Paket ekonomi keenam diluncurkan, berikan insentif untuk KEK

Haryo Wisanggeni

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Paket ekonomi keenam diluncurkan, berikan insentif untuk KEK

EPA

Pemerintah juga menyikapi putusan MK terkait Sumber Daya Air

JAKARTA, Indonesia — Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi yang keenam pada Kamis, 5 November. Ada tiga hal yang diatur dalam paket kali ini.

1. Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

“Melalui paket ini, ada beberapa kawasan di sejumlah daerah, itu ditetapkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus yang tujuannya adalah untuk mengelola sumber daya yang ada di daerah itu dan sekitarnya,” kata Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, Kamis.

Menurut Darmin, telah ditetapkan delapan KEK melalui Peraturan Pemerintah (PP), yaitu: 

 

  1. Tanjung Lesung, Banten
  2. Sei Mangke, Sumatera Utara
  3. Palu, Sulawesi Tengah
  4. Bitung, Sulawesi Utara
  5. Mandalika, Nusa Tenggara Barat
  6. Morotai, Maluku Utara
  7. Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan
  8. Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK)

 

KEK akan diberi insentif untuk mendorong tumbuhnya kepastian dan daya tarik bagi penanam modal serta mewujudkan keterpaduan upaya menciptakan iklim investasi yang baik, antara pemerintah pusat dan daerah. 

Salah satu bentuk investasi tersebut adalah insentif pajak. Ada pengurangan Pajak Penghasilan (PPH) sebesar 20-100 persen untuk investasi di KEK senilai di atas Rp 1 triliun.

akan diberikan pula pengurangan PPH sebesar 20-100 persen selama lima sampai 15 tahun untuk investasi Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun.

2. Sikap terhadap putusan MK tentang pengelolaan Sumber Daya Air

Pada awal 2015, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keberlakuan Undang-Undang (UU) No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) karena tidak memenuhi enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air.

Salah dampak dari putusan MK ini adalah pihak swasta tak boleh menguasai pengelolaan SDA. 

Dalam paket keenam ini, pemerintah menegaskan bahwa bagi perusahaan yang sudah mendapatkan izin untuk mengelola SDA, izinnya tetap berlaku hingga nanti terdapat peraturan perundang-undangan baru.

Peraturan baru tersebut akan berbentuk dua Peraturan Pemerintah (PP) yaitu PP tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan tentang Sistem Penyediaan Air Minum.

3. Penyederhanaan izin di Badan Pengawas Obat dan Makanan

Untuk membuat proses pembuatan izin di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi semakin sederhana dan efisien, pemerintah meluncurkan tiga kebijakan yaitu: 

  1. Penghilangan izin impor yang sifatnya transaksional, diganti dengan yang sifatnya periodik
  2. Penerapan manajemen risiko berbasis data kepatuhan dari portal Indonesia National Single Window (INSW)
  3. Penerapan sistem pembayaran secara elektronik

Selengkapnya tentang paket kebijakan ekonomi jilid enam bisa kamu baca pada dokumen berikut ini:

 Rappler.com

BACA JUGA: 

 

 

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!