Kronologi negosiasi perpanjangan kontrak Freeport Indonesia

Uni Lubis

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kronologi negosiasi perpanjangan kontrak Freeport Indonesia
Menanggapi kritik yang dilontarkan Menko Rizal Ramli, Menteri Sudirman Said paparkan kronologi perundingan antara pemerintah dengan Freeport. Beragam kepentingan mengepung prosesnya

JAKARTA, Indonesia — Mulai dari politisi yang mengatasnamakan presiden dan wakil presiden untuk minta jatah saham, sampai keinginan menguasai pasokan bisnis listrik ke raksasa tambang yang berlokasi di Timika, Papua, adalah kerumitan yang dihadapi dalam proses renegosasi perpanjangan kontrak karya Freeport.  

Bukan rahasia lagi jika politisi dan penguasa selama lima pemerintahan, mulai dari era Suharto sampai era Susilo Bambang Yudhoyono memiliki kepentingan besar dengan kelanjutan operasional PT Freeport Indonesia

Senin malam, 12 Oktober, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said memaparkan cerita di balik proses negosiasi yang berujung dengan pengumuman pada tanggal 8 Oktober lalu, yang menyatakan bahwa pemerintah dan PT Freeport sepakat melanjutkan operasi dan menambah investasi.

“Dalam seluruh proses ini, kami berpegang kepada perintah langsung dari Bapak Presiden, bahwa perlu dicari solusi terbaik, dan jangan melanggar hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sudirman. 

Beberapa kali dia menegaskan bahwa dia hanya tunduk kepada apa yang sudah digariskan oleh presiden.

Berikut kronologi perundingan pemerintah dan PT Freeport Indonesia: 

19 Desember 2012. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengundang PT Freeport Indonesia untuk membahas 6 isu strategis renegosiasi amandemen kontrak karya (luas wilayah, kelanjutan operasi, penerimaam negara, divestasi, pengolahan pemurnian, dan penggunaan barang, jasa serta tenaga kerja dalam negeri). 

25 Juli 2014. Memorandum of Understanding (MoU) renegosiasi amandemen kontrak karya antara PT Freeport Indonesia dengan pemerintah ditandatangani, wilayah kontrak karya (WKK) disepakati 90.360 hektare dan projek area 36,640 hektare, divestasi 30 persen, pajak badan nailed down, Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Pajak lainnya prevailing sampai dengan tahun 2021, kelanjutan operasi pertambangan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK),  pengolahan dan pemurnian akan dilaksanakan di dalam negeri dengan mewujudkan suatu fasilitas pemurnian tembaga tambahan di Indonesia dengan mengutamakan penggunaan tenaga kerja, barang, dan jasa dalam negeri. 

23 Desember 2014. Pemerintah dan PT Freeport Indonesia, dengan melibatkan pemerintah daerah (kepala dinas Energi dan Sumber Daya Mineral), melakukan rapat membahas perkembangan naskah amandemen kontrak karya PT Freeport Indonesia. 

23 Januari 2015. Pemerintah dan PT Freeport Indonesia memperpanjang MoU renegosiasi amandemen kontrak karya untuk memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyepakati amandemen kontrak karya. 

9 Juli 2015. Surat PT Freeport Indonesia mengenai Permohonan Perpanjangan Operasi. 

31 Agustus 2015. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mengirimkan teguran keras kepada PT Freeport Indonesia atas ketidaktaatan PT Freeport Indonesia dalam menyelesaikan amandemen kontrak karya dan ketidakpatuhan dalam menjalankan amanat UU Minerba. 

11 September 2015. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menanggapi surat PT Freeport Indonesia atas Permohonan Perpanjangan Operasi. 

7 Oktober 2015. PT Freeport Indonesia mengirimkan surat ke Menteri ESDM terkait Permohonan Perpanjangan Operasi. 

7 Oktober 2015. Menteri ESDM mengirimkan surat kepada PT Freeport Indonesia yang menyatakan bahwa PT Freeport Indonesia dapat terus melakukan kegiatan operasinya hingga 30 Desember 2021 dan PT Freeport Indonesia berkomitmen untuk melakukan investasi dan meneruskan renegosiasi untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. 

Perkembangan proses negosiasi antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia. Foto oleh Uni Lubis

Surat yang dikirimkan Menteri ESDM itu ditujukan kepada James R. Moffett, Ketua Dewan Direksi Freeport McMoran, induk PT Freeport Indonesia. Ada 4 poin penting dalam surat yang membalas permohonan perpanjangan operasi itu. 

