Ingin menikah? Tanam 5 batang pohon dulu

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Ingin menikah? Tanam 5 batang pohon dulu

ANTARA FOTO

Pasangan calon pengantin harus tunjukkan bukti foto tanam pohon, sebelum KUA keluarkan surat izin menikah

BANJARBARU, Indonesia — Ingin menikah? Tunggu dulu. Selain harus mendapat restu dari orangtua calon pasanganmu, kamu juga harus menanam lima pohon dulu sebelum mendapat surat izin nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Kementerian Agama bekerjasama untuk mewajibkan setiap pasangan calon pengantin menanam 5 batang pohon per orang sebelum menikah.

Tujuannya?

Menurut Kementerian LHK, peraturan ini dibuat sebagai upaya untuk mewujudkan rehabilitasi hutan dan lahan seluas 5,5 juta hektar, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

“Kementerian LHK menargetkan rehabilitasi hutan dan lahan 5,5 juta ha, namun kemampuan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) hanya 200.000 ha per tahun,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pada peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia di Taman Hutan Raya Sultan Adam, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis, 26 November.

Menurut data Kementerian LHK, selama lima tahun terakhir, masyarakat Indonesia telah menanam 7,3 miliar pohon, namun masih ada lahan kritis seluas 24,3 juta hektar dari keseluruhan lahan 190 juta hektar.

Pelajar juga diwajibkan tanam pohon

Selain Kementerian Agama, Siti mengatakan Kementerian LHK juga menjalin kerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. 

Kedua kementerian ini mewajibkan setiap pelajar mulai dari murid Sekolah Dasar (SD) hingga mahasiswa di perguruan tinggi untuk menanam lima batang pohon per orangnya.

Pohon jenis apa yang bisa ditanam?

Menurut Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hilman Nugroho, pemerintah menyediakan jenis bibit tanaman lokal yang berbeda sesuai dengan wilayahnya.

“Tentu saja ada perbedaan misalnya antara tanaman lokal di Kalimantan Barat dengan di Jawa,” kata Hilman.

“Kalau di Jawa, misalnya ada pohon sengon, tanamlah itu. Kalau di Kalimantan Barat banyak tengkawang, tanamlah tengkawang.”

Pemerintah juga menyediakan bibit pohon yang bisa ditanam oleh masyarakat, yang terdiri dari 70% jenis tumbuhan kayu-kayuan dan 30% jenis buah-buahan.

Sudah tanam pohon, boleh menikah?

Himan mengatakan, untuk mendapatkan surat nikah dari KUA, pasangan calon pengantin harus menunjukkan bukti foto bahwa mereka telah menanam 5 pohon per orangnya. Jika belum, KUA tidak akan mengeluarkan surat nikah.

Lalu, sudah siapkah kamu menikah? —Laporan Antara/Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!