Indonesia

Babak baru seleksi capim KPK: Uji kelayakan dan peserta tambahan

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Babak baru seleksi capim KPK: Uji kelayakan dan peserta tambahan

AFP

Busyro dan Robby akan dikocok bersama 8 nama capim KPK lainnya untuk dipilih sedikitnya 5 orang sebagai ketua dan wakil ketua

 

JAKARTA, Indonesia — Pembahasan mengenai tahapan seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memasuki babak baru. Senin malam, 30 November, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) memutuskan untuk menerima 8 nama capim. 

Keputusan mengenai penerimaan itu diketok oleh Ketua Rapat Pleno Azis Syamsuddin hanya dalam waktu 10 menit setelah pertemuan tertutup itu dimulai. Padahal sebelumnya selama berpekan-pekan lobi di DPR alot. 

Alasanya macam-macam, mulai dari tudingan panitia seleksi KPK tidak transparan, syarat pengalaman minimal 15 tahun, hingga latar belakang gelar sarjana hukum kandidat pimpinan lembaga antirasuah. 

Dari 8 nama capim KPK yang diserahkan ke DPR, hanya ada dua yang bergelar sarjana hukum, lainnya penegak hukum. 

Delapan nama yang diajukan DPR adalah:

  1. Staf ahli Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Saut Situmorang
  2. Pengacara publik Surya Tjandra
  3. Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Alexander Marwata
  4. Widyaiswara Madya Sespimti Polri Brigjen (Pol) Basaria Panjaitan
  5. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan Agus Rahardjo
  6. Direktur pada Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antar-Komisi dan Instansi KPK Sujanarko
  7. Pelaksana tugas pimpinan KPK Johan Budi Sapto Pribowo
  8. Akademisi Universitas Hasanuddin Laode Muhammad Syarif

Tapi syarat itu kini tak lagi menjadi alasan DPR untuk menolak kedelapan nama ini. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa menuturkan bahwa 10 fraksi bulat menerima dan mendukung pelaksanaan tahap berikutnya: uji kelayakan dan kepatutan.  

“Enggak ada yang menolak, komisi III enggak ada yang menolak. Mufakat,” kata Desmond. 

Apa yang membuat DPR akhirnya menerima kedelapan nama tersebut?

Desmond tak mengungkap alasannya, ia hanya mengatakan bahwa Komisi III akan menggali lebih dalam kedelapan capim pada fit-and-proper test pada 14, 15, 16 Desember nanti.  

Sebelum uji kelayakan dan kepatutan, kedelapan capim tersebut akan menjalani uji makalah pada 3, 4, dan 5 Desember. 

Bertambah 2 peserta 

ABRAHAM SAMAD. Masa tugas Abraham Samad sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi akan habis pada 16 Desember nanti. Foto oleh Adek Berry/AFP

Namun keputusan untuk menerima kedelapan nama capim KPK dan bakal digelarnya uji kelayakan bukan berarti DPR selesai memperkarakan latar belakang para kandidat. 

“Lihat nanti pertimbangannya kita proper (uji kepatutan) dulu. Apakah layak? Apa ada yang tidak paham dakwaan? Kalau sesuai undang-undang kami pilih 5 kalau enggak masalah,” kata Desmond.

DPR tak akan memaksakan untuk memilih 5 dari 8 peserta seleksi. 

Untuk menambah opsi, DPR memasukkan dua nama yang sebelumnya memang sudah menjalani uji kelayakan dan kepatutan terlebih dulu.  

Siapa mereka? Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata. “Kami akan undang sekali lagi menanyakan apakah masih ingin lanjut atau tidak,” kata Wakil Ketua Komisi III Benny K. Harman.  

Busyro dan Robby akan dikocok bersama kedelapan nama capim KPK lainnya untuk dipilih paling tidak lima orang sebagai ketua dan wakil ketua di lembaga antirasuah.  

Menanggapi masuknya nama Busyro dan Robby, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S. Langkun mengaku tak heran. “Mereka justru seharusnya jadi prioritas, karena melalui proses seleksi terlebih dahulu,” kata Tama, Selasa pagi, 1 Desember. 

Itulah mengapa, lanjut Tama, panitia seleksi KPK hanya memilih delapan nama, karena seharusnya yang dipilih empat kandidat bukan lima.

Namun nama Busyro dan Robby sempat tak terdengar lagi. Hingga kemudian nama mereka disebut lagi pada Senin malam kemarin.  

Sementara itu, tenggat waktu pemilihan kandidat semakin mepet. Ketua non-aktif KPK Abraham Samad akan habis masa tugasnya pada 16 Desember nanti. 

Sumber Rappler di lingkungan lembaga anti-rasuah itu menuturkan, KPK akan menghadapi masa sulit jika pimpinan tak segera terpilih. Sebab, keputusan yang diambil KPK tak lagi collective collegial. 

Sebagai contoh, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dibutuhkan keputusan yang collective collegial. Jika tidak, misalnya, kuasa hukum tersangka tersebut dapat menuntuk balik KPK.

Tapi DPR tampaknya tak sedikitpun khawatir. Mereka optimis seleksi capim KPK ini akan segera dituntaskan. “Tanggal 16 Desember malam kita sudah memiliki pimpinan KPK (yang baru),” kata Benny pada wartawan sambil meninggalkan gedung Nusantara II malam itu. —Rappler.com

 BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!