Novel Baswedan siapkan saksi dan bukti baru untuk melawan Polri

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Novel Baswedan siapkan saksi dan bukti baru untuk melawan Polri
Pengacara Novel mengatakan ada saksi yang belum pernah diungkap ke publik.

JAKARTA, Indonesia—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku siap menghadapi sidang perdananya nanti. Ia mengatakan akan membuktikan upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh kepolisian pada dirinya dengan menghadirkan saksi dan bukti baru. 

Novel menyampaikan hal tersebut lewat pengacaranya Muji Kartika Rahayu alias Kanti, yang juga anggota Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, pada Rappler, Sabtu, 30 Januari. 

“Novel sejauh ini kooperatif, dia tidak punya masalah dengan sidang, kami buktikan ini kriminalisasi nanti di persidangan,” katanya. 

Apa saja yang akan dipersiapkan kubu Novel di persidangan nanti? 

“Banyak ya, yang belum diungkap yang berkaitan dengan pokok perkara,” kata Kanti. Antara lain beberapa saksi dan bukti yang tidak bisa dibuka di sidang praperadilan gugatan Novel yang digelar pada Juni 2015 lalu. 

Saksi yang akan dihadirkan tergolong baru, artinya saksi yang belum pernah dimunculkan di pemeriksaan polisi maupun di persidangan praperadilan. “Barang bukti baru juga ada,” katanya. 

Kanti mengatakan, Novel tak kaget saat berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu oleh Kejaksaan setempat pada Jumat, 29 Januari kemarin. Ia justru yakin, akan dapat membuktikan upaya kriminalisasi yang dilakukan Polri. 

“Selama ini kan dia melawan prosedur yang tidak benar, seperti ditahan tapi tidak tahu alasan penahannya apa, padahal apa yang dilakukan Novel semua ada di KUHAP,” ujar Kanti. 

Salah satu keyakinan tentang penahanan yang tidak sesuai prosedur diungkap oleh Novel pada media Desember lalu saat dia menerima laporan Ombudsman atas penyidikan kasusnya oleh Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri). 

 

//

Kasus Novel Baswedan maladministrasi?Penyidik Senior Novel Baswedan mengatakan bahwa ia baru saja menerima laporan…

Posted by Febriana Firdaus on Friday, December 18, 2015

Dalam laporan Ombudsman No. 009/ORI/0425.2015/XII/2015, disebutkan bahwa terjadi maladministasi terhadap penyidikan kasus Novel.

Laporan Ombudsman secara lebih lanjut menjelaskan dalam pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang berbunyi, maladministrasi adalah segala sesuatu yang menimbulkan kerugian materil maupun immateril serta situasi ketidakadilan yang merugikan hak-hak warga negara.

Berdasar laporan tersebut, Novel mengatakan penyidikan atasnya harus ditinjau ulang.

Mengapa? “Maladministrasi dan alat-alat bukti yang ada di tersangkakan terhadap saya, alat buktinya sangat dipertanyakan,” kata Novel.

Menurutnya, temuan Ombudsman itu harus dilihat sebagai fakta yang berbeda dengan temuan Bareskrim. 

Apakah bukti ini akan cukup untuk membuktikan tudingan Novel pada Polri?—Rappler.com

BACA JUGA

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!