KPK tangkap tangan Kasubdit Perdata Mahkamah Agung

Febriana Firdaus
KPK tangkap tangan Kasubdit Perdata Mahkamah Agung
Kasubdit MA tersebut menerima uang Rp 400 juta dari seorang pengusaha.

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah menangkap tangan Kasubdit Kasasi dan Peninjauan kembali Kamar Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna (ATS), Jumat malam, 12 Februari, di Tangerang. 

ATS ditangkap bersama enam orang lainnya. Antara lain Awang Lazuardi Embat (ALE), seorang pengacara yang sedang bersama sopirnya, dan pengusaha Ichsan Suaidi (IS). 

Setelah hampir 24 jam dilakukan pemeriksaan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 5 ayat 1 a atau b pasal 13, pasal 12 huruf a atau b, dan pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999. 

Ketiganya kini ditahan oleh KPK. 

Kronologi penangkapan 

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan kronologi penangkapan Kasubdit Kasasi dan Peninjauan kembali Kamar Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna (ATS). 

Menurut Yuyuk, penangkapan terjadi pada Jumat malam, pukul 22:30 WIB di parkiran sebuah hotel di Gading Serpong, Tangerang. Saat itu, Awang Lazuardi Embat (ALE), seorang pengacara sedang bersama sopirnya. 

ALE kemudian memberikan uang Rp 400 juga kepada sopir ATS. Baru si sopir memberikan uang tersebut kepada ATS. 

Penyidik kemudian menangkap tangan ATS di rumahnya di kawasan Gading Serpong bersama uang tersebut. 

Untuk apa uang suap tersebut? 

Transaksi diduga permintaan penundaan salinan putusan kasasi pada sebuah perkara terkait pengusaha Ichsan Suaidi (IS) yang terlibat kasus korupsi pelabuhan di Nusa Tenggara Barat pada 2007 hingga 2008. 

MA: Kasubdit tak berwenangan tunda salinan perkara

Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi Sudjiono mengatakan ATS belum setahun menjabat di posisinya. 

Menurut Suhadi, kasus yang menimpa oknum Mahkamah Agung itu cukup janggal, sebab ATS di bagian perdata, sedangkan kasusnya pidana korupsi. “ATS tak punya kewenangan untuk kasus itu, yang punya kewenangan Panitera Muda bagian pidana khusus Rocky Panjaitan,” katanya pada Rappler sore ini. 

Bagaimana rantai pengurusan perkara di MA? 

Suhadi kemudian menjelaskan suatu perkara masuk ke MA lewat satu pintu. Berkas perkara itu kemudian didistribusikan ke masing-masing direktur pranata dan tata laksana. 

Tugas pratalak adalah adalah mengoreksi dan mencocokkan apakah berkas sudah sesuai dengan persyaratan kasasi atau PK. 

“Kalau belum cukup, dia harus menyurati pengadilan. Kalau terlalu banyak, dia bisa mengembalikan berkas itu,” kata Suhadi. 

Jika sudah lengkap maka berkas akan dilimpahkan ke panitera muda perkara. Berkas kemudian didaftar dan diberi nomor. 

Baru berkas tersebut dikirim ke Ketua Mahkamah Agung dan ketua kamar. Ketua MA kemudian membagikan kepada anggota majelisnya. 

“Di Majelis itu kemudian dibuat putusannya dan dikoreksi oleh asisten, hakim pertama, dan hakim ketiga. Setelah ditandatangani baru dikirim lagi ke panitera muda perkara tempat berkas itu berasal,” ujarnya.  

Putusan kemudian ditandatangani oleh panitera muda, tak kembali ke pratalak tempat ATS bertugas. 

Dari penelusuran Suhadi, yang mengganjal di kasus OTT kali ini adalah fakta bahwa ATS tidak punya kewenangan di kasus pidana khusus dan tak berwenang pula menunda pengiriman salinan putusan kasasi ke pihak-pihak yang bersangkutan. 

Suhadi menambahkan bahwa semua putusan di bawah tahun 2013 sudah diselesaikan oleh hakim agung. Jadi tinggal pengiriman salinan putusan. 

Apakah ini berarti Kasubdit ATS bukan aktor utama dalam suap-menyuap ini? Suhadia mengaku tak tahu menahu. Sementara itu Kepala Bagian Humas KPK Priharsa Nugraha mengatakan kasus ini bisa berkembang, termasuk mencari pihak-pihak lain yang terlibat. —Rappler.com

BACA JUGA:

 

Add a comment

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.