Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka
Apa peran Capela? “GPN dengan ES diduga memberi hadiah atau janji, kalau PRC itu diduga menerima,” kata Johan Budi

JAKARTA, Indonesia—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politisi Nasional Demokrat Patrice Rio Capella sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Sumatera Utara, Kamis, 15 Oktober. 

“Penyidik menyimpulkan dua bukti permulaan yang cukup disimpulkan terjadi dugaan tipikor (tindak pidana korupsi) yang diduga dilakukan GPN (Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut beserta ES ini adalah pihak swasta,” kata pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi. 

“Dalam kasus yang sama penyidik juga telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC (Patrice Rio Capella) sebagai tersangka selaku anggota DPR,” kata Johan. 

Capela dijerat Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Apa peran Capella?

“GPN dengan ES diduga memberi hadiah atau janji, kalau PRC itu diduga menerima,” katanya.

Sebelumnya, dalam pengembangan kasus Gatot, KPK menyelidiki adanya dugaan korupsi dalam pengajuan hak interpelasi DPRD Sumut dan pengadaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumut tahun 2014.

Kejaksaan hati-hati tetapkan tersangka 

Sebelum KPK mengumumkan Capella jadi tersangka, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa institusinya sedang melalukan penyidikan kasus dana bansos Sumut. Tapi belum menetapkan tersangka.

“Kami harus hati-hati dalam penetapan tersangka. Kalian-kalian sendiri tahu bagaimana dinamika yang berkembang. Semua terancam mengajukan praperadilan. Kita harus siap betul,” katanya saat ditemui di pelantikan deputi penindakan yang baru gedung lembaga anti rasuah pagi ini. 

Selain KPK, Kejaksaan juga sedang menggarap kasus bansos. Kejaksaan bahkan sudah memeriksa empat anak buah Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Senin, 3 Agustus. Keempatnya dianggap mengetahui dugaan korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sumut tahun anggaran 2012-2013 yang berjumlah Rp 2 triliun.

Antara lain Kepala Biro Keuangan Ahmad Fuad Lubis, mantan Kepala Biro Keuangan Baharudin Siagiaan, Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga, dan Asisten I Pemerintahan Hasiholan Silaen.—Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!