Indonesia

Dua pekan berlalu, Jokowi belum keluarkan izin periksa Setya Novanto

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Dua pekan berlalu, Jokowi belum keluarkan izin periksa Setya Novanto

ANTARA FOTO

Jokowi janji akan baca surat permintaan izin periksa Setya Novanto usai berkunjung ke daerah

JAKARTA, Indonesia — Kejaksaan Agung hingga hari ini masih menunggu surat izin dari Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk memeriksa mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus pencatutan nama presiden dalam negosiasi kontrak PT Freeport Indonesia (PT FI).

“Pemanggilan SN menunggu izin dari Presiden. Sampai sekarang izin belum turun,” kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Amir Yanto pada Rappler, Selasa, 5 Januari 2016.  

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah turut membenarkan belum ada jadwal pemeriksaan untuk Setya Novanto hingga kini.

Surat izin pemanggilan atas Setya sudah dikirimkan Kejagung sejak 23 Desember 2015 lalu. Itu berarti surat tersebut sudah dikirim sejak dua pekan yang lalu. 

Pekan lalu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan kepada media bahwa Jokowi belum sempat membaca permintaan izin tersebut. Saat itu Jokowi sedang merencanakan persiapan tahun baru di Papua. 

Pramono mengatakan bahwa Jokowi akan segera membaca surat permohonan tersebut setelah urusan kunjungan ke luar kota rampung. Ia sudah kembali dari Papua pada 1 Januari 2016.

Surat izin ini diperlukan sebagai dasar hukum, sesuai pasal 245 ayat 1 Undang-Undang No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD bahwa pemeriksaan anggota dewan yang terjerat kasus pidana harus berdasarkan persetujuan presiden.

Sementara itu, beberapa orang telah diminta keterangan oleh Kejagung terkait perkara itu, di antaranya ialah Presiden Direktur PT FI Maroef Sjamsoeddin, Deputi Kantor Staf Presiden Darmawan Prasodjo, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, dan staf pribadi Setya yang bernama Medina. 

Mencatut nama presiden hingga melibatkan pengusaha minyak

RIZA CHALID. Pengusaha minyak dan gas Riza Chalid dijuli The Gasoline Godfather yang artinya rajanya raja minyak. Animasi oleh Rappler

Kasus ini bermula dari laporan Presdir PT FI Maroef Sjamsoeddin pada Menteri ESDM Sudirman Said.

Saat itu Maroef mengaku pada Sudirman bahwa ia bertemu dengan Setya, sebelum dilengserkan dari kursinya sebagai Ketua DPR, dan seorang pengusaha minyak dan gas bernama Riza Chalid. 

Pertemuan berlangsung tiga kali. Pertemuan pertama, menurut keterangan Setya, terjadi di ruang kerjanya di Gedung Parlemen di Senayan pada 27 April 2015.

Pertemuan itu adalah dalam rangka roadshow petinggi PT FI yang baru dengan pimpinan DPR. 

Dalam kesaksiannya di depan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada 3 Desember 2015, Maroef juga mengatakan bahwa pertemuan pertama itu digagas oleh Komisaris PT FI Marzuki Darusman, yang juga bekas Jaksa Agung periode 1999-2001.

Pertemuan kedua berlangsung pada 13 Mei 2015 di The Ritz-Carlton, Pacific Place, Jakarta Selatan. Sedangkan pertemuan ketiga berlangsung di tempat yang sama pada 8 Juni 2015. Pada pertemuan kedua dan ketiga inilah muncul nama Riza Chalid. 

Laporan Maroef itu kemudian diteruskan Sudirman pada MKD, dan terungkap bahwa Riza diduga meminta diatur saham PT FI untuk Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Besarannya 11 dan 9 persen. 

Hingga hari ini, dari semua pihak yang terlibat, hanya Riza yang belum pernah hadir untuk memberikan kesaksian di hadapan MKD. Kejagung juga belum berhasil memanggil penguasaha berjuluk The Gasoline Godfather tersebut. —Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!