JAKARTA, Indonesia— Rita Krisdianti, warga Kecamatan Jambon, Ponorogo, Jawa Timur sedang harap cemas menunggu tuntutan yang akan dibacakan oleh jaksa pengadilan Malaysia pada Selasa, 26 Januari nanti.
Perempuan ini ditangkap petugas bea cukai ketika tengah transit di Penang, Malaysia usai sebelumnya terbang dari India pada Juli 2013, bersama narkotika jenis sabu seberat empat kilogram di dalam tasnya.
Bagaimana perjalanan Rita hingga ia tertangkap petugas?
Menurut Direktur Perlindungan WNI dari Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, Rita tak tahu di dalam tas yang dibawa terdapat sabu.
“RK hanya diminta oleh rekannya ES untuk mengambil barang dari India. Informasi yang diterima RK, tas itu berisi kain sari,” papar Iqbal pada Rappler kemarin.
Tas titipan
Modus Rita ternyata tak baru. Anis Hidayah, Direktur Eksekutif Migrant Care menyebut kasus Rita mirip dengan tenaga kerja asal Filipina, Mary Jane Veloso yang juga terjerat perdagangan narkoba sekaligus manusia.
Beberapa kemiripan tersebut antara lain, perekrutan yang dilakukan bandar narkoba pada Rita hampir sama dengan yang dialami oleh May Jane.
“Modusnya hampir sama dengan Mary Jane, jaringan sindikat narkoba dan perdagangan orang,” kata Anis pada Rappler, Jumat, 8 Januari.
Mary Jane saat itu juga mendapat tawaran dari Maria Cristina Sergio, untuk bekerja di luar negeri. Sergio belakangan juga diduga aktif merekrut pekerja.
Ia sering bercerita kepada para tetangganya bahwa jika mereka tertarik bekerja sebagai asisten rumah tangga, Sergio bisa membantu mereka dapatkan pekerjaan tersebut.
Belakangan Sergio ternyata tak memberikan lapangan pekerjaan pada Mary Jane. Tapi memintanya untuk pergi ke Bandara Adisutjipto, Yogyakarta dengan membawa titipan tas. Tanpa diketahui Mary Jane, tas itu ternyata berisi narkoba. Mary Jane pun diamankan petugas.
Modus yang sama juga ditemukan di kasus Rita. Rita sebelumnya bekerja sebagai asisten rumah tangga di Hong Kong selama dua tahun. Setelah masa kontraknya habis, RK lalu pergi ke Makau dan tinggal di rumah kos milik IW.
Rita kemudian berkenalan dengan ES dan RT di Makau. Keduanya lalu mengajak Rita untuk berbisnis. Syaratnya, Rita harus ke New Delhi, India, untuk mengambil titipan tas. Melalui pesan singkat, ES meminta Rita agar menginap di hotel yang telah ditentukan di sana.
ES juga melarang Rita membuka isi tas hingga diterima oleh pihak lain. Rita kemudian kembali ke Malaysia dan tertangkap petugas bandara yang mendapati narkoba di tasnya.
Nasib Rita digantung
Anis mengatakan bahwa nasib Rita saat ini ada di tangan hakim. Jika dinyatakan bersalah, kemungkinan Rita tak akan langsung dieksekusi, karena Malaysia sedang memberlakukan moratorium hukuman mati.
Selain Rita, Kementerian Luar Negeri RI juga mencatat ada 158 Warna Negara Indonesia yang terancam hukuman mati di negeri jiran. Sebanyak 108 orang di antaranya akibat terlibat kasus narkoba.
Apa yang seharusnya dilakukan pemerintah?
“Pemerintah perlu menyikapi serius hal ini. Yakni dengan mengadakan pertemuan dengan Kementerian Luar Negeri, BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia), dan Badan Narkotika Nasional,” kata Anis.
Tapi sayangnya, kata Anis, hingga saat ini, tak ada pertemuan yang digelar untuk membahas nasib Rita. Anis mengatakan, Migrant Care akan turut mendampingi Rita pada sidang berikutnya.
Akankah nasib Rita berakhir seperti Mary Jane? — dengan laporan dari Santi Dewi/Rappler.com
BACA JUGA
- Jadi kurir, WNI terancam dihukum mati di Malaysia
- Kisah hidup perekrut Mary Jane Veloso
- Indo Barometer: Mayoritas masyarakat dukung hukuman mati
- 281 buruh migran terancam hukuman mati
- Lolos dari hukuman mati, TKI Satinah sampai di Indonesia
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.