Presiden terima keputusan MKD, tapi Setya Novanto tetap diproses hukum

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Presiden terima keputusan MKD, tapi Setya Novanto tetap diproses hukum

GATTA DEWABRATA

Kepolisian masih mendalami jenis pidana apa yang mungkin bisa menjerat Setya Novanto

 

JAKARTA, Indonesia—Presiden Joko “Jokowi” Widodo menghormati keputusan Mahkamah Kehormatan DPR dalam putusan atas kasus pencatutan nama dirinya di negosiasi kontrak PT Freeport Indonesia oleh politisi Golkar Setya Novanto, Kamis, 16 Desember. 

“Ya, kami menghormati setiap keputusan yang sudah diberikan (untuk) Pak Setya Novanto,” katanya. 

Menurut presiden, kasus Setya berhenti di meja MKD dan tidak berlanjut ke masalah pribadi. “Enggak ada,” katanya lagi. 

Hingga putusan itu selesai dibacakan, Presiden belum berkomunikasi dengan Setya Novanto. 

Presiden selanjutnya mengaku tak ikut campur urusan pengganti Setya sebagai Ketua DPR. “Urusan legislatif,” ujarnya. 

Sidang MKD kemarin memutuskan nasib Ketua DPR Setya Novanto. Namun sidang kalah cepat. Setya Novanto mengundurkan diri sebagai Ketua DPR RI terlebih dahulu. 

“Keputusan rapat MKD, laporan atas Setya Novanto dinyatakan ditutup setelah surat pengunduran diri ini,” kata Ketua MKD Surahman Hidayat di DPR, 16 Desember 2015.

Kasus pidana tetap diproses 

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Foto oleh Romeo Gacad/AFP

Keputusan MKD atas Setya Novanto ternyata bukan akhir dari skandal pencatutan nama tersebut. Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti mengatakan unsur tindak pidana umum atas Setya Novanto terus diburu.

“Kami akan koordinasi dengan kejaksaan. Kami kaji apakah masih ada pelanggaran-pelanggaran hukum lain selain yang ditangani kejaksaan. Apakah itu terkait tindak pidana umum atau pidana lain yang belum ditangani,” ujar Badrodin, Jumat, 17 Desember. 

Di kejaksaan, kasus Setya Novanto di kejaksaan tengah diproses oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). 

Badrodin melanjutkan, polisi masih mendalami jenis pidana umum yang akan dipakai untuk menjerat mantan Ketua DPR itu. Pasal pidana yang akan dipakai masih dalam pembahasan dengan kejaksaan.

Kapolri juga menambahkan, penyelidikan terhadap kasus dugaan pidana ini tidak pandang bulu, “Siapa saja, apakah itu pejabat atau bukan. Prinsipnya, di depan hukum, harusnya semuanya sama,” katanya. —Rappler.com

BACA JUGA

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!