#AnimatED: Cerita di balik kabut asap

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

#AnimatED: Cerita di balik kabut asap

Sudah sekitar dua dekade, bencana asap dari Indonesia meluas ke negara tetangga, seperti Singapura, Malaysia, dan Filipina. 

Seperti tahun-tahun sebelumnya, asap tebal menyelimuti langit, menutupi sinar matahari, dan membuat udara sesak. Jarak pandang yang terbatas pun memaksa sejumlah maskapai membatalkan penerbangan mereka. 

Polusi udara mencapai titik nadirnya sehingga membahayakan paru-paru kita. 

Bencana asap selalu terjadi setiap musim kemarau dan dalam waktu yang sama, perusahaan dan sebagian masyarakat diduga sengaja membakar apa saja yang tersisa di hutan-hutan di Pulau Sumatera dan Kalimantan untuk menjadi dalih perluasan lahan, khususnya lahan untuk sawit. 

“Hutan makam”, menurut ilmuwan Center for International Forestry Research (CIFOR) David Gaveau, sebelumnya adalah lahan gambut yang ditumbuhi pohon-pohon yang tahan api. 

Tapi belakangan lahan itu menjadi mudah terbakar. Dan hanya butuh beberapa hari saja tanpa hujan, hutan-hutan tersebut dapat memproduksi asap lebih besar dari kebakaran hutan di California, Amerika Serikat, dan Australia. 

Kabut yang tebal itu telah berdampak pada ekonomi dan pengeluaran biaya hidup warga, tapi pemerintah pusat belum juga membuat rencana yang matang dan jangka panjang untuk mengatasi hal ini. Salah satunya kuncinya sebenarnya adalah mengembalikan hutan yang gundul. 

Peneliti CIFOR lainnya, Henry Purnomo, menyarankan bahwa setelah jangka waktu yang cukup lama, areal hutan yang telah dikonversi menjadi lahan untuk kelapa sawit harus dikembalikan ke habitat naturalnya.

Singapura yang merupakan negara cukup berpengaruh di Asia Tenggara (ASEAN), pada 2014 telah mengesahkan undang-undang yang memungkinkan penegak hukum menjerat perusahaan lokal dan asing yang terlibat dalam pembakaran liar hutan yang menyebabkan polusi udara di negara tersebut. 

World Resources Institute menyebut undang-undang polusi asap ini — The Transboundary Haze Pollution Act — sebagai “cara baru untuk melakukan bisnis” dan sebuah langkah untuk mengirimkan pesan kuat pada siapa saja yang bersalah, pasti akan diusut. 

ASEAN juga bisa melangkah lebih jauh untuk menekan pemerintah Indonesia untuk memperkuat penegakan hukumnya, dalam jangka pendek diharapkan bisa mendorong kebijakan Indonesia dalam penggunaan lahan dan kebutuhan akan konservasi. 

Jika tidak, maka musim kabut tahunan akan terus menyiksa kita. —Rappler.com

#AnimatED adalah editorial Rappler.com yang disampaikan melalui animasi.

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!