 

  1. Sambil melanjutkan proses penyelesaian aspek legal dan regulasi, pada dasarnya PT Freeport Indonesia dapat terus melakukan kegiatan operasinya sesuai dengan kontrak karya hingga Desember 2021. 
  2. Pemerintah telah menerima permohonan perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia melalui surat tertanggal 9 Juli 2015, sebagaimana kami sampaikan dalam surat tanggapan No. 6665/05/MEM/2015 tanggal 11 September 2015. 
  3. Pemerintah Indonesia akan menyelesaikan penataan ulang regulagi bidang mineral dan batubara, agar lebih sesuai dengan semangat menarik investasi di bidang sumber daya alam di Indonesia. PT Freeport Indonesia dapat segera mengajukan permohonan perpanjangan operasi pertambangan, setelah diimplementasikannya penataan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut dipahami bahwa persetujuan atas permohonan tersebut nantinya akan memberikan kepastian dalam aspek keuangan dan hukum sejalan dengan isi kontrak yang saat ini berlaku. 
  4. Dapat ditegaskan bahwa terkait permohonan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia, kami memahami bahwa Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia telah berdiskusi dan menyepakati seluruh aspek dalam Naskah Kesepakatan Kerjasama yang ditandatangani pada 25 Juli 2014. Pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan investasi asing di Indonesia, namun karena perlunya penyesuaian peraturan yang berlaku di Indonesia, maka persetujuan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia akan diberikan segera setelah hasil penataan peraturan dan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara diimplementasikan. Sebagai konsekuensi atas persetujuan tersebut PT Freeport Indonesia berkomitmen untuk menginvestasikan dana tambahan sebesar 18 miliar dolar AS untuk kegiatan PT Freeport Indonesia selanjutnya. 

 

“Dalam surat saya, tidak ada kata atau kalimat yang menyebutkan bahwa PT Freeport Indonesia mendapatkan hak perpanjangan, sebagaimana yang diramaikan oleh media hari-hari ini,” kata Sudirman. Surat itu ditembuskan ke Presiden Republik Indonesia. 

“Sekitar empat kali saya bertanya kepada Bapak Presiden, apakah kontrak Freeport akan diperpanjang? Beliau selalu mengatakan, tidak ada niat untuk menghentikan. Tapi, pada saat ini secara peraturan dan perundang-undangan memang belum memungkinkan,” kata Sudirman. 

Senin kemarin, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengkritik keras Sudirman yang dianggap terlalu membela Freeport dan memberikan perpanjangan kontrak

Kontrak Karya antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia memang memungkinkan raksasa tambang itu mengajukan perpanjangan kontrak setiap saat. Kontrak Karya ini diteken pada 30 Desember 1991, ketika posisi Menteri Pertambangan dijabat Ginandjar Kartasasmita. Pasal 31 dalam kontrak karya itu mengatur mengenai “jangka waktu”, yang bunyinya adalah:

  1. Persetujuan ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal penandatanganan persetujuan ini.
  2. Sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum, Persetujuan ini akan mempunyai jangka waktu 30 (tiga puluh)  tahun sejak tanggal penandatanganan persetujuan ini; dengan ketentuan bahwa Perusahaan akan diberi hak untuk memohon dua kali perpanjangan masing-masing 10 (sepuluh) tahun atas jangka waktu tersebut secara berturut-turut, dengan syarat disetujui Pemerintah. Pemerintah tidak akan menahan atau menunda Persetujuan tersebut secara tidak wajar. Permohonan tersebut dari Perusahaan dapat diajukan setiap saat selama jangka waktu Persetujuan ini, termasuk setiap perpanjangan sebelumnya. 

Sementara itu, Kementerian ESDM kini sedang berdiskusi dengan DPR tentang penyesuaian UU.

“Dengan pihak DPR kami tengah membicarakan pemyesuaian UU dan aturan. Bukan hanya untuk Freeport, tapi untuk sektor mineral dan pertambangan secara keseluruhan. Soalnya, tidak mungkin sebuah investasi miliaran dolar, hanya dapat persetujuan perpanjangan izin usaha, dua tahun sebelum kontraknya berakhir.

“Lagipula, sesuai dengan pasal dalam Pasal 31 KK yang sampai kini masih berlaku, PT Freeport Indonesia memang boleh mengajukan perpanjangan setiap saat.  Tergantung pemerintah bagaimana menyikapinya,” kata Sudirman. —Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!