknya diperluas. Artinya tidak terbatas pada beberapa bank seperti yang berlaku selama ini. 

Kedua, persyaratan bagi bank dipermudah. Tidak perlu menggunakan kantor bank asing yang ada di luar negeri. Bank dapat menggunakan kantor bank yang ada di Indonesia.  

Ketiga, persyaratan disederhanakan, misalnya terkait dengan kecukupan modal.  

2. Skema asuransi pertanian

OJK bekerjasama dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan konsorsium beberapa perusahaan asuransi, merancang skema asuransi pertanian, dan kini siap dijalankan.  

Yang akan diterapkan pertama kali adalah asuransi usaha tani padi. Untuk jenis ini 80 persen preminya dibayar pemerintah, sisanya yang 20 persen dibayar petani. Dana untuk asuransi usaha tani padi ini sudah disediakan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Manfaat kebijakan ini adalah membantu sektor pertanian yang sering terganggu oleh ketidakpastian cuaca yang dapat merugikan petani. 

Adanya skema asuransi membuat petani menjadi bankable. Jika alami kerugian, dan tidak mampu membayar kredit, akan ditanggung asuransi.  

Untuk tahap pertama, pemerintah alokasikan dana premi sebesar Rp 150 miliar, yang diharapkan bisa mencakup sekitar 1 juta hektar lahan pertanian padi  Skema akan diterapkan mulai musim tanam 2015. Premi per hektar senilai Rp 180 ribu, di mana Rp 150 ribu dibayar pemerintah. Premi ini cukup untuk menutup biaya tanam senilai Rp 6 juta per hektare. Biaya tanam ini berdasarkan kalkulasi kementerian pertanian.

3. Revitalisasi industri modal ventura

Tujuannya mendukung pendanaan bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta usaha baru (startup), termasuk di sektor ekonomi  kreatif.  

Deregulasi yang dilakukan berupa perluasan bentuk badan hukum dan badan usaha dapat melakukan modal ventura.  Sebelumnya hanya dapat dilakukan oleh badan hukum perseroan terbatas dan koperasi. Kini bisa dilakukan oleh  perseroan commanditer (CV), melalui pembentukan dana ventura dengan skema, kontrak investasi bersama, yang merupakan kontrak investasi kolektif antara perusahaan modal ventura dan investor. Dana ventura ini nantinya menjadi sumber pendanaan bagi perusahaan ventura yg berasal dari kumpulan dana-dana investor yang dikumpulkan dan diarahkan pada penyertaan berbagai macam usaha produktif. 

Perluasan lain tidak hanya dibidang kelembagaan tapi di bidang kegiatan usaha. Usaha yang bisa dilakukan tidak terbatas pada penyertaan saham, atau pembelian obligasi konversi tapi perusahaan modal ventura juga dapat menyalurkan pendanaan pada usaha produktif antara lain pembelian surat utang yang diterbitkan UMKM, termasuk oleh para start-up diberbagai bidang,  terutama industri kreatif. OJK menganggap fasilitas ini bakal mendukung UMKM dalam kegiatan ekspor, yang mendatangkan devisa bagi negara.

4. Pembentukan konsorsium pembiayaan industri berorientasi ekspor dan ekonomi kreatif serta usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi

OJK telah membicarakan dengan Badan Ekonomi Kreatif, kementrian keuangan dan lembaga pembiayaan ekspor untuk mendukung pembiayaan dan penjaminan kredit. Paket kebijakan ini mirip dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

5. Pemberdayaan lembaga pembiayaan ekspor Indonesia

OJK bekerjasama dengan pemerintah, dalam hal ini kementerian keuangan untuk memberdayakan lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.

6. Implementasi konsep satu proyek dalam penetapan kualitas kredit

Aturannya selama ini sudah ada, dan akan disempurnakan agar bisa berjalan lebih efektif. —Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!