SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia—Presiden Joko “Jokowi” Widodo memerintahkan Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kepala Polisi RI Jenderal Badrodin Haiti untuk menyelesaikan kasus yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan dan mantan ketua Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
“Presiden memanggil Jaksa Agung dan Kapolri untuk memperoleh laporan tentang perkembangan beberapa hal, salah satunya soal Novel, Samad, dan Bambang. Kemudian (Presiden) menginstruksikan kasus itu diselesaikan segera,” ujar juru bicara presiden Johan Budi SP kepada Rappler, Kamis, 4 Februari.
Menurut Johan, presiden menganggap ketiga kasus tersebut telah berlarut-larut dan perlu diselesaikan segera.
Johan menambahkan presiden ingin fokus ke akselerasi pembangunan pada tahun 2016 dan berharap kasus-kasus tersebut segera dituntaskan.
Untuk mengingatkan perkembangan kasus yang menimpa satu penyidik dan dua mantan petinggi KPK itu, baca Presiden minta penjelasan kasus Novel, Samad, dan Bambang.
Apakah presiden meminta Kapolri untuk mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3)? “Tidak sedetil itu,” kata Johan.
Pemberhentian, bukan penyelesaian
Muji Kartika Rahayu, kuasa hukum Novel Baswedan dan Abraham Samad, mengatakan Presiden Jokowi seharusnya meminta Jaksa Agung menghentikan ketiga kasus tersebut, bukan menyelesaikan.
“Berhadapan dengan penegak hukum itu harus tegas, bahasanya jangan multitafsir, nanti dipelintir,”kata pengacara yang biasa dipanggil Kanti itu.
Perintah penyelesaian bisa ditafsirkan oleh penegak hukum sebagai pelimpahan kasus, bukan penghentian.
Kanti sebelumnya juga mengungkap bahwa pemanggilan pejabat-pejabat terkait tidak cukup. Belajar dari kasus Novel yang ditangani saat era Presiden Susilo Bambang Yudyoyono, ketiga kasus tersebut membutuhkan status hukum yang tertulis.
“Karena kalau tidak, potensi untuk dimanfaatkan lagi atau disalahgunakan bisa terjadi. Contohnya pada 2012, Presiden SBY telah memerintahkan untuk menghentikan kasus Novel. Tapi karena tidak ada Surat Penghentian Penyidikan Perkara dari kepolisian, maka tahun 2015 diangkat lagi,” ujarnya.
“Belajar dari situ, belajar dari kenyataan, maka presiden harus tegas, presiden harus (keluarkan perintah untuk) terbitkan surat SP3 tersebut,” kata Kanti, juga anggota Konsorsium Reformasi Hukum Nasional. —Rappler.com
BACA JUGA
- Presiden minta penjelasan kasus Novel, Samad, dan Bambang
- Pimpinan KPK di pusaran kasus pidana
- Novel Baswedan disidang 16 Februari
- Budi Waseso: Berkas Samad, BW sudah lengkap
- Jaksa Agung: Jangan memaksa hentikan kasus BW
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.