
JAKARTA, Indonesia — Kasus pelaporan anggota DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan (PDI-P), Masinton Pasaribu, ke pihak yang berwajib atas tuduhan penganiayaan terhadap stafnya, Dita Aditya, kini dilaporkan akan dibawa ke meja Mahkamah Kehormatan DPR RI (MKD).
Dita mengonfirmasikan kebenaran hal tersebut.
“Iya, kuasa hukum saya sudah di sana (Gedung DPR RI),” kata Dita kepada Rappler, pada Selasa siang, 2 Februari.
Bisakah MKD pecat Masinton?
Apa yang akan terjadi pada Masinton setelah kasusnya sampai di MKD? Bisakah MKD memecat wakil rakyat daerah pemilihan DKI Jakarta II itu, jika tuduhan Dita terbukti kebenarannya?
Merujuk pada Peraturan DPR RI No. 2 tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD DPR RI, MKD bisa merekomendasikan pemberhentian tetap seorang anggota dewan yang melalui proses pemeriksaan, terbukti melanggar kode etik.
Namun untuk sampai ke situ, MKD harus terlebih dahulu membentuk sebuah panel independen yang terdiri dari tujuh anggota, yang terdiri dari tiga unsur MKD dan empat unsur masyarakat.
Panel inilah yang berhak memproses kasus pelanggaran kode etik berat yang berpotensi berujung pada pemberhentian anggota.
Jika panel sepakat bahwa sanksi pemberhentian tetap memang harus dijatuhkan, maka hasil putusan panel ini harus dibawa ke sidang paripurna DPR RI untuk disepakati di sana.
Anggota panel ini dipilih oleh para anggota MKD melalui musyawarah mufakat. Jika proses mencapai mufakat mengalami kebuntuan, pemungutan suara menjadi jalan keluar.—Rappler.com
BACA JUGA:
- Nasdem: Kami serahkan kasus Dita ke LBH Apik agar tak politis
- Nasdem: Jika Dita ingin maafkan Masinton, silakan
- 5 hal tentang sosok Masinton Pasaribu
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.