Mengapa Indonesia tak bisa akui pernikahan WNI sesama jenis di luar negeri

Lewi Aga Basoeki

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Mengapa Indonesia tak bisa akui pernikahan WNI sesama jenis di luar negeri
Membahas pernikahan LGBT di Indonesia secara sederhana.

Obrolan tentang kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) tidak akan pernah habis dibicarakan di Indonesia. Pembahasannya pun bisa dari segi sudut pandang agama, sosial, budaya, hak asasi manusia, sejarah, dan yang terakhir, persoalan hukum yang dihadapi oleh kaum LGBT. 

Tak sedikit warga negara Indonesia yang mengaku sebagai seorang homoseksual kemudian memilih untuk tinggal di luar negeri kemudian menikah dengan pasangannya, entah sesama warga negara Indonesia atau warga negara asing dan tinggal di luar sana.

Pertanyaannya kemudian, “Emang boleh ya, pasangan sesama jenis menikah menurut hukum Indonesia?” 

Kenapa urusan nikah ini krusial banget di Indonesia?

Sebenarnya, mau perkawinan sesama jenis atau perkawinan berbeda jenis (atau bahkan mungkin perkawinan beda alam) itu punya konsekuensi hukumnya tersendiri bagi kedua belah pihak. Perkawinan dipandang sebagai suatu peristiwa hukum, peristiwa yang memiliki akibat hukum bagi pasangan yang akan menikah. 

”Perkawinan tidak hanya persoalan cinta, agama, atau budaya saja, tetapi ada isu hukum yang perlu untuk dipertimbangkan dan dipikirkan.”

Contohnya? Ketika seorang laki-laki dan perempuan menikah, maka akan ada konsep harta bersama, yaitu setiap harta yang didapatkan sepanjang perkawinan menjadi harta bersama pasangan tersebut. Konsekuensinya adalah salah satu pihak tidak dapat menjual harta yang didapatkan tanpa persetujuan pasangannya. 

Hal lain yang mungkin familiar adalah fasilitas asuransi kesehatan yang diberikan, apakah asuransi kesehatan tersebut juga mencakup pasangan istri atau suami. Demikian halnya dengan status anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut. 

Hal-hal di atas ini yang kemudian menjelaskan mengapa yang namanya perkawinan ini tidak hanya urusan hura-hura semata, tetapi yang lebih penting, perkawinan punya efeknya tersendiri bagi pasangan dan juga pihak ketiga lainnya. 

Menikah di luar negeri = Menikah di dalam negeri?

Karena tidak mungkin pasangan LGBT menikah di dalam negeri maka mereka serta-merta memilih untuk “kawin” di luar negeri. Mengapa saya menggunakan tanda kutip pada kata kawin tersebut adalah karena apa yang dikatakan menikah di luar negeri ternyata bisa jadi bukan dikategorikan sebagai suatu perkawinan di Indonesia.  

Mengacu kepada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan yang diakui adalah perkawinan yang dilangsungkan oleh seorang laki-laki dan perempuan. 

Definisi ini tidak membuka kesempatan perkawinan sesama jenis (atau bahkan beda alam). Lebih lanjut, perkawinan ini baru dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu dan kemudian perkawinan tersebut dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia. 

Akibat dari ketentuan tersebut adalah, karena agama-agama di Indonesia belum ada yang mengakui perkawinan sesama jenis maka otomatis perkawinan tersebut tidak dapat dilangsungkan di Indonesia dan kemudian tidak dapat dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Catatan Sipil.

Menikah di luar negeri, bisakah diakui?

Lalu pertanyaan berikutnya, “Pasangan LGBT ini meskipun warga negara Indonesia, menikahnya di luar negeri, undang-undang ini tidak berlaku dong? Yang berlaku bukannya hukum di mana perkawinan akan dilakukan, misalnya di Amerika Serikat?” 

LOVE WINS. Pasangan Joe Tully dan WNI Tiko Mulya telah menikah di New York, Amerika Serikat, 26 Juni 2015. Foto dari Facebook/Bailly Photography

Jawabannya adalah undang-undang ini masih berlaku.

Ada satu peraturan di zaman Hindia-Belanda yang sampai sekarang masih dipergunakan di Indonesia, yaitu Pasal 3 dan Pasal 16 Algemene Bepalingen van wetgeving voor Indonesie. Pasal ini secara garis besar menyatakan bahwa segala hal yang berhubungan dengan status personal seseorang yang mengatur adalah hukum nasional negara tersebut. 

Jadi, meskipun warga negara Indonesia menikah di luar Indonesia, syarat-syarat perkawinan di Indonesia tetap mengikuti undang-undang di Indonesia. Namun demikian, syarat-syarat formalnya seperti urusan administrasi pencatatan pada saat perkawinan dilangsungkan mengikuti negara setempat, atau bahasa kerennya lex loci celebrationis

Apa konsekuensi dari hal ini? 

Tidak bisa serta-merta pasangan LGBT yang telah melakukan civil registry/union partnership kemudian datang ke KUA atau Catatan Sipil dan meminta agar perkawinan tersebut diakui di Indonesia karena telah secara sah dilangsungkan di luar negeri bahkan ada dokumen-dokumen resmi yang dikeluarkan. Kedua lembaga ini pasti akan melihat apakah pasangan tersebut telah memenuhi syarat-syarat perkawinan menurut undang-undang yang ada di Indonesia. 

Apakah pasangan LGBT yang telah menikah di luar negeri ini kemudian bisa menikmati status sebagai pasangan heteroseksual di Indonesia? Tidak, karena perkawinan mereka memang tidak diakui di Indonesia. Lain halnya ketika mereka memutuskan untuk hidup di luar negeri. Persoalan apakah mereka bisa menikmati status sebagai pasangan heteroseksual harus dikaji lebih lanjut menurut hukum negara setempat. 

Pada akhirnya, perkawinan tidak hanya persoalan cinta, agama, atau budaya saja, tetapi ada isu hukum yang perlu untuk dipertimbangkan dan dipikirkan. Pemikiran yang progresif mengenai pernikahan sesama jenis ini memang sedang terjadi di masyarakat, namun sepertinya tidak akan terjadi di dalam tahun-tahun mendatang. —Rappler.com

BACA JUGA:

Lewi Aga Basoeki adalah seorang sarjana hukum yang kini bekerja sebagai pengacara korporasi di kantor hukum terkemuka di Jakarta. Ia tertarik pada isu-isu hukum yang berkaitan dengan masalah sosial, LGBT, dan kaum urban pada umumnya. Follow Twitter-nya di @Legabas

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!