PH collegiate sports

Jokowi perintahkan Jaksa Agung selesaikan kasus Novel, Samad, dan Bambang

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Jokowi perintahkan Jaksa Agung selesaikan kasus Novel, Samad, dan Bambang

AFP

Kuasa hukum Novel Baswedan berharap presiden memerintahkan penegak hukum hentikan kasus kliennya.

JAKARTA, Indonesia—Presiden Joko “Jokowi” Widodo memerintahkan Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kepala Polisi RI Jenderal Badrodin Haiti untuk menyelesaikan kasus yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan dan mantan ketua Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

“Presiden memanggil Jaksa Agung dan Kapolri untuk memperoleh laporan tentang perkembangan beberapa hal, salah satunya soal Novel, Samad, dan Bambang. Kemudian (Presiden) menginstruksikan kasus itu diselesaikan segera,” ujar juru bicara presiden Johan Budi SP kepada Rappler, Kamis, 4 Februari. 

Menurut Johan, presiden menganggap ketiga kasus tersebut telah berlarut-larut dan perlu diselesaikan segera. 

Johan menambahkan presiden ingin fokus ke akselerasi pembangunan pada tahun 2016 dan berharap kasus-kasus tersebut segera dituntaskan.  

Untuk mengingatkan perkembangan kasus yang menimpa satu penyidik dan dua mantan petinggi KPK itu, baca Presiden minta penjelasan kasus Novel, Samad, dan Bambang

Apakah presiden meminta Kapolri untuk mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3)? “Tidak sedetil itu,” kata Johan.  

Pemberhentian, bukan penyelesaian 

Muji Kartika Rahayu, kuasa hukum Novel Baswedan dan Abraham Samad, mengatakan Presiden Jokowi seharusnya meminta Jaksa Agung menghentikan ketiga kasus tersebut, bukan menyelesaikan.

“Berhadapan dengan penegak hukum itu harus tegas, bahasanya jangan multitafsir, nanti dipelintir,”kata pengacara yang biasa dipanggil Kanti itu. 

Perintah penyelesaian bisa ditafsirkan oleh penegak hukum sebagai pelimpahan kasus, bukan penghentian. 

Kanti sebelumnya juga mengungkap bahwa pemanggilan pejabat-pejabat terkait tidak cukup. Belajar dari kasus Novel yang ditangani saat era Presiden Susilo Bambang Yudyoyono, ketiga kasus tersebut membutuhkan status hukum yang tertulis.

“Karena kalau tidak, potensi untuk dimanfaatkan lagi atau disalahgunakan bisa terjadi. Contohnya pada 2012, Presiden SBY telah memerintahkan untuk menghentikan kasus Novel. Tapi karena tidak ada Surat Penghentian Penyidikan Perkara dari kepolisian, maka tahun 2015 diangkat lagi,” ujarnya.

“Belajar dari situ, belajar dari kenyataan, maka presiden harus tegas, presiden harus (keluarkan perintah untuk) terbitkan surat SP3 tersebut,” kata Kanti, juga anggota Konsorsium Reformasi Hukum Nasional.  —Rappler.com

BACA JUGA

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